POJK 38/2025 dan Titik Balik Perlindungan Konsumen di Sektor Keuangan Indonesia

- 21 Januari 2026 - 11:01

Peraturan OJK Nomor 38 Tahun 2025 membuka babak baru dalam sistem perlindungan konsumen jasa keuangan di Indonesia, memberi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hak menggugat secara institusional pelaku usaha yang merugikan konsumen. Kebijakan ini merupakan respons terhadap kompleksitas industri finansial modern dan ketidakcukupan instrumen hukum sebelumnya. Namun momentum ini wajib diimbangi dengan kapasitas eksekusi, transparansi, dan akar budaya perlindungan konsumen yang kuat agar tidak hanya menjadi simbol formalitas, melainkan benar-benar menghadirkan “keadilan ekonomi” di tengah masyarakat.


Fokus:

■ POJK 38/2025 menandai titik balik perlindungan konsumen jasa keuangan. OJK kini memiliki hak gugat institusional, memperkuat akses keadilan dan membangun kepercayaan publik di tengah kompleksitas industri finansial modern.

■ Dengan lonjakan pengaduan konsumen di perbankan dan fintech, POJK 38/2025 menggeser penegakan dari sanksi administratif ke gugatan perdata, memberi efek jera sekaligus membuka jalan pemulihan kerugian konsumen.

■ POJK 38/2025 berpotensi mereformasi budaya pasar keuangan Indonesia. Namun keberhasilannya bergantung pada kapasitas eksekusi OJK, transparansi kasus, dan keseimbangan antara penindakan, edukasi, serta pencegahan.


POJK 38/2025 menjadi titik balik perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. OJK kini berwenang menggugat pelaku usaha yang merugikan konsumen, memperkuat keadilan ekonomi, disiplin pasar, dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.


Pertanyaan yang perlu diapungkan adalah mengapa POJK 38/2025 penting untuk sistem keuangan Indonesia? Perlindungan konsumen bukan sekadar slogan — ia adalah pondasi kepercayaan masyarakat terhadap pasar finansial. Selama ini, meski OJK sudah mempunyai mandat perlindungan konsumen (termasuk melalui POJK 22/2023 yang memetakan hak konsumen dan perilaku pelaku usaha jasa keuangan), instrumen hukum tersebut sering terbatas pada sanksi administratif seperti teguran tertulis atau denda.

Ini tentu tidak fair, mengingat konsumen yang mengalami kerugian material masih harus menempuh jalur perdata sendiri, dengan biaya yang tak sedikit dan proses yang panjang serta tidak ekonomis bagi kasus yang nilainya kecil sampai menengah. Belum lagi soal waktu konsumen yang terbuang.

Nah, dengan lahirnya POJK 38/2025, OJK kini memiliki legal standing — kewenangan hukum untuk mengajukan gugatan perdata sendiri atas nama kepentingan umum. Ini artinya, negara dapat langsung menuntut pihak yang diduga melanggar hukum dalam konteks pelindungan konsumen, bukan hanya memproses administratif pelanggaran. Karena itu, peraturan ini bukan sekadar perbaikan teknis — melainkan rekonstruksi tata cara penegakan hukum perlindungan konsumen di sistem keuangan Indonesia.

Data OJK menunjukkan bahwa pengaduan layanan konsumen di sektor jasa keuangan terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, baik di perbankan, fintech, pembiayaan, maupun asuransi. Laporan menunjukkan ratusan ribu permintaan layanan dan puluhan ribu pengaduan setiap tahunnya, serta berbagai kasus penipuan, praktik tidak adil, dan produk yang tidak sesuai harapan konsumen.

Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari hingga 15 Agustus 2025 terdapat 318.908 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 31.456 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 12.090 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 11.687 dari industri financial technology, 6.252 dari perusahaan pembiayaan, 990 dari perusahaan asuransi, serta sebanyak 437 dari sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

Soal pengaduan konsumen industri jasa keuangan ini juga terjadi di banyak negara, bahkan di hampir semua negara. Di dunia internasional, lembaga seperti Consumer Financial Protection Bureau (CFPB) di Amerika Serikat lahir dari pengalaman krisis keuangan, dengan mandat kuat untuk menegakkan hak konsumen terhadap praktik bank dan lembaga finansial. Dampaknya cukup signifikan: CFPB pernah menggugat bank besar atas praktik tidak transparan dan berpotensi merugikan konsumen, sekaligus menyediakan mekanisme yang relatif terbuka bagi konsumen untuk mengadukan masalah mereka.

