Korea Selatan resmi merilis undang-undang dasar AI yang mewajibkan pengawasan manusia, pelabelan konten generatif, dan denda hingga 7% omzet global untuk pelanggaran AI berisiko tinggi. Langkah ini menyusul China dan Indonesia yang juga menyusun kerangka regulasi AI. Gelombang aturan ini menandai fase baru: AI tak lagi sekadar inovasi teknologi, tetapi isu keselamatan publik, perlindungan konsumen, dan tata kelola negara.
Fokus:
■ Korea Selatan menerapkan sanksi tegas dan kewajiban pengawasan manusia untuk AI berisiko tinggi.
■ China menyoroti dampak psikologis AI terhadap pengguna, termasuk potensi kecanduan.
■ Indonesia menyiapkan peta jalan dan etika AI dengan pendekatan payung regulasi lintas sektor.
Kecerdasan buatan tak lagi dibiarkan tumbuh liar. Korea Selatan kini resmi memasang pagar hukum yang tegas untuk AI—mengatur pengawasan manusia, pelabelan konten generatif, hingga ancaman denda miliaran rupiah bagi pelanggar. Langkah ini bukan berdiri sendiri. China dan Indonesia sudah lebih dulu menyiapkan kerangka serupa. Asia tampaknya sepakat: AI harus diawasi sebelum terlambat.
Korea Selatan memperkenalkan undang-undang dasar kecerdasan buatan (AI) yang dirancang untuk memperkuat kepercayaan publik dan keamanan penggunaan teknologi tersebut. Regulasi ini menempatkan AI bukan hanya sebagai inovasi industri, tetapi sebagai teknologi yang berdampak langsung pada keselamatan publik, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan.
Dalam aturan tersebut, AI yang dikategorikan “berdampak tinggi” wajib berada di bawah pengawasan manusia. Cakupannya luas: keselamatan nuklir, produksi air minum, transportasi, layanan kesehatan, hingga sektor keuangan seperti evaluasi kredit dan penyaringan pinjaman.
Perusahaan juga diwajibkan memberi tahu pengguna ketika mereka berinteraksi dengan layanan berbasis AI generatif. Setiap konten hasil AI harus diberi label yang jelas agar dapat dibedakan dari konten nyata.
Korea Selatan, China, dan Indonesia serempak menyiapkan regulasi ketat AI. Dari pengawasan manusia hingga perlindungan emosi pengguna, AI kini masuk ranah hukum serius.
Sanksinya tidak ringan. Perusahaan yang tidak memberi label pada konten AI generatif bisa didenda hingga 30 juta won. Untuk pelanggaran yang lebih serius, denda dapat mencapai 1% dari omzet global, dan melonjak hingga 7% untuk pelanggaran terkait penggunaan AI berisiko tinggi.
Namun, kebijakan ini menuai kritik dari kalangan startup. Lim Jung-wook, kepala Aliansi Startup Korea Selatan, menyebut banyak pendiri perusahaan rintisan frustrasi karena detail aturan dinilai belum jelas. Bahasa regulasi dianggap multitafsir, sehingga perusahaan cenderung mengambil pendekatan aman yang justru menghambat inovasi.
China: AI dan Emosi Pengguna
China juga sedang menyiapkan aturan yang unik: fokus pada perlindungan masyarakat dari interaksi emosional dengan AI. Regulasi ini berlaku pada layanan AI yang berorientasi konsumen dan memiliki karakter seperti manusia.
Penyedia layanan diwajibkan membangun sistem untuk meninjau algoritma, menjaga keamanan data, serta melindungi informasi pribadi. Bahkan, mereka harus mampu mengidentifikasi kondisi emosional pengguna dan tingkat ketergantungan terhadap layanan AI. Jika terdeteksi tanda kecanduan, penyedia wajib melakukan intervensi.
Pendekatan China menunjukkan kekhawatiran baru: AI bukan hanya soal data dan otomatisasi, tetapi juga psikologi manusia.
Indonesia: Menyusun Peta Jalan dan Etika AI
Indonesia tidak tinggal diam. Pemerintah tengah merampungkan Peta Jalan AI dan Etika AI yang ditargetkan segera diteken Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, “Kami mungkin sampaikan disini Karena ini yang ditunggu-tunggu juga oleh para pelaku industri Bahwa pemerintah sudah selesai, sudah 90% selesai Untuk peta jalan AI dan juga AI ethics,”
Ia menambahkan, “Jadi kami hanya membuat payung besarnya dan selebihnya termasuk di perdagangan di dalam negeri. Silahkan untuk membuat pegangan atau aturan mengenai AI Masing-masing. Dengan pemahaman kami bahwa tentu yang paling tahu kebutuhan aturan terkait Artificial Intelligence, di sektor masing-masing adalah para pemimpin lembaga sektor terkait,”
Pendekatan Indonesia berbeda. Pemerintah menyiapkan kerangka besar, sementara aturan teknis diserahkan ke masing-masing sektor.
AI Kini Masuk Wilayah Regulasi Keras
Fenomena ini menunjukkan pergeseran penting. Jika sebelumnya AI dipandang sebagai isu inovasi dan efisiensi, kini ia diperlakukan seperti infrastruktur kritikal—setara dengan listrik, perbankan, dan transportasi.
Data global menunjukkan adopsi AI generatif meningkat lebih dari 300% dalam dua tahun terakhir di sektor layanan digital. Namun bersamaan dengan itu, laporan OECD dan World Economic Forum menyoroti risiko penyalahgunaan, bias algoritma, kebocoran data, hingga manipulasi informasi.
Regulator di Asia tampaknya belajar dari pengalaman media sosial satu dekade lalu: teknologi berkembang jauh lebih cepat daripada aturan.
Ilustrasi: debevoisedatablog.com
Digionary:
● AI Generatif: AI yang mampu membuat teks, gambar, atau konten baru menyerupai buatan manusia.
● Algoritma: Serangkaian instruksi logis yang dijalankan sistem komputer.
● Etika AI: Prinsip moral dalam pengembangan dan penggunaan kecerdasan buatan.
● Intervensi Sistem: Tindakan otomatis sistem saat mendeteksi risiko pada pengguna.
● Pengawasan Manusia: Kewajiban adanya kontrol manusia pada sistem AI berisiko tinggi.
● Regulasi Payung: Aturan besar yang menjadi dasar bagi aturan turunan di sektor lain.
● Risiko Tinggi AI: Penggunaan AI di sektor yang berdampak langsung pada keselamatan publik.
#AI #RegulasiAI #EtikaAI #KoreaSelatan #China #Indonesia #KeamananData #PerlindunganKonsumen #AIRegulation #DigitalPolicy #Teknologi #Startup #Inovasi #Komdigi #KecerdasanBuatan #PengawasanAI #AIAsia #TechPolicy #FutureTech #AICompliance
