OJK Perbarui Aturan TI Bank, Tata Kelola hingga Perlindungan Data Diperketat

- 2 September 2026 - 16:53

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui ketentuan penyelenggaraan teknologi informasi (TI) bagi bank umum melalui Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) OJK Nomor 1 Tahun 2026. Aturan yang berlaku sejak 1 Maret 2026 itu mengatur lebih rinci tata kelola TI, arsitektur dan strategi TI, manajemen risiko, keamanan informasi, penggunaan penyedia jasa TI, penempatan sistem elektronik di luar Indonesia, pengelolaan data dan pelindungan data pribadi, hingga audit dan pelaporan.


DIGI-HIGHLIHTS:

■ OJK memperbarui aturan TI bank dengan menekankan tata kelola, manajemen risiko, keamanan informasi, data pribadi, serta pengawasan penggunaan penyedia jasa TI.
■ Sistem dan pemrosesan transaksi di luar Indonesia turut diatur melalui mekanisme perizinan untuk memastikan aktivitas TI bank tetap berada dalam kendali regulator.
■ PADK OJK No. 1/2026 berlaku sejak 1 Maret 2026 dan menjadi ketentuan teknis baru setelah sejumlah aturan sebelumnya terkait penyelenggaraan TI dicabut.


Teknologi informasi kini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari operasional bank. Mulai dari transaksi nasabah, pengelolaan data, layanan digital hingga sistem pembayaran bergantung pada infrastruktur TI.

Di saat yang sama, ketergantungan tersebut membuat gangguan sistem, kegagalan pengamanan, kebocoran data, hingga risiko yang muncul dari penggunaan pihak ketiga menjadi bagian dari risiko perbankan yang harus dikelola.

Untuk memperkuat pengelolaan risiko tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan ketentuan baru mengenai penyelenggaraan teknologi informasi oleh bank umum.

Ketentuan itu dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (PADK OJK No. 1 Tahun 2026).

Berdasarkan dokumen resmi OJK, aturan tersebut ditetapkan pada 23 Januari 2026 dan mulai berlaku pada 1 Maret 2026. OJK menyebut perkembangan TI memberikan berbagai alternatif solusi dan kemudahan bagi industri perbankan, tetapi pada saat yang sama meningkatkan risiko yang harus diidentifikasi, dimitigasi, dan dikendalikan.

“Peningkatan pemanfaatan TI juga dapat memunculkan risiko yang perlu diidentifikasi, dimitigasi, bahkan dikendalikan, sehingga tidak mengganggu bisnis perbankan,” tulis OJK.

Karena itu, bank diminta memperkuat tata kelola penyelenggaraan TI agar pemanfaatan teknologi tidak hanya mendukung kegiatan operasional dan bisnis, tetapi juga dapat memberikan nilai tambah melalui optimalisasi sumber daya serta pengendalian risiko.

PADK OJK No. 1 Tahun 2026 mencakup sejumlah aspek penting dalam pengelolaan TI bank. Salah satunya adalah tata kelola TI, termasuk pembagian peran dan tanggung jawab direksi, dewan komisaris, komite pengarah TI, serta satuan kerja yang menangani TI.

Pengaturan tersebut menempatkan pengelolaan teknologi bukan semata-mata sebagai persoalan teknis di tingkat departemen TI. Pengawasan dan tanggung jawabnya juga melekat pada struktur tata kelola bank.

Aturan tersebut juga mencakup proses penyusunan arsitektur TI dan rencana strategis TI. Dengan demikian, pengembangan teknologi bank perlu ditempatkan dalam kerangka perencanaan yang terstruktur dan terhubung dengan kebutuhan bisnis serta pengelolaan risiko.

Aspek lain yang diatur adalah manajemen risiko TI, termasuk pengamanan informasi dan jaringan komunikasi. OJK juga mengatur penggunaan penyedia jasa TI oleh bank. Ketentuan ini menjadi relevan seiring semakin luasnya penggunaan perusahaan teknologi dan pihak ketiga dalam mendukung layanan perbankan.

Selain itu, PADK tersebut mengatur perizinan untuk penempatan sistem elektronik serta pemrosesan transaksi berbasis TI di luar wilayah Indonesia.

Data Pribadi Masuk dalam Cakupan Aturan

Pengelolaan data dan pelindungan data pribadi juga menjadi bagian dari ketentuan baru tersebut. OJK memasukkan pengelolaan data dan pelindungan data pribadi sebagai salah satu aspek yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan TI bank.

Ketentuan tersebut juga mencakup penyediaan jasa TI oleh bank, pengendalian dan audit intern, serta kewajiban pelaporan. Dengan cakupan tersebut, aturan baru OJK tidak hanya mengatur bagaimana bank membangun dan menggunakan sistem teknologi, tetapi juga bagaimana sistem tersebut dikelola, diawasi, diamankan dan dilaporkan.

