Simpanan nasabah dengan saldo di atas Rp5 miliar melonjak 16,24% hingga September 2025, mencerminkan perbaikan kinerja korporasi dan meningkatnya aktivitas investasi di tengah suku bunga yang menurun. Meski simpanan kecil juga tumbuh, konsentrasi dana di kelompok nasabah kaya menunjukkan masih lebarnya kesenjangan distribusi likuiditas perbankan nasional.
Fokus utama:
■ Simpanan di atas Rp5 miliar tumbuh 16,24%, dipicu kinerja korporasi dan peningkatan investasi.
■ Simpanan kecil juga naik, menandakan daya simpan masyarakat mulai pulih pascapandemi.
■ LPS turunkan suku bunga penjaminan ke 3,50% seiring stabilitas ekonomi makro.
Simpanan nasabah di atas Rp5 miliar melonjak 16,24% hingga September 2025. LPS sebut pertumbuhan didorong oleh kinerja korporasi dan investasi, sementara bunga penjaminan turun jadi 3,50%.
Simpanan nasabah kelas kakap di perbankan nasional kian menggembung. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan dana nasabah dengan saldo di atas Rp5 miliar tumbuh 16,24% hingga September 2025 — pertumbuhan dua digit tertinggi dalam dua tahun terakhir.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menjelaskan kenaikan signifikan ini tak lepas dari pulihnya aktivitas bisnis dan meningkatnya investasi korporasi.
“Simpanan di atas Rp5 miliar tumbuh sebesar 16,24%. Ini terkait dengan kinerja korporasi yang tumbuh dan juga adanya kenaikan investasi,” ujar Anggito, Senin (4/11).
LPS mencatat, pertumbuhan dana jumbo itu beriringan dengan kenaikan moderat pada simpanan di atas Rp100 juta yang tumbuh 4,19%, sedikit melambat dibandingkan Desember 2024 yang mencapai 4,82%. “Kami akan lihat dua bulan ke depan apakah kondisinya lebih baik dari 2024. Saat ini masih dalam tahap observasi,” tambahnya.
Sementara itu, simpanan masyarakat di bawah Rp10 juta juga mencatatkan peningkatan yang cukup sehat. Simpanan Rp5–10 juta tumbuh 8,55% dan simpanan di bawah Rp5 juta naik 7,91%. Kenaikan ini menandakan mulai pulihnya kemampuan menabung di segmen masyarakat menengah bawah.
Namun, data ini sekaligus memperlihatkan fenomena konsentrasi likuiditas, di mana sebagian besar pertumbuhan nominal dana perbankan masih terkonsentrasi di tangan segelintir nasabah dengan saldo miliaran rupiah. Menurut riset OJK dan BI, sekitar 1% rekening nasabah menguasai lebih dari 45% total dana pihak ketiga (DPK) di sistem perbankan nasional.
Di sisi lain, LPS menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin, dari 3,75% menjadi 3,50% untuk simpanan rupiah di bank umum. Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan inflasi yang terkendali, nilai tukar rupiah yang stabil, serta tren penurunan suku bunga acuan global.
Hingga akhir September 2025, LPS menjamin lebih dari 99% rekening perbankan nasional, mencakup 662 juta rekening di bank umum dan 15,8 juta rekening di BPR/BPRS. Dengan cakupan seluas itu, masyarakat dinilai masih sangat terlindungi dari potensi risiko kegagalan bank.
Kinerja industri perbankan juga tetap kuat. Data Bank Indonesia menunjukkan DPK tumbuh 6,9% (year-on-year) per Agustus 2025, dengan kontribusi utama dari giro dan tabungan korporasi. Meski demikian, sejumlah ekonom menilai konsentrasi dana pada segmen high-net-worth individual perlu diwaspadai karena dapat menimbulkan volatilitas likuiditas jika terjadi gejolak ekonomi.
“Bank harus lebih mendorong pertumbuhan simpanan ritel agar sumber dana lebih stabil dan berbiaya rendah,” kata ekonom INDEF, Nailul Huda.
Ke depan, tantangan bagi LPS bukan hanya menjaga kepercayaan publik, tapi juga memastikan inklusi keuangan semakin dalam. Meningkatnya simpanan kecil di tengah dominasi dana jumbo adalah sinyal positif bahwa masyarakat mulai kembali percaya menabung di bank.
Digionary:
● Basis poin (bps) – Satuan pengukuran suku bunga; 1 bps = 0,01%.
● BPR/BPRS – Bank Perkreditan Rakyat / Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
● DPK (Dana Pihak Ketiga) – Total dana masyarakat yang disimpan di bank, mencakup tabungan, giro, dan deposito.
● High-net-worth individual (HNWI) – Nasabah dengan kekayaan sangat tinggi, biasanya memiliki simpanan di atas Rp5 miliar.
● Inflasi – Kenaikan harga barang dan jasa yang mengurangi daya beli uang.
● Likuiditas – Kemampuan bank memenuhi kewajiban jangka pendeknya.
● Penjaminan simpanan – Skema perlindungan nasabah jika bank gagal membayar simpanannya.
● Suku bunga penjaminan (TBP) – Batas maksimum bunga simpanan yang dijamin oleh LPS.
● Volatilitas – Perubahan tajam dan cepat dalam variabel ekonomi, seperti nilai tukar atau likuiditas.
#LPS #SimpananNasabah #PerbankanIndonesia #DanaJumbo #LikuiditasBank #EkonomiNasional #KorporasiIndonesia #Investasi2025 #TingkatBungaPenjaminan #BankUmum #BPRBPRS #KeuanganNasional #BankIndonesia #OJK #DPK #AnggitoAbimanyu #InklusiKeuangan #StabilitasEkonomi #PertumbuhanDana #NasabahKaya
