Aturan Wajib Lapor Pajak Bayangi Penjualan Emas, Antam Khawatir Konsumen Beralih

- 15 September 2026 - 15:55

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengkhawatirkan potensi peralihan konsumen dari butik resmi ke pedagang emas lain akibat pemberlakuan kewajiban pelaporan data transaksi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 tersebut mewajibkan Antam sebagai Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) menyerahkan rincian identitas pembeli hingga nilai transaksi setiap bulan. Di tengah tren penurunan penjualan, manajemen Antam mendesak pemerintah menetapkan kesetaraan aturan (level playing field) bagi seluruh pelaku industri untuk mencegah bergesernya transaksi dari kanal formal ke sektor terintegrasi yang minim pengawasan.


DIGI-HIGHLIGHTS:

■ Wajib Lapor Data: Antam wajib menyerahkan data bulanan transaksi emas dan perak mencakup NIK/NPWP pembeli hingga nilai transaksi ke DJP.
■ Potensi Peralihan Pasar: Kebijakan PMK No. 8/2026 dikhawatirkan memicu perpindahan konsumen dari butik resmi ke toko emas non-ILAP.
■ Desakan Level Playing Field: Direksi Antam meminta DPR dan pemerintah menerapkan aturan pelaporan pajak secara adil kepada seluruh pedagang emas.


PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menyoroti pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur kewajiban pelaporan data transaksi emas dan perak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Manajemen BUMN tambang tersebut mengkhawatirkan adanya potensi pengalihan pembelian oleh konsumen dari butik resmi ke toko atau pedagang emas lain yang tidak terikat kewajiban serupa.

Dalam aturan PMK No. 8/2026, Antam ditetapkan sebagai kategori Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP). Status tersebut mewajibkan perseroan menyerahkan rincian data transaksi penjualan secara berkala setiap bulan, meliputi identitas pembeli berbasis NIK atau NPWP, volume berat emas, total nilai transaksi, alamat pembeli, hingga lokasi butik tempat terjadinya pembelian.

Direktur Utama Antam Untung Budiharto menegaskan, pada prinsipnya perusahaan mendukung langkah pemerintah dalam mendorong transparansi dan tata kelola di industri logam mulia. Namun, ia menekankan pentingnya kepastian kesetaraan aturan di tingkat pedagang pasar (level playing field).

“Antam mendukung kebijakan ini karena transparansi transaksi merupakan bagian penting dari tata kelola industri yang baik. Namun, kami berharap adanya penerapan yang adil dan setara bagi seluruh pelaku perdagangan emas, jangan hanya Antam dan anak perusahaan Antam,” ujar Untung dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR di Jakarta, Selasa (15/9).

Untung mengungkapkan bahwa sebagian konsumen merasa keberatan dengan mekanisme pendataan identitas yang ketat tersebut. Imbasnya, pasar berisiko merespons dengan mengalihkan transaksi ke pedagang informal atau toko emas perhiasan tradisional yang belum terintegrasi ke dalam sistem kewajiban pelaporan ILAP.

Tekanan regulasi ini datang di tengah dinamika kinerja keuangan perusahaan. Meskipun emas tetap menjadi penopang utama pendapatan perseroan dengan kontribusi penjualan melampaui Rp50 triliun dan laba bersih mencapai Rp6,91 triliun, tren volume penjualan ritel emas Antam tercatat sedang mengalami penurunan.

“Saat ini tren penjualan emas Antam sedang mengalami penurunan, dan hal yang dapat menjadi perhatian kami adalah respons pasar terhadap kewajiban ILAP tersebut. Terdapat potensi konsumen yang merasa keberatan kemudian mengalihkan transaksi dari butik resmi Antam ke toko atau pedagang emas lainnya yang tidak memiliki kewajiban pelaporan yang sama,” jelas Untung.

Manajemen mengingatkan bahwa dampak dari ketimpangan penerapan regulasi ini tidak hanya mengancam volume penjualan Antam, tetapi juga memicu pergeseran peta perdagangan emas nasional.

“Jika hal ini terjadi, dampaknya bukan hanya terhadap penjualan Antam, tetapi juga berpotensi mengeser transaksi dari kanal yang formal dan tercatat ke kanal yang tingkat pengawasannya belum tentu sama,” tutur Untung. (NCK)


DIGIONARY:

● Direktorat Jenderal Pajak (DJP): Unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan di bidang perpajakan.
● ILAP (Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain): Pihak penyeimbang yang diwajibkan oleh undang-undang untuk menyampaikan data dan informasi keuangan atau transaksi ke DJP.
● Kanal Formal: Saluran distribusi atau perdagangan resmi yang terdaftar, terawasi oleh otoritas negara, serta patuh pada regulasi hukum.
● Level Playing Field: Prinsip keadilan dalam dunia usaha di mana semua pelaku pasar tunduk pada aturan dan kondisi persaingan yang sama.
● Logam Mulia: Logam langka bernilai tinggi seperti emas dan perak yang tahan korosi dan sering dijadikan komoditas investasi.
● NIK (Nomor Induk Kependudukan): Nomor identitas tunggal bagi setiap warga negara Indonesia yang tercatat secara elektronik.
● NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
● Peraturan Menteri Keuangan (PMK): Peraturan perundang-undangan tertulis yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan mengikat secara umum.
● Sektor Informal: Kegiatan ekonomi yang berjalan di luar kerangka regulasi resmi negara dan tidak terdata dalam administrasi perpajakan secara penuh.
● Transparansi Transaksi: Kejelasan dan keterbukaan pencatatan proses jual beli barang atau jasa sehingga dapat diverifikasi oleh pihak berwenang.

#antam #penjualanamas #djp #kantorpajak #pmknomor8tahun2026 #transaksiemas #kewajibanilap #investasiemas #logammulia #komisi12dpr #transparansipajak #direktoratjenderalpajak #peraturankeuangan #butikantam #pasar informal #levelplayingfield #pajakemas #ekonomiindonesia #bisnislogam #pembelianemas

Comments are closed.