Fraud di Kintamani, OJK Akhirnya Akhiri Riwayat BPR Kamadana Bali

- 19 Februari 2026 - 12:42

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Kamadana di Kintamani, Bali, menyusul temuan praktik fraud dan kegagalan manajemen dalam memperbaiki rasio modal yang kritis. Keputusan yang tertuang dalam KEP-14/D.03/2026 ini menambah panjang daftar kegagalan bank perekonomian rakyat akibat buruknya tata kelola dan pengabaian prinsip kehati-hatian. Saat ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengambil alih proses likuidasi untuk memastikan dana nasabah tetap terjamin, di tengah upaya otoritas memperketat pengawasan sektor keuangan mikro nasional yang kian rentan.


Fokus:

​■ Pencabutan izin dipicu oleh praktik penyimpangan perbankan dan pengabaian prinsip kredit sehat yang merusak struktur keuangan internal BPR Kamadana.
​■ Sejak ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan pada akhir 2024, pemegang saham gagal merealisasikan suntikan modal meskipun rasio KPMM telah merosot di bawah ambang batas 12%.
​■ Setelah LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan, proses beralih ke likuidasi total di mana pembayaran klaim simpanan nasabah kini menjadi tanggung jawab penuh lembaga penjamin.


​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah tegas dalam agenda “bersih-bersih” industri perbankan nasional. Kali ini, PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana yang berlokasi di Kintamani, Bangli, Bali, resmi dicabut izin usahanya. Keputusan ini mempertegas sikap otoritas terhadap bank-bank yang gagal menjaga integritas dan tata kelola di tengah pengetatan pengawasan sektor mikro.

​Pencabutan izin tersebut dikukuhkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-14/D.03/2026 tertanggal 18 Februari 2026. “Mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Kamis (19/2).

Kejatuhan BPR Kamadana bukanlah proses instan. OJK mengungkapkan bahwa bank ini telah lama berada di bawah radar pengawasan akibat indikasi fraud dan pengabaian prinsip kehati-hatian. Praktik pemberian kredit yang tidak sehat serta penyimpangan ketentuan perbankan menjadi duri dalam daging yang menggerogoti kelangsungan usaha bank.

​Data menunjukkan bahwa sejak 18 Desember 2024, BPR ini telah menyandang status BPR Dalam Penyehatan (BDP). Saat itu, rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) atau Capital Adequacy Ratio (CAR) perusahaan sudah meluncur di bawah angka 12%. Selain itu, Tingkat Kesehatan (TKS) bank secara konsisten mendapatkan predikat “Tidak Sehat”.

​Meski telah diberi kesempatan untuk melakukan penyehatan dan menyusun rencana tindak, pihak manajemen dan pemegang saham tidak mampu merealisasikan komitmen mereka. Alhasil, pada 16 Desember 2025, statusnya ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR).

LPS Turun Tangan

Dalam fase resolusi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan evaluasi mendalam untuk menentukan apakah bank ini layak diselamatkan atau tidak. Namun, berdasarkan Keputusan Nomor S-R.4/ADK3/2026 tertanggal 5 Februari 2026, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan. Kegagalan pemegang saham dalam menyetor modal baru menjadi penentu utama.

​“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Kamadana agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas pernyataan tersebut.

​Penutupan BPR Kamadana ini menambah daftar panjang bank mikro yang bangkrut di Indonesia. Sepanjang tahun 2024 hingga awal 2026, tercatat lebih dari 30 BPR yang dicabut izin usahanya, di mana mayoritas disebabkan oleh faktor internal berupa fraud dan moral hazard pengurus, bukan semata-mata karena tekanan ekonomi makro. Tren ini menjadi alarm bagi industri perbankan daerah untuk memperkuat sistem internal control demi menjaga kepercayaan publik.


​Digionary:

​● BPR Dalam Penyehatan (BDP): Status pengawasan bank yang mengalami permasalahan permodalan atau likuiditas namun masih dinilai memiliki prospek perbaikan.
● BPR Dalam Resolusi (BDR): Tahap di mana bank tidak lagi dapat disehatkan oleh otoritas pengawas dan penanganannya diserahkan kepada LPS.
● Fraud: Tindakan penyimpangan atau pemalsuan yang dilakukan secara sengaja untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok yang merugikan pihak lain.
● KPMM (Kewajiban Penyediaan Modal Minimum): Rasio modal minimum yang wajib dimiliki bank untuk menutup risiko kerugian (sering disebut CAR).
● Likuidasi: Proses pembubaran badan hukum bank dan penyelesaian aset serta kewajiban bank setelah izin usahanya dicabut.
● TKS (Tingkat Kesehatan): Hasil penilaian kualitatif dan kuantitatif terhadap berbagai aspek bank untuk menentukan kondisi keuangan dan operasional.

#OJK #LPS #BPRKamadana #Bali #Kintamani #Perbankan #Finansial #EkonomiIndonesia #FraudPerbankan #Likuidasi #DanaNasabah #SektorKeuangan #BeritaEkonomi #Bangli #Investasi #ManajemenRisiko #BPRBangkrut #TataKelola #InfoPerbankan #HukumPerbankan

Comments are closed.