CIMB Niaga Pimpin Pembiayaan Syariah Berkelanjutan Rp3,3 Triliun untuk PLTGU Batam

- 6 November 2025 - 10:01

CIMB Niaga menyalurkan pembiayaan sindikasi syariah senilai Rp3,3 triliun untuk proyek PLTGU Batam 120 MW milik PLN Batam. Ini menjadi sindikasi syariah berkelanjutan pertama di Indonesia dengan akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), menandai langkah penting sektor perbankan dalam mendorong transisi energi hijau dan memperkuat ketahanan listrik di kawasan industri Batam.


Fokus Utama:

■ Pembiayaan sindikasi syariah berkelanjutan pertama di Indonesia bernilai Rp3,3 triliun.
■,CIMB Niaga berperan ganda sebagai Lead Sustainability Coordinator dan Joint Mandated Lead Arranger.
■,PLTGU Batam 120 MW akan memperkuat pasokan energi hijau di kawasan industri strategis Indonesia.


CIMB Niaga menyalurkan pembiayaan sindikasi syariah Rp3,3 triliun untuk proyek PLTGU Batam 120 MW. Sindikasi ini jadi yang pertama di Indonesia dengan akad IMBT berbasis keberlanjutan, memperkuat transisi energi hijau nasional.


Di tengah percepatan transisi menuju energi bersih, sektor perbankan nasional mulai memainkan peran yang semakin strategis. Salah satu langkah terdepan datang dari PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) yang menyalurkan pembiayaan sindikasi syariah senilai Rp3,3 triliun untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Batam berkapasitas 120 megawatt (MW) milik PT PLN Batam.

Fasilitas ini diberikan bersama PT Bank Maybank Indonesia Tbk. dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) menggunakan akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) berbasis keberlanjutan. Skema tersebut menjadikan proyek ini sindikasi syariah berkelanjutan pertama di Indonesia, sekaligus tonggak baru kolaborasi lintas sektor antara perbankan, energi, dan pembangunan hijau nasional.

Dalam transaksi ini, CIMB Niaga bertindak sebagai Joint Mandated Lead Arranger, Bookrunner, sekaligus Lead Sustainability Coordinator, menandai komitmen kuat bank tersebut untuk menempatkan prinsip keberlanjutan di jantung bisnisnya.

“Sinergi lintas sektor seperti ini dapat mempercepat pencapaian target energi nasional yang lebih hijau dan efisien, serta memberi dampak positif bagi masyarakat dan perekonomian daerah,” ujar Pandji P. Djajanegara, Direktur Syariah Banking CIMB Niaga, dalam keterangan resminya, Rabu (5/11).

Skema IMBT memungkinkan proyek dijalankan tanpa menambah beban utang jangka panjang, menjaga efisiensi modal dan arus kas. Model ini semakin relevan di tengah upaya global menyeimbangkan antara ekspansi infrastruktur dan pembiayaan hijau.

Proyek PLTGU Batam #1 diharapkan menjadi penopang utama ketahanan energi di Kepulauan Riau, kawasan yang terus berkembang sebagai pusat industri, logistik, dan teknologi. Berdasarkan proyeksi Kementerian ESDM, kebutuhan listrik Batam akan tumbuh rata-rata 7% per tahun hingga 2030, didorong oleh ekspansi manufaktur dan investasi asing.

Selain memperkuat pasokan energi, proyek ini juga akan mengurangi ketergantungan pada sumber energi fosil. PLTGU menggunakan sistem kombinasi turbin gas dan uap yang mampu meningkatkan efisiensi energi hingga 60%, lebih tinggi dibandingkan pembangkit konvensional berbasis batu bara.

Unit Usaha Syariah CIMB Niaga Syariah sendiri menunjukkan kinerja positif. Hingga 30 September 2025, total pembiayaannya mencapai Rp58,2 triliun, dengan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp57,9 triliun, mencerminkan kepercayaan tinggi nasabah terhadap bank syariah terbesar kedua di Indonesia tersebut.

Direktur Utama CIMB Niaga, Lani Darmawan, menegaskan bahwa keberlanjutan kini menjadi pilar utama strategi bisnis bank. “Hampir 24% dari total pembiayaan bank, atau sekitar Rp54,7 triliun, kini berbasis keberlanjutan. Ini mencerminkan fokus strategis kami untuk mengintegrasikan prinsip hijau dalam setiap aspek solusi keuangan,” ujarnya.

Langkah CIMB Niaga ini sejalan dengan agenda transisi energi nasional yang menargetkan bauran energi baru terbarukan (EBT) mencapai 23% pada 2025, sebagaimana diatur dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Pemerintah juga mendorong pembiayaan hijau melalui insentif fiskal dan kebijakan taksonomi hijau yang diterbitkan OJK sejak 2023.

Dengan inovasi pembiayaan berkelanjutan berbasis syariah, CIMB Niaga menegaskan posisinya sebagai pionir yang tidak hanya menyalurkan dana, tetapi juga membentuk arah baru bagi ekosistem keuangan hijau di Indonesia.

Digionary:

● Akad IMBT (Ijarah Muntahiyah Bittamlik) – Skema pembiayaan syariah berbasis sewa yang diakhiri dengan perpindahan kepemilikan aset.
● Bauran Energi – Komposisi sumber energi dalam sistem nasional, mencakup fosil dan energi baru terbarukan.
● Bookrunner – Pihak yang mengoordinasikan proses penawaran dan penjualan dalam sindikasi pembiayaan.
● DPK (Dana Pihak Ketiga) – Dana yang dihimpun bank dari masyarakat dalam bentuk tabungan, giro, dan deposito.
● EBT (Energi Baru Terbarukan) – Sumber energi ramah lingkungan seperti angin, air, surya, dan biomassa.
● Joint Mandated Lead Arranger – Bank yang ditunjuk untuk memimpin proses penyusunan dan pelaksanaan pembiayaan sindikasi.
● Keberlanjutan (Sustainability) – Prinsip ekonomi yang mempertimbangkan keseimbangan sosial, lingkungan, dan tata kelola.
● OJK (Otoritas Jasa Keuangan) – Lembaga pengawas dan pengatur sektor jasa keuangan Indonesia.
● PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) – Pembangkit listrik yang menggabungkan turbin gas dan turbin uap untuk meningkatkan efisiensi energi.
● RUEN (Rencana Umum Energi Nasional) – Peta jalan pemerintah untuk mencapai kemandirian dan keberlanjutan energi.
● Sindikasi Syariah – Skema pembiayaan yang melibatkan beberapa bank dengan prinsip syariah untuk mendanai proyek besar.

#CIMBNiaga #BNGA #PLTGUBatam #EnergiHijau #SindikasiSyariah #PembiayaanBerkelanjutan #IMBT #TransisiEnergi #KeuanganSyariah #PerbankanHijau #PLN #BatamEnergy #BankSyariah #SustainabilityFinance #ESGIndonesia #OJK #EnergiBersih #InvestasiHijau #CIMBNiagaSyariah #EnergiTerbarukan

Comments are closed.