Kripto ‘Naik Kasta’, JPMorgan Siap Jadikan Bitcoin dan Ethereum Agunan Kredit

- 27 Oktober 2025 - 07:29

Langkah JPMorgan Chase & Co. yang akan mengizinkan Bitcoin dan Ethereum digunakan sebagai agunan pinjaman menandai babak baru integrasi aset digital ke dalam sistem keuangan global. Kebijakan ini bukan sekadar inovasi, melainkan sinyal bahwa Wall Street mulai menormalisasi kripto sebagai kelas aset yang sah di dunia perbankan, sekaligus menguji batas regulasi dan manajemen risiko kredit berbasis aset volatil.


Fokus Utama:

● JPMorgan menjadi bank besar pertama yang akan mengizinkan Bitcoin dan Ethereum sebagai agunan pinjaman institusional.
● Kebijakan ini menandai perubahan besar di Wall Street terhadap kripto, yang kini diperlakukan setara dengan aset tradisional seperti emas dan obligasi.
● Langkah JPMorgan sejalan dengan tren global integrasi aset digital ke dalam sistem kredit, di tengah ketidakpastian regulasi dan volatilitas pasar kripto.


JPMorgan Chase & Co. bersiap mengizinkan Bitcoin dan Ethereum sebagai jaminan kredit institusional pada akhir 2025. Langkah ini menandai transformasi besar Wall Street dalam mengintegrasikan aset digital ke sistem keuangan tradisional, sekaligus membuka babak baru hubungan antara bank dan kripto.


Dunia keuangan global saat ini tengah menyaksikan pergeseran paradigma besar. JPMorgan Chase & Co., bank terbesar di Amerika Serikat, dikabarkan sedang menyiapkan kebijakan baru yang akan mengizinkan klien institusional menggunakan Bitcoin dan Ethereum sebagai agunan pinjaman.

Langkah yang dilaporkan oleh Bloomberg dan Decrypt ini bisa menjadi integrasi paling signifikan antara aset kripto dan sistem kredit Wall Street sejauh ini. Program tersebut dijadwalkan meluncur akhir 2025, menggunakan model kustodian pihak ketiga untuk menyimpan token yang dijaminkan — demi menghindari bank memegang langsung aset digital tersebut. Harga saham JPMorgan sempat naik tipis 0,18% dalam perdagangan pra-pasar ke US$294,93, mencerminkan sentimen positif terhadap arah baru kebijakan bank ini.

Wall Street Kian Ramah Kripto

Kebijakan ini memperluas langkah JPMorgan sebelumnya yang, sejak Juni lalu, mulai menerima exchange-traded fund (ETF) berbasis kripto sebagai jaminan pinjaman. Kini, Bitcoin dan Ethereum akan diperlakukan setara dengan obligasi pemerintah, emas, atau ekuitas, meski dengan volatilitas yang jauh lebih tinggi.

“Langkah JPMorgan mungkin merupakan keniscayaan,” ujar Samuel Patt, salah satu pendiri metaprotokol Bitcoin OP_NET, kepada Decrypt. Menurutnya, ada “ketegangan fundamental” dalam upaya bank mengadopsi Bitcoin. “Semakin banyak lembaga keuangan mengintegrasikan Bitcoin, semakin mereka harus belajar mematuhi aturannya, bukan sebaliknya,” tegas Patt.

Ia menilai bank kini menghadapi tantangan baru: mengelola aset yang nilainya berubah setiap detik dalam sistem keuangan yang masih bergantung pada mekanisme penyelesaian tradisional. “Anda tidak bisa memperlakukan BTC seperti obligasi pemerintah atau korporasi,” katanya.

Menurut analis pasar, langkah JPMorgan dapat mengubah cara industri memandang risiko agunan.
Departemen risiko kini harus memodelkan volatilitas intraday, likuiditas bursa, serta kredibilitas kustodian secara real-time. Komite kredit pun perlu mengembangkan kerangka kerja baru untuk agunan kripto — di mana margin dinamis, umpan data oracle off-chain, dan asuransi kustodian digital menjadi syarat utama.

Data McKinsey (Q3 2025) menunjukkan bahwa 62% lembaga keuangan global kini sedang mengeksplorasi model “digital collateralization” berbasis blockchain, sementara Bank for International Settlements (BIS) mencatat ada lebih dari US$450 miliar aset digital yang telah digunakan dalam sistem pinjaman terdesentralisasi di seluruh dunia.

Arus Besar Integrasi Kripto

Langkah JPMorgan bukan yang pertama. Pada Juli 2025, BNY Mellon bermitra dengan Goldman Sachs untuk meluncurkan produk pasar uang tokenisasi bagi klien institusional. Kemudian Morgan Stanley pun mengumumkan akan membuka akses bagi klien ritel di E*Trade untuk memperdagangkan Bitcoin, Ethereum, dan Solana pada kuartal II 2026.

Perubahan ini terjadi di tengah dorongan regulasi baru dari Undang-Undang GENIUS di AS, yang mendorong bank mengintegrasikan aset digital dengan sistem kredit konvensional.

Para ekonom menilai, Wall Street sedang berupaya menyeimbangkan antara inovasi dan stabilitas sistem keuangan. “Ketika kripto mulai dijadikan jaminan pinjaman, maka kita berbicara tentang fase baru keuangan digital,” ujar Robert Kim, analis di Financial Technology Forum. “Ini bukan lagi eksperimen — ini transformasi struktural.”


Digionary:

● Agunan (Collateral) — Aset yang dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman.
● Aset Digital — Instrumen keuangan berbasis teknologi blockchain, termasuk kripto.
● Bitcoin (BTC) — Mata uang kripto pertama yang berbasis sistem desentralisasi.
● Ethereum (ETH) — Blockchain dengan fungsi kontrak pintar yang digunakan dalam berbagai aplikasi keuangan.
● ETF (Exchange-Traded Fund) — Dana investasi yang diperdagangkan di bursa seperti saham.
● Hashrate — Ukuran kecepatan komputasi dalam jaringan blockchain.
● Kustodian (Custodian) — Pihak ketiga yang menyimpan dan mengelola aset investor.
● Mark-to-Market — Penilaian aset berdasarkan harga pasar terkini.
● Oracle Off-chain — Sistem penghubung antara data dunia nyata dengan blockchain.
● Proof of Work (PoW) — Mekanisme konsensus untuk memvalidasi transaksi di jaringan kripto.
● Tokenisasi — Proses mengubah aset nyata menjadi representasi digital di blockchain.
● Volatilitas — Tingkat fluktuasi harga aset dalam periode waktu tertentu.

#JPMorgan #Bitcoin #Ethereum #CryptoBanking #DigitalAssets #WallStreet #Blockchain #Kripto #CryptoIntegration #Fintech #DeFi #DigitalFinance #USBanking #CryptoCollateral #CryptoRegulation #FinancialInnovation #MorganStanley #BNYMellon #GoldmanSachs #CryptoNews

Comments are closed.