Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan rancangan aturan baru bagi Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink guna memperketat perlindungan konsumen dan memitigasi risiko gagal paham (mis-selling), dengan target regulasi tuntas pada akhir 2026.
DIGI-HIGHLIGHTS:
■ OJK merancang regulasi anyar untuk memperkuat tata cara pemasaran unitlink, dengan fokus utama pada perlindungan konsumen serta mitigasi risiko mis-selling.
■ Mekanisme pemasaran digital tengah dikaji agar tetap efektif bagi nasabah, namun tidak memberikan beban operasional yang berlebihan bagi perusahaan.
■ Kinerja premi PAYDI per Mei 2026 tumbuh 13,71% secara tahunan menjadi Rp18,79 triliun, mencakup 24,47% dari total pendapatan premi asuransi jiwa nasional.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menaruh perhatian besar pada dinamika industri asuransi jiwa. Saat ini, regulator tengah mematangkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), atau yang jamak dikenal sebagai unitlink. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan perlindungan nasabah yang lebih kokoh di tengah pasar yang terus tumbuh.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa draf aturan tersebut kini dalam tahap penyusunan internal sebelum nantinya dibuka untuk konsultasi publik dan meminta masukan dari para pemangku kepentingan industri.
“Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam RPOJK tersebut adalah penguatan ketentuan mengenai pemasaran produk PAYDI, termasuk upaya mitigasi risiko mis-selling dan peningkatan perlindungan konsumen,” ujar Ogi dalam jawaban tertulisnya, Senin (27/7).
Pemasaran produk unitlink memang menjadi sorotan tajam selama beberapa tahun terakhir. Keluhan mengenai mis-selling—di mana nasabah kerap merasa tidak mendapatkan penjelasan yang utuh mengenai risiko dan biaya produk—menjadi pekerjaan rumah bagi regulator. Oleh karena itu, OJK berupaya mencari jalan tengah terkait mekanisme perekaman proses pemasaran. Regulator bertekad memperkuat manajemen risiko tanpa harus membebani industri dengan regulasi yang kaku.
“Dalam penyusunannya, OJK juga mempertimbangkan berbagai alternatif mekanisme yang lebih efektif dan efisien, antara lain melalui pemanfaatan media digital seperti pre-recorded video maupun bentuk dokumentasi lainnya yang tetap mampu mendukung pemahaman konsumen terhadap karakteristik, manfaat, biaya, dan risiko produk PAYDI sebelum keputusan pembelian dilakukan,” imbuh Ogi.
Tren Kinerja Tetap Positif
Di balik upaya pembenahan regulasi, industri unitlink nyatanya masih mencatatkan rapor yang solid. Data per Mei 2026 menunjukkan bahwa lini usaha PAYDI masih menjadi motor penggerak bagi industri asuransi jiwa.
Pendapatan premi dari PAYDI tercatat mencapai Rp18,79 triliun, tumbuh 13,71% secara tahunan (yoy). Angka ini menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap produk asuransi berbasis investasi ini belum surut, meski pengawasan kian diperketat. Secara komposisi, unitlink menyumbang 24,47% dari total pendapatan premi asuransi jiwa nasional yang mencapai Rp76,79 triliun.
OJK berharap melalui aturan baru ini, pertumbuhan unitlink ke depan bisa lebih sehat. Regulator terus mendorong perusahaan asuransi agar memasarkan produk dengan cara yang transparan, menyesuaikan produk dengan profil risiko nasabah, serta memastikan kebutuhan konsumen menjadi prioritas utama di atas pengejaran target premi semata.
Regulasi ini nantinya diharapkan mampu menjadi standar emas baru bagi industri asuransi jiwa, sehingga citra unitlink di mata masyarakat kembali pulih dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian bagi pemain industri dalam berinovasi di koridor perlindungan konsumen yang lebih baik. ●
DIGI-INSIGHTS:
Langkah OJK melakukan overhaul terhadap aturan PAYDI adalah langkah preventif yang krusial untuk menjaga integritas pasar asuransi. Pasca berbagai sengketa antara nasabah dan perusahaan asuransi mengenai unitlink beberapa tahun lalu, regulator dituntut untuk tidak sekadar “tahu” tetapi “mengawasi” proses penjualan secara lebih presisi. Penggunaan teknologi digital sebagai instrumen dokumentasi pemasaran adalah langkah progresif yang harus disambut baik oleh pelaku industri agar tidak lagi ada celah untuk ketidakjelasan informasi saat penawaran.
Pertumbuhan premi unitlink yang mencapai dua digit di tengah narasi pengetatan aturan menunjukkan bahwa produk ini masih memiliki pangsa pasar yang loyal di Indonesia. Namun, keberlanjutan pertumbuhan ini sangat bergantung pada kepercayaan nasabah. Jika perusahaan asuransi masih menggunakan skema pemasaran yang agresif tanpa transparansi risiko, maka regulasi apa pun yang diterbitkan oleh OJK akan menemui hambatan berupa penolakan pasar di masa depan.
Perbankan dan perusahaan asuransi harus mulai beralih dari model “penjualan berbasis komisi” menjadi “penjualan berbasis solusi”. Transparansi mengenai biaya akuisisi dan biaya asuransi di dalam unitlink harus diungkapkan secara gamblang sejak hari pertama. Jika industri mampu beradaptasi dengan model yang lebih etis, unitlink akan tetap menjadi instrumen finansial yang menarik bagi masyarakat yang mencari perlindungan jiwa sekaligus diversifikasi investasi. ●
DIGIONARY:
● Mis-selling: Praktik penjualan produk finansial yang tidak sesuai dengan profil risiko atau kebutuhan nasabah, atau dilakukan dengan pemberian informasi yang tidak benar/menyesatkan.
● OJK (Otoritas Jasa Keuangan): Lembaga independen di Indonesia yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
● PAYDI (Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi): Produk asuransi yang sebagian premi atau nilai polisnya diinvestasikan dalam instrumen pasar modal, di mana nasabah menanggung risiko investasi.
● Premi: Sejumlah uang yang dibayarkan oleh pemegang polis kepada perusahaan asuransi sebagai imbalan atas jaminan perlindungan yang diberikan.
● Unitlink: Nama populer untuk produk PAYDI di Indonesia yang menggabungkan unsur proteksi asuransi dan instrumen investasi dalam satu polis.
#OJK #Unitlink #PAYDI #AsuransiJiwa #PerlindunganKonsumen #RegulasiKeuangan #Investasi #ManajemenRisiko #AsuransiIndonesia #PremiAsuransi #IndustriKeuangan #KeuanganNasional #InvestasiAman #EdukasiKeuangan #Transparansi #Finansial #OtoritasJasaKeuangan #PasarModal #Asuransi #BisnisAsuransi
