Riset Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) yang dipublikasikan pekan lalu mengungkapkan sekitar 90% pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia tidak merasa membutuhkan kredit perbankan. Kondisi ini menjadi tantangan struktural bagi industri perbankan karena pertumbuhan kredit UMKM lebih banyak ditentukan oleh rendahnya permintaan, bukan keterbatasan pasokan pembiayaan dari bank. Riset menarik garis tebal bahwa mayoritas UMKM masih mengandalkan modal sendiri untuk menjalankan usaha.
DIGI-HIGHLIGHTS:
■ Sekitar 90% UMKM di Indonesia belum mengajukan kredit karena merasa tidak membutuhkan pembiayaan dari perbankan.
■ Sebanyak 88% UMKM masih mengandalkan modal pribadi untuk menjalankan operasional usaha mereka.
■ Perbanas menilai tantangan utama kredit UMKM adalah rendahnya permintaan, bukan keterbatasan pasokan bank.
Mayoritas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia ternyata belum melihat kebutuhan untuk mengakses kredit perbankan. Temuan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) menunjukkan sekitar 90% UMKM, baik formal maupun informal, masih mengandalkan dana pribadi dalam menjalankan usaha mereka.
Rendahnya permintaan kredit dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi sorotan baru dalam lanskap pembiayaan perbankan nasional. Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) mencatat sekitar 90% pelaku UMKM di Indonesia tidak mengajukan kredit ke perbankan karena merasa belum membutuhkan pembiayaan eksternal.
Ketua Bidang Riset & Kajian Ekonomi & Perbankan Perbanas, Aviliani, menyebutkan bahwa karakteristik kredit UMKM di Indonesia bersifat demand driven atau sangat bergantung pada kebutuhan pelaku usaha.
“Kredit UMKM itu, lebih bersifat demand-driven, hampir 90% UMKM formal dan informal ya, tidak mengajuan kredit, karena merasa tidak perlu,” ungkap Aviliani dalam acara Revitalisasi Bisnis Model UMKM dalam Mendorong Pertumbuhan Kredit dan Ekonomi Nasional di Jakarta, pekan lalu.
Riset Perbanas juga menunjukkan bahwa sekitar 88% UMKM masih menjalankan kegiatan usaha menggunakan dana pribadi. Kondisi ini menunjukkan bahwa akses pembiayaan formal belum menjadi bagian utama dalam strategi pengembangan usaha sebagian besar pelaku UMKM.
Menurut Aviliani, kecenderungan ini berimplikasi langsung pada lambatnya ekspansi kredit UMKM di perbankan nasional. Padahal, untuk naik kelas dan memperluas skala usaha, UMKM membutuhkan tambahan modal yang umumnya hanya dapat dipenuhi melalui pembiayaan eksternal seperti kredit bank.
“Jadi artinya apa? Bahwa mereka itu lebih suka dengan dana sendiri. Nah kalau kita berharap yang naik kelas, pasti dia membutuhkan ekspansi, dan ekspansi itu pastinya membutuhkan dana bank,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Perbanas Hery Gunardi menegaskan bahwa kondisi tersebut menunjukkan tantangan utama pembiayaan UMKM bukan terletak pada sisi pasokan kredit perbankan, melainkan pada rendahnya permintaan dari pelaku usaha.
Ia menambahkan bahwa tingkat persetujuan kredit UMKM sebenarnya relatif tinggi ketika pengajuan dilakukan. Namun, jumlah pengajuan masih terbatas sehingga pertumbuhan pembiayaan sektor ini ikut tertahan.
“Mayoritas pelaku UMKM belum mengajukan kredit karena mereka merasa belum membutuhkan pembiayaan dan masih mengandalkan modal sendiri. Sementara itu, ketika UMKM mengajukan kredit, tingkat persetujuannya relatif tinggi,” terangnya.
Fenomena ini menjadi perhatian penting di tengah upaya pemerintah dan industri perbankan memperluas inklusi keuangan dan mendorong UMKM masuk ke dalam sistem pembiayaan formal. Di sisi lain, pertumbuhan kredit UMKM yang cenderung melambat kontras dengan tren kredit perbankan secara umum yang masih menunjukkan pertumbuhan positif.
Sejumlah analis menilai, rendahnya permintaan kredit ini bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari preferensi risiko pelaku usaha, keterbatasan literasi keuangan, hingga pengalaman historis dalam mengelola pinjaman. (NCK) ●
DIGI-INSIGHTS:
Fenomena rendahnya permintaan kredit UMKM menunjukkan bahwa tantangan utama inklusi keuangan di Indonesia tidak lagi semata pada sisi akses, melainkan pada perilaku dan persepsi pelaku usaha itu sendiri. Banyak UMKM masih berada pada fase konservatif dalam pengelolaan keuangan, dengan kecenderungan menghindari risiko utang meski secara teknis layak mendapatkan pembiayaan dari bank.
Dari perspektif industri perbankan, kondisi ini menciptakan paradoks. Di satu sisi, bank telah memperluas kapasitas penyaluran kredit UMKM dengan tingkat persetujuan yang relatif tinggi. Namun di sisi lain, pipeline permintaan tetap terbatas sehingga pertumbuhan kredit tidak optimal. Ini menunjukkan bahwa strategi ekspansi kredit tidak bisa hanya bertumpu pada supply side, tetapi juga harus memperkuat demand creation melalui edukasi dan pendampingan bisnis.
Di masa mendatang, peran teknologi seperti AI dalam credit scoring, embedded finance, serta platform digital UMKM diperkirakan akan menjadi katalis penting untuk mengubah perilaku ini. Bank tidak hanya berfungsi sebagai penyedia kredit, tetapi juga sebagai enabler pertumbuhan bisnis UMKM melalui ekosistem digital yang lebih terintegrasi. ●
DIGIONARY:
● Inklusi keuangan: Upaya memperluas akses masyarakat ke layanan keuangan formal.
● Kredit UMKM: Pembiayaan bank untuk usaha mikro, kecil, dan menengah.
● Literasi keuangan: Tingkat pemahaman masyarakat terhadap produk dan risiko keuangan.
● Modal pribadi: Dana yang berasal dari pemilik usaha sendiri tanpa pinjaman.
● Pembiayaan: Proses penyediaan dana oleh lembaga keuangan kepada nasabah.
● Perbankan: Lembaga keuangan yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
● Permintaan kredit: Keinginan atau kebutuhan nasabah untuk meminjam dana.
● Perbanas: Perhimpunan Bank Nasional, asosiasi industri perbankan di Indonesia.
● Restrukturisasi: Perubahan struktur pembiayaan atau usaha untuk efisiensi.
● Risiko kredit: Potensi kerugian bank akibat gagal bayar debitur.
● Skala usaha: Besaran atau ukuran operasional bisnis UMKM.
● Startup UMKM: Usaha kecil yang baru dirintis dan berkembang.
● Transformasi digital: Perubahan proses bisnis ke arah berbasis teknologi digital.
● Usaha informal: Usaha yang belum terdaftar secara resmi.
● Usaha mikro: Kategori usaha dengan skala sangat kecil berdasarkan omzet dan aset.
#UMKM #KreditBank #Perbanas #PerbankanIndonesia #Finansial #EkonomiIndonesia #DigitalBanking #InklusiKeuangan #PembiayaanUMKM #BankIndonesia #EkspansiBisnis #TransformasiDigital #LiterasiKeuangan #ModalUsaha #EkonomiNasional #FintechIndonesia #KreditUMKM #BisnisKecil #KeuanganDigital #IndustriPerbankan
