OJK dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) resmi menetapkan panduan akuntansi aset kripto pertama di Indonesia. Kebijakan ini menandai babak baru transparansi keuangan digital nasional, sekaligus menegaskan posisi Indonesia sebagai salah satu negara Asia yang paling progresif dalam membangun tata kelola aset digital berbasis standar akuntansi keuangan (SAK) yang sejalan dengan praktik global.
Fokus Utama:
1. Standar Baru Akuntansi Kripto: OJK dan IAI meluncurkan Buletin Implementasi Volume 8 sebagai panduan resmi pencatatan dan pelaporan aset kripto milik entitas maupun pelanggan.
2. Dorong Transparansi dan Integritas Pasar: Panduan ini diharapkan menekan perbedaan interpretasi serta memperkuat integritas dan kredibilitas pelaporan sektor kripto nasional.
3. Ekosistem Kripto yang Terkelola: Dengan 18 juta pengguna dan transaksi mencapai Rp360,3 triliun, kejelasan akuntansi menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan industri aset digital yang berkelanjutan.
OJK dan IAI meluncurkan panduan akuntansi kripto pertama di Indonesia untuk memperkuat transparansi dan tata kelola aset digital nasional. Langkah ini menandai kemajuan penting menuju ekosistem keuangan digital yang terukur dan kredibel.
Dunia keuangan digital Indonesia melangkah ke babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) resmi meluncurkan Buletin Implementasi Volume 8 yang mengatur perlakuan akuntansi atas aset kripto. Panduan ini menetapkan bagaimana entitas dan penyedia layanan aset digital mencatat, melaporkan, serta mengaudit kepemilikan maupun penitipan aset kripto pelanggan sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia.
Kehadiran panduan ini menjadi tonggak penting. Setelah bertahun-tahun beroperasi dalam area abu-abu regulasi, industri kripto Indonesia kini memiliki pijakan akuntansi yang lebih pasti. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menegaskan, regulasi ini adalah fondasi awal menuju ekosistem yang transparan dan kredibel.
“Kami betul-betul ingin menghadirkan kondisi yang aman, transparan, dan market integrity sedari awal di ekosistem aset kripto nasional,” ujar Hasan. “Panduan ini memastikan pencatatan yang seragam dan bisa diperbandingkan, sekaligus sejajar dengan standar regional dan global.”
OJK mencatat industri aset kripto nasional kini tumbuh pesat dengan lebih dari 18 juta pengguna dan nilai transaksi mencapai Rp360,3 triliun hingga September 2025 (year-to-date). Angka ini menunjukkan potensi ekonomi digital yang besar sekaligus menuntut tata kelola yang kuat agar industri ini tak hanya tumbuh, tetapi juga berkelanjutan.
Langkah Strategis dan Selaras Global
Buletin Implementasi Volume 8 disusun oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI bersama OJK, mengacu pada IFRIC Agenda Decision “Holding of Cryptocurrencies” (2019), dan menyesuaikannya dengan konteks Indonesia. Artinya, panduan ini bukan hanya adopsi langsung dari standar internasional, tetapi juga penyesuaian cerdas terhadap karakter pasar kripto domestik.
Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana, menilai panduan ini bukan sekadar instrumen teknis, tetapi juga bentuk penguatan kredibilitas profesi akuntansi di era digital.
“Melalui Buletin Implementasi ini, Indonesia memiliki acuan yang selaras dengan praktik terbaik internasional, namun tetap relevan dengan konteks lokal,” ujar Ardan.
Langkah ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara pertama di kawasan ASEAN yang memiliki panduan akuntansi khusus aset digital. Dengan meningkatnya jumlah entitas yang memiliki atau menyimpan aset kripto, kejelasan ini akan membantu investor dan regulator dalam menilai kinerja serta risiko perusahaan berbasis aset digital.
Transparansi sebagai Pilar Pertumbuhan Ekonomi Digital
Langkah OJK dan IAI juga menegaskan arah kebijakan makro Indonesia untuk memperkuat tata kelola sektor keuangan digital. Dalam dua tahun terakhir, pemerintah mempercepat transformasi digital, mulai dari peluncuran crypto exchange nasional, pembentukan lembaga kliring aset kripto, hingga integrasi pelaporan transaksi keuangan digital dalam sistem OJK.
Menurut data Chainalysis 2024, Indonesia kini menempati peringkat ke-7 dunia dalam adopsi aset kripto dan menjadi pasar terbesar kedua di Asia Tenggara setelah Vietnam. Namun tanpa transparansi dan kejelasan pelaporan, risiko penyalahgunaan aset digital dan pencucian uang tetap tinggi.
Dengan adanya panduan akuntansi ini, Indonesia mulai membangun sistem pelaporan yang terukur, dapat diaudit, dan dipercaya — sebuah fondasi penting dalam menjembatani dunia blockchain dengan sektor keuangan formal.
Digionary:
● Aset Kripto – Aset digital berbasis teknologi blockchain yang digunakan sebagai alat investasi atau transaksi.
● Blockchain – Sistem penyimpanan data terdesentralisasi yang menjadi dasar teknologi aset kripto.
● Buletin Implementasi – Panduan resmi penerapan Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh IAI.
● DSAK (Dewan Standar Akuntansi Keuangan) – Lembaga di bawah IAI yang bertanggung jawab menetapkan standar akuntansi di Indonesia.
● IFRIC – Komite Interpretasi Standar Pelaporan Keuangan Internasional yang memberikan panduan penerapan IFRS.
● Market Integrity – Prinsip integritas pasar yang menekankan transparansi dan keadilan dalam aktivitas keuangan.
● OJK (Otoritas Jasa Keuangan) – Lembaga pengawas sektor jasa keuangan di Indonesia.
● SAK (Standar Akuntansi Keuangan) – Pedoman akuntansi yang digunakan perusahaan di Indonesia.
● Transparansi Keuangan – Prinsip keterbukaan informasi keuangan agar dapat dipercaya oleh publik dan investor.
#OJK #IAI #AsetKripto #CryptoAccounting #TransparansiKeuangan #DigitalFinance #BlockchainIndonesia #AkuntansiDigital #CryptoRegulation #FintechIndonesia #EkonomiDigital #CryptoGovernance #KeuanganDigital #DigitalAsset #CryptoStandards #IAIDSAK #CryptoMarket #RegulasiFintech #AkuntansiKripto #BlockchainGovernance