Sementara di Inggris dan Uni Eropa, otoritas serupa mendorong pemulihan konsumen lewat arbitrase independen dan kewajiban lembaga finansial menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih cepat.

Indonesia baru berada di tahap konkretasi yang kuat dengan pemberian kewenangan gugatan kepada OJK. Ini menjadi jawaban atas keterbatasan pendekatan administratif semata — namun bukan berarti ini otomatis menjamin perlindungan konsumen berjalan sempurna.

Peluang dan Risiko Implementasi POJK 38/2025

Peluang besar dari POJK 38/2025 adalah akses keadilan yang lebih luas bagi konsumen, karena OJK menanggung biaya gugatan hingga putusan pengadilan selesai.

Nantinya, OJK berwenang melakukan pembelaan hukum berupa pengajuan gugatan untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan atau memperoleh ganti rugi dari pihak yang menyebabkan kerugian pada konsumen atau Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Gugatan oleh OJK merupakan gugatan yang diajukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing) sebagaimana diatur dalam undang-undang, dan bukan gugatan perwakilan kelompok (class action).

Efek deterrent (efek jera) yang lebih kuat bagi pelaku usaha jasa keuangan yang memiliki riwayat praktik buruk atau sengaja mengeksploitasi konsumen. Sinergi dengan pendidikan dan literasi keuangan, yang selama ini memang menjadi fokus OJK dalam mendongkrak pemahaman masyarakat akan hak dan kewajiban mereka dalam transaksi finansial.

Namun, ada tantangan nyata yang harus diantisipasi, yakni kapasitas OJK untuk menangani gugatan secara efektif. Sebab, gugatan institusional membutuhkan dukungan tim hukum yang kompeten, data yang kuat, serta kerja sama dengan penegak hukum lain (seperti kejaksaan atau kepolisian) dalam penyampaian bukti dan eksekusi putusan. Dengan adanya ‘aturan main’ yabg baru ini, potensi beban kerja pengadilan meningkat, terutama jika banyak kasus besar tereskalasi ke ranah perdata lewat mekanisme ini.

Kemudian soal persepsi pelaku usaha, dimana tanpa klarifikasi dan komunikasi yang memadai, pelaku usaha bisa memandang ini sebagai “hukuman berlebihan” dan bukannya perlindungan konsumen, memicu resistensi atau argumen efisiensi pasar.

Keadilan Substantif vs Formal: Apa Yang Harus Dipastikan?

Melampaui aspek prosedural, yang paling penting adalah memastikan bahwa gugatan OJK benar-benar memberi hasil substantif bagi konsumen yang dirugikan, bukan sekadar formalitas hukum. Dalam konteks ini, ada beberapa prinsip yang perlu ditegakkan:

Pertama, soal transparansi dalam proses pemilihan kasus yang digugat. Masyarakat harus mengetahui kriteria apa yang membuat suatu kasus diambil alih oleh OJK.

Kedua, pelibatan konsumen dalam proses remediasi. Keputusan gugatan dan bentuk ganti rugi perlu dipublikasikan secara terbuka untuk mencegah asumsi ketidakadilan atau favoritisme.

Ketiga, perbaikan sistem administrasi aduan. Perlunya integrasi  portal aduan resmi OJK dan interoperabilitas data akan mempercepat identifikasi akar masalah.

Menurut prinsip perlindungan konsumen yang diadopsi di banyak negara, termasuk lewat pedoman internasional dari organisasi seperti OECD, penegakan hukum harus disertai dengan edukasi, pencegahan, dan remediatif — tiga pilar yang sama-sama penting.