PADK OJK No. 1 Tahun 2026 memiliki dasar hukum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 serta POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.

OJK sebelumnya menerbitkan POJK Nomor 11/POJK.03/2022 sebagai kerangka utama mengenai penyelenggaraan TI oleh bank umum. Regulasi tersebut mulai berlaku pada 7 Juli 2022.

Sementara itu, PADK OJK No. 1 Tahun 2026 menjadi aturan pelaksanaan yang memberikan pedoman lebih rinci mengenai penyelenggaraan TI bank.

OJK menyatakan pedoman penyelenggaraan TI bank umum mengacu pada Lampiran I PADK. Tata cara penyampaian laporan dan permohonan izin mengacu pada Lampiran II, format laporan dan notifikasi pada Lampiran III, serta format permohonan izin dan laporan realisasi pada Lampiran IV.

Seiring berlakunya ketentuan tersebut, Surat Edaran OJK Nomor 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

OJK sebelumnya juga telah menegaskan bahwa PADK No. 1 Tahun 2026 diterbitkan untuk memperkuat tata kelola TI, arsitektur TI, penerapan manajemen risiko TI, serta pengelolaan data dan pelindungan data pribadi.

Tuntutan Teknologi Makin Kompleks

Perubahan aturan tersebut berlangsung ketika penggunaan teknologi dalam industri perbankan semakin luas. Bank tidak hanya mengandalkan sistem inti perbankan, tetapi juga mengoperasikan berbagai kanal digital, aplikasi, layanan berbasis API, infrastruktur cloud, sistem analitik data, serta layanan yang melibatkan penyedia teknologi pihak ketiga.

Dalam kondisi tersebut, pengelolaan TI menjadi bagian dari kesinambungan operasional bank.

Karena itu, PADK OJK No. 1 Tahun 2026 memberikan perhatian pada aspek yang lebih luas, mulai dari tata kelola di tingkat manajemen, perencanaan arsitektur TI, manajemen risiko dan keamanan informasi hingga penggunaan penyedia jasa, lokasi sistem elektronik, data pribadi, audit serta pelaporan.

Bagi bank umum, ketentuan tersebut menjadi kerangka pelaksanaan penyelenggaraan TI yang berlaku sejak 1 Maret 2026. ■


DIGIONARY:

● Arsitektur TI — Struktur dan rancangan keseluruhan teknologi informasi yang digunakan untuk mendukung kegiatan bank.
● Audit Intern — Pemeriksaan internal untuk menilai efektivitas pengendalian, tata kelola, risiko, dan kepatuhan.
● Bank Umum — Bank yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah dan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
● Manajemen Risiko TI — Proses untuk mengidentifikasi, menilai, mengendalikan, dan memantau risiko yang berkaitan dengan teknologi informasi.
● PADK — Peraturan Anggota Dewan Komisioner, yaitu ketentuan yang ditetapkan untuk mengatur pelaksanaan kebijakan OJK sesuai kewenangannya.
● Pelindungan Data Pribadi — Upaya untuk memastikan data pribadi dikelola, diproses, disimpan, dan dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
● Penyedia Jasa TI — Pihak ketiga yang menyediakan teknologi, sistem, infrastruktur, aplikasi, atau layanan TI kepada bank.
● Sistem Elektronik — Serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang digunakan untuk mengolah, menyimpan, menampilkan, mengirimkan, atau menerima informasi elektronik.
● Tata Kelola TI — Kerangka pengaturan mengenai kewenangan, tanggung jawab, proses pengambilan keputusan, dan pengawasan dalam pengelolaan TI.
● Teknologi Informasi (TI) — Teknologi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah, menyimpan, mengirimkan, dan mengelola informasi.

#OJK #TeknologiInformasi #Perbankan #BankUmum #RegulasiPerbankan #PADKOJK #ManajemenRisiko #TataKelolaTI #KeamananSiber #CyberSecurity #PerlindunganData #DataPribadi #DigitalBanking #BankDigital #TransformasiDigital #RegulasiOJK #Fintech #PerbankanIndonesia #DigitalBankingIndonesia #DigitalBankID

OJK aturan teknologi informasi bank, PADK OJK Nomor 1 Tahun 2026, aturan TI bank umum 2026, regulasi teknologi informasi perbankan, penyelenggaraan TI bank umum, aturan baru OJK bank, manajemen risiko TI bank, tata kelola TI perbankan, keamanan data bank, perlindungan data pribadi bank, sistem elektronik bank, penyedia jasa TI bank, teknologi perbankan Indonesia, regulasi bank digital, OJK digital banking, keamanan siber perbankan, arsitektur TI bank, strategi TI bank, aturan teknologi perbankan terbaru, regulasi OJK 2026,

Comments are closed.