Anomali Pasar Kripto RI: Investor Tembus 22,9 Juta Akun, Nilai Transaksi Malah Merosot 28%

- 7 September 2026 - 17:12

Pasar aset kripto di Indonesia mengalami fenomena anomali pada pertengahan 2026: partisipasi investor domestik terus berkembang hingga menembus 22,93 juta akun per Juli 2026, tetapi nilai transaksi bulanan justru anjlok 28,2% menjadi Rp20,52 triliun. Penurunan ini mencerminkan sikap wait-and-see para pemodal di tengah tingginya fluktuasi harga global serta proses transisi regulasi pasca-beralihnya kewenangan pengawasan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di saat yang sama, OJK bertindak responsif dengan memperketat tata kelola melalui penerbitan Peraturan Aset Digital dan Kripto (PADK) Nomor 3 Tahun 2026 demi membangun ekosistem keuangan digital yang transparan dan aman.


DIGI-HIGHLIGHTS:

■ Anomali Pertumbuhan Pasar Kripto: Jumlah basis akumulasi investor domestik naik menjadi 22,93 juta akun, namun volume transaksi merosot tajam 28,2%.
■ Penguatan Pengawasan dan Regulasi: OJK menerbitkan PADK No. 3/2026 serta merancang aturan tata kelola dan manajemen risiko pedagang fisik.
■ Ekspansi Lisensi Pelaku Industri: Total pedagang fisik aset kripto berizin OJK bertambah menjadi 27 perusahaan usai diterbitkannya izin baru.


Industri aset keuangan digital dan kripto di Indonesia memperlihatkan dinamika yang kontradiktif pada pertengahan tahun 2026. Di satu sisi, daya tarik aset kripto di mata masyarakat terus meningkat yang dibuktikan oleh ekspansi jumlah pemilik akun. Namun di sisi lain, aktivitas perdagangan justru melesu signifikan secara bulanan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, jumlah akun konsumen aset kripto per Juli 2026 telah menembus 22,93 juta akun. Angka ini mencatatkan pertumbuhan sebesar 1,03% dibandingkan bulan sebelumnya (month-to-month/MtM). Pencapaian ini mengukuhkan posisi Indonesia sebagai salah satu pasar ritel aset digital terbesar di kawasan Asia Tenggara, melampaui total investor di pasar modal yang pada periode sama berada di kisaran 13-14 juta pemodal.

Namun, pertumbuhan basis pengguna tersebut tidak berbanding lurus dengan perputaran dana di pasar. Nilai transaksi aset kripto pada Juli 2026 tercatat sebesar Rp20,52 triliun, atau anjlok 28,2% MtM. Tren penurunan senada terjadi pada perdagangan derivatif aset keuangan digital yang terkoreksi 18,52% MtM menjadi Rp3,41 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menjelaskan bahwa kontraksi aktivitas perdagangan tersebut merupakan hal yang wajar dalam siklus pasar finansial.

“Penurunan ini sejalan dengan dinamika dan fluktuasi pasar, sementara kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital secara umum dinilai masih terjaga dan menunjukkan perkembangan positif,” ujar Adi Budiarso.

Para analis industri menilai, penurunan nilai transaksi ini dipicu oleh gabungan faktor global dan domestik. Secara global, pergerakan harga aset-aset utama seperti Bitcoin dan Ethereum bergerak konsolidatif setelah mengalami reli di awal tahun, sehingga mendorong investor ritel mengambil posisi wait-and-see. Dari sisi domestik, proses penyesuaian regulasi industri serta penataan ulang infrastruktur pasar keuangan digital juga membuat sebagian pelaku pasar cenderung menahan transaksi dalam jumlah besar.

Perluasan Lisensi dan Penguatan Benteng Regulasi

Kendati perputaran volume perdagangan sedang lesu, OJK terus mematangkan infrastruktur kelembagaan industri. Otoritas resmi menambah daftar pelaku usaha berizin dengan menerbitkan izin usaha kepada PT Indonesia Digital Exchange sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) baru per 13 Agustus 2026. Pemberian izin ini menambah jumlah total PAKD berizin resmi di bawah pengawasan OJK menjadi 27 perusahaan.

Penguatan struktur industri ini beriringan dengan langkah penataan regulasi. Langkah transisi pengawasan industri kripto dari Bappebti ke OJK berlandaskan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) kini memasuki fase krusial.

OJK telah mengundangkan Peraturan Aset Digital dan Kripto (PADK) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, yang disusul dengan sosialisasi intensif kepada seluruh pelaku industri. Tidak berhenti di situ, OJK kini tengah merampungkan sejumlah aturan turunan strategis, meliputi:

● Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Integritas Pelaporan Keuangan bagi Penyelenggara Inovasi Pendukung Keuangan Digital (IAKD).
● Rancangan PADK tentang Tata Kelola (Corporate Governance) Penyelenggara Aset Digital.
● Rancangan PADK tentang Manajemen Risiko bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

Serangkaian regulasi ini dirancang untuk memastikan pedagang aset digital menerapkan standar manajemen risiko yang setara dengan lembaga keuangan konvensional, termasuk kewajiban pemisahan dana nasabah (segregated account) dan peningkatan perlindungan konsumen dari risiko kejahatan siber.

Sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem yang berkelanjutan, OJK juga menggelar Digital Financial Innovation Day (Digination Day) 2026 pada 27 Agustus 2026 dengan tema “Akselerasi Bersama dalam Orkestrasi Ekosistem Keuangan Digital”. Dalam ajang tersebut, otoritas memperkenalkan program OJK Fintech Startup Accelerator guna menjaring serta mengakselerasi inovasi-inovasi baru di sektor jasa keuangan nasional secara aman dan terukur. (NCK)


DIGIONARY:

● Aset Kripto: Komoditas digital yang menggunakan teknologi kriptografi dan buku besar terdistribusi (blockchain) untuk mengamankan transaksi serta memverifikasi kepemilikan.
● Derivatif Aset Digital: Instrumen finansial yang nilainya diturunkan dari pergerakan harga aset digital atau kripto acuan.
● IAKD (Inovasi Pendukung Keuangan Digital): Sektor pendukung dalam ekosistem keuangan digital yang menyediakan jasa teknologi pendukung bagi penyelenggara jasa keuangan.
● ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan): Pembaharuan proses bisnis, model bisnis, dan produk keuangan berbasis teknologi dalam ekosistem keuangan.
● Month-to-Month (MtM): Metode perbandingan tingkat pertumbuhan atau perubahan kinerja dari satu bulan ke bulan sebelumnya secara berurutan.
● PAKD (Pedagang Aset Keuangan Digital): Pihak yang telah mendapatkan izin dari otoritas resmi untuk melakukan kegiatan perdagangan aset kripto dan keuangan digital.
● PADK (Peraturan Aset Digital dan Kripto): Kerangka regulasi tertulis yang diterbitkan oleh OJK khusus untuk mengatur penyelenggaraan pasar aset digital dan kripto.
● Wait-and-See: Sikap para pelaku pasar atau investor untuk menahan diri dari pengambilan keputusan investasi sambil mencermati perkembangan situasi pasar.

#KriptoIndonesia #OJK #PasarDigital #AsetKripto #InvestasiKripto #RegulasiKripto #PedagangKripto #KeuanganDigital #PasarModal #FintechIndonesia #PADK32026 #EdukasiKeuangan #InvestasiDigital #RitelKripto #EkonomiDigital #BeritaKripto #TeknologiKeuangan #ManajemenRisiko #InovasiFinansial #BisnisIndonesia

Comments are closed.