Pendekatan hanya pada penindakan akan kurang efektif tanpa penguatan kapasitas konsumen untuk memahami produk yang mereka gunakan, dan tanpa preventif yang menjaga pasar tetap sehat.

Momentum Mengubah Arah Pasar

POJK 38/2025 merupakan momen penting dalam sejarah regulasi sektor jasa keuangan Indonesia. Ia memperluas instrumen penegakan OJK dari ranah administratif ke ranah perdata, memberikan negara sarana hukum yang lebih kuat untuk memulihkan hak konsumen dan memperbaiki disiplin pasar.

Namun kekuatan hukum itu harus dibentengi oleh kapasitas pengawasan yang memadai, budaya kepatuhan pelaku usaha, dan pemahaman konsumen yang terus ditingkatkan. Regulasi yang baik tanpa praktik penegakan yang konsisten akan menjadi teori tanpa implementasi — layaknya rumah megah yang tak bertumpu pondasi kuat.

Jika dilaksanakan dengan prinsip ketepatan hukum dan keadilan material, POJK 38/2025 bisa menjadi landasan transformasi budaya pasar keuangan — dari yang sekadar efisien menuju yang adil, dapat dipercaya, dan inklusif.

*) Deddy H. Pakpahan adalah senior editor dan founder digitalbank.id


Digionary:

● APPK (Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen): Platform digital OJK untuk menerima, memantau, dan menyelesaikan pengaduan konsumen sektor jasa keuangan.
● CFPB (Consumer Financial Protection Bureau): Otoritas perlindungan konsumen jasa keuangan di Amerika Serikat dengan kewenangan penegakan hukum yang kuat.
● Deterrent Effect (Efek Jera). Dampak pencegahan yang timbul akibat sanksi atau gugatan hukum sehingga pelaku usaha enggan mengulangi pelanggaran.
● Due Process of Law: Prinsip hukum yang menjamin setiap pihak mendapatkan proses hukum yang adil, transparan, dan sesuai prosedur.
● Ekonomi Digital: Aktivitas ekonomi yang bergantung pada teknologi digital, termasuk layanan perbankan, fintech, dan platform keuangan daring.
● Ganti Rugi: Kompensasi finansial atau non-finansial yang wajib diberikan kepada pihak yang dirugikan akibat pelanggaran hukum.
● Gugatan Perdata: Upaya hukum melalui pengadilan untuk menuntut pemulihan hak atau kompensasi atas kerugian yang dialami.
● Keadilan Substantif: Keadilan yang menekankan pada hasil nyata dan pemulihan hak, bukan sekadar pemenuhan prosedur hukum formal.
● Legal Standing: Kedudukan hukum yang memberikan hak kepada suatu institusi atau pihak untuk mengajukan gugatan di pengadilan.
● Lembaga Jasa Keuangan (LJK): institusi yang bergerak di bidang keuangan seperti bank, perusahaan pembiayaan, asuransi, dan fintech.
● Literasi Keuangan: Tingkat pemahaman masyarakat terhadap produk, risiko, dan hak serta kewajiban dalam layanan keuangan.
● Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Lembaga negara yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia, termasuk perlindungan konsumen.
● POJK 38/2025: Peraturan OJK yang memberikan kewenangan gugatan perdata institusional kepada OJK demi kepentingan konsumen jasa keuangan.
● Self-Regulation: Mekanisme pengaturan internal oleh pelaku industri untuk menjaga kepatuhan dan tata kelola yang sehat.
● Stabilitas Sistem Keuangan: Kondisi sistem keuangan yang mampu berfungsi efektif dan tahan terhadap guncangan ekonomi maupun risiko operasional.

#POJK382025 #OJK #PerlindunganKonsumen #JasaKeuangan #PerbankanIndonesia #FintechIndonesia #RegulasiKeuangan #StabilitasKeuangan #LiterasiKeuangan #KeadilanEkonomi #HakKonsumen #PengawasanKeuangan #HukumKeuangan #IndustriKeuangan #KepercayaanPublik #ReformasiRegulasi #EkonomiDigital #PerlindunganNasabah #PasarKeuangan

Comments are closed.