Mengapa 48% Usaha Kecil di Indonesia Memilih Menjauhi QRIS?

- 3 Agustus 2026 - 08:47

Sebanyak 48% pelaku usaha mikro di Indonesia sengaja menghindari penggunaan QRIS dan transaksi perbankan untuk menghindari kewajiban pajak, didorong oleh kekhawatiran terhadap korupsi dan ketidakpercayaan pada sistem keuangan formal.


DIGI-HIGHLIGHTS:

■ Penghindaran pajak di sektor usaha mikro mencapai 48% karena pelaku usaha khawatir jejak transaksi digital memudahkan otoritas memantau kewajiban pajak.
■ Ketidakpercayaan terhadap penggunaan pajak akibat isu korupsi dan pemborosan membuat pelaku usaha kecil lebih memilih bertransaksi menggunakan uang tunai.
■ Akses keuangan formal seperti kredit perbankan berbanding lurus dengan kepatuhan pajak, namun integrasi usaha kecil ke sistem formal masih sangat rendah.


Digitalisasi ekonomi yang digadang-gadang menjadi masa depan Indonesia menghadapi tantangan struktural yang cukup pelik. Laporan terbaru Bank Dunia bertajuk “Indonesia: Membuka Potensi Pajak Usaha untuk Pertumbuhan” mengungkap fakta mencengangkan: hampir separuh pelaku usaha mikro, yakni 48%, secara sadar menghindari penggunaan transaksi digital seperti QRIS.

Bagi banyak pelaku usaha kecil, kemudahan QRIS justru dianggap sebagai “ancaman”. Mereka khawatir jejak audit transaksi digital akan memicu pengawasan pajak yang lebih ketat. Ketidakpercayaan bukan hanya pada sistem, tetapi juga pada bagaimana pajak tersebut dikelola. Sebanyak 40% responden survei Bank Dunia secara terang-terangan menyebut bahwa mereka takut pajak yang dibayarkan nantinya akan terbuang untuk korupsi dan pemborosan.

Kesenjangan Inklusi Keuangan

Data Bank Dunia mempertegas bahwa keterlibatan dengan lembaga keuangan formal berbanding lurus dengan kepatuhan pajak. Namun, saat ini penetrasi perbankan di sektor usaha mikro masih sangat rendah. Tercatat hanya 62% usaha kecil yang memiliki akun bank, 14% menerima pembayaran melalui transfer, dan hanya 4% yang menerima pembayaran menggunakan QR.

Perusahaan yang lebih terintegrasi dengan sistem keuangan formal cenderung lebih patuh. Laporan tersebut mencatat:

“Perusahaan non-eksportir, yang memiliki kemungkinan lebih tinggi untuk menghindari pajak, secara signifikan lebih kecil kemungkinannya untuk menggunakan pinjaman atau kredit formal untuk membiayai operasi mereka,” demikian laporan Bank Dunia.

Sebaliknya, para eksportir yang terikat dengan transaksi lintas batas cenderung lebih terbuka terhadap sistem perbankan karena kebutuhan operasional yang kompleks.

Jejak Audit sebagai Penentu

Transaksi tunai masih menjadi “zona aman” bagi mereka yang ingin menghindari kewajiban perpajakan. Tanpa jejak audit elektronik, penggelapan pajak menjadi jauh lebih mudah dilakukan. Meski demikian, Bank Dunia mencatat bahwa peran pengembangan sektor keuangan sangat krusial dalam memperkuat basis pajak negara.

Upaya untuk mendorong digitalisasi tidak hanya soal teknologi, melainkan soal membangun kepercayaan (trust) antara pelaku usaha dengan otoritas fiskal. Selama pelaku usaha masih melihat pajak sebagai beban yang rentan diselewengkan, adopsi teknologi pembayaran digital kemungkinan besar akan terus terhambat oleh insting untuk bertahan dalam sektor informal. (NCK)


DIGIONARY:

● Audit: Proses pemeriksaan catatan keuangan secara sistematis untuk memastikan akurasi dan kepatuhan terhadap aturan.
● Jejak audit: Rekaman jejak transaksi yang memungkinkan pihak otoritas melacak arus dana masuk dan keluar.
● QRIS: Quick Response Code Indonesian Standard, standar kode QR nasional untuk memfasilitasi pembayaran nontunai.
● Sektor informal: Kegiatan ekonomi yang tidak terdaftar, tidak diatur, dan tidak dikenakan pajak oleh pemerintah.
● Usaha mikro: Unit usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sesuai peraturan.

#pajak #usahamikro #umkm #indonesia #bankdunia #worldbank #qris #transaksidigital #ekonomi #digitalisasi #pajakindonesia #fintech #inklusi #keuangan #bisnis #korupsi #transparansi #kebijakanpublik #ekonomiinformal #bisniskecil

Comments are closed.