MENYUSUL kasus dugaan hilangnya dana nasabah di Bank BTN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat waspada dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan menggiurkan namun tak seauai dengan ketentuan yang ada.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK tengah meneliti kasus tersebut.
OJK, kata dia, juga sudah dan memanggil 17 konsumen terkait untuk dimintai keterangan mengenai hilangnya dana nasabah. Bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank dan OJK dapat mengenakan sanksi.
“Namun jika kesalahan ada kelalaian ada pada pihak Konsumen, maka dana yang diklaim hilang tidak dilakukan penggantian oleh pihak Bank,” ujarnya, Kamis (16/5).
Agar terhindar dari investasi bodong tersebut, berikut tips dari OJK:
Pertama, jangan mudah tergiur janji untung fantastis. Semakin besar keuntungan yang dijanjikan, semakin besar potensi penipuan. Agar simpananmu dijamin LPS, pastikan bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Kedua, cek legalitas penawaran investasi.
Hubungi atau datangi lembaga jasa keuangan tersebut apakah benar memiliki produk investasi yang ditawarkan. Cek ke Kontak OJK 157 untuk legalitas lembaga jasa keuangan yang berizin OJK.
Ketiga, simpan dokumen kepemilikan dan bukti transaksi. Simpan dengan baik dokumen kepemilikan investasi dan semua bukti transaksi agar tidak disalahgunakan. Simpanan bank wajib tercatat pada pembukuan bank.
Keempat, jangan mudah percaya. Nasabah harus mengetahui riwayat pihak yang menawarkan investasi dan jangan percaya dengan oknum yang menawarkan titip investasi atau titip transfer. ■