Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan POJK Nomor 31 Tahun 2025 untuk memperketat tata kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai Self-Regulatory Organizations (SRO), sebagai respons atas meningkatnya risiko operasional dan teknologi di pasar keuangan digital, termasuk ancaman keamanan siber, potensi gangguan sistem, dan ketergantungan pada infrastruktur teknologi, di tengah melonjaknya kompleksitas pasar seperti perdagangan karbon, derivatif keuangan, dan infrastruktur pasar alternatif.
Fokus Utama:
■ Penguatan tata kelola dan pengawasan SRO di tengah perluasan peran bursa dan infrastruktur pasar keuangan.
■ Penyesuaian regulasi terhadap kompleksitas pasar modern, termasuk bursa karbon, derivatif, dan pasar alternatif.
■ Penekanan manajemen risiko dan ketahanan sistem TI sebagai fondasi stabilitas pasar modal nasional.
Pasar modal Indonesia memasuki fase baru. Di tengah ekspansi instrumen keuangan, lonjakan transaksi derivatif, hingga lahirnya bursa karbon, Otoritas Jasa Keuangan tak ingin tata kelola tertinggal. POJK 31/2025 hadir sebagai pagar baru—menegaskan bahwa pertumbuhan harus berjalan seiring disiplin, transparansi, dan manajemen risiko yang ketat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Regulasi ini dirancang untuk memperkuat tata kelola Self-Regulatory Organizations (SRO) sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan OJK di tengah perubahan lanskap pasar keuangan nasional dan global.
“Penguatan aspek tata kelola pada SRO tersebut dibutuhkan seiring dengan peningkatan kompleksitas peran SRO dalam mendukung pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon secara khusus maupun pasar keuangan secara umum, yang mengakibatkan perluasan kegiatan SRO,” demikian keterangan resmi OJK, Selasa (13/1).
Perluasan peran SRO kini mencakup perdagangan karbon melalui bursa karbon, fungsi central counterparty di pasar uang dan pasar valuta asing, pengembangan derivatif keuangan berbasis efek, hingga penyelenggaraan sistem pasar alternatif sebagai infrastruktur baru keuangