Pinjol Ilegal Capai 13.999 Entitas, OJK Dibanjiri 17.531 Kasus Sepanjang 2025

- 11 Oktober 2025 - 08:15

Lonjakan pinjol ilegal kembali mencetak rekor baru: 13.999 entitas dilaporkan sepanjang Januari–September 2025, mencerminkan ledakan kejahatan digital di sektor keuangan yang belum terbendung. Meski Satgas PASTI telah memblokir ribuan platform, penetrasi pinjol ilegal tetap masif dan terus menyasar masyarakat berpenghasilan rendah yang terdesak kebutuhan likuiditas cepat.


Fokus Utama:

1. Lonjakan 13.999 pengaduan pinjol ilegal dalam 9 bulan menunjukkan krisis keuangan digital yang terus meluas.
2. Satgas PASTI telah menutup lebih dari 1.800 entitas ilegal, namun ekosistem pinjol ilegal terus beregenerasi di platform tidak terpantau.
3. Celah inklusi finansial menjadi pintu masuk suburnya kejahatan digital berbasis utang, terutama di wilayah dengan akses perbankan rendah.


Lonjakan pinjol ilegal di Indonesia mencapai 13.999 kasus sepanjang Januari–September 2025. OJK dan Satgas PASTI terus memburu operator ilegal, namun ancaman makin meluas seiring rendahnya inklusi keuangan digital.


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengangkat alarm waspada. Sepanjang Januari hingga 30 September 2025, lembaga ini menerima total 17.531 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 13.999 kasus berasal dari pinjaman online (pinjol) ilegal — sebuah angka yang menunjukkan bagaimana bisnis ilegal berbasis aplikasi ini menjelma menjadi epidemi finansial digital.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, di mana sejak Januari hingga 30 September 2025, kami telah menerima 17.531 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 13.999 terkait pinjaman online ilegal dan 3.532 pengaduan terkait dengan investasi ilegal,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi atau Kiki, dalam konferensi pers virtual, Kamis (9/10).

Data ini mengindikasikan lonjakan signifikan dibanding periode yang sama tahun lalu, ketika OJK mencatat sekitar 10.000 laporan pinjol ilegal. Ledakan aduan ini juga sejalan dengan tren peningkatan penetrasi internet, yang kini telah menyentuh lebih dari 79% populasi Indonesia, menurut laporan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2025.

Dari sisi layanan konsumen, OJK mencatat ada 372.958 permintaan layanan masuk melalui aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 37.295 pengaduan resmi yang diproses lebih lanjut.

Untuk menekan eskalasi ancaman, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menutup 1.556 platform pinjol ilegal dan 284 penawaran investasi bodong sepanjang periode yang sama. Namun, meski ratusan situs dan aplikasi telah diblokir, pola penyebaran pinjol ilegal semakin adaptif. Mereka berpindah ke kanal-kanal pribadi seperti grup WhatsApp, Telegram, hingga iklan terselubung di media sosial menggunakan nama-nama baru.

Fenomena ini menggambarkan betapa masifnya ekonomi bayangan (shadow digital finance) yang bergerak di luar radar regulasi. Banyak dari korban adalah masyarakat menengah bawah yang membutuhkan dana cepat, namun tidak memiliki akses ke kredit bank formal. Celah inklusi finansial inilah yang dimanfaatkan para operator pinjol ilegal.

Laporan terbaru Bank Dunia juga menyebut bahwa sekitar 42% masyarakat Indonesia masih tidak memiliki akses ke kredit formal, menciptakan ruang luas bagi pembiayaan ilegal berbasis digital. Jika kondisi ini tidak direspon serius, pinjol ilegal dapat berubah menjadi krisis sosial berbasis utang.


Digionary:

● APPK – Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen milik OJK untuk layanan aduan masyarakat
● Digital Shadow Finance – Aktivitas keuangan ilegal berbasis digital yang beroperasi di luar regulasi
● Inklusi Finansial – Akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal seperti bank dan kredit
● Pinjol – Pinjaman online yang disalurkan melalui aplikasi atau platform digital
● Satgas PASTI – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal bentukan OJK dan aparat penegak hukum

#PinjolIlegal #KejahatanDigital #KeuanganDigital #OJK #SatgasPASTI #KeuanganIlegal #UtangOnline #FintechAbalAbal #PerlindunganKonsumen #DigitalFraud #FinansialIndonesia #EkonomiDigital #LaporanOJK #InvestasiBodong #LiterasiKeuangan #CyberCrimeFinansial #DigitalRisk #WaspadaPinjol #AduanMasyarakat #RegulasiKeuangan

Comments are closed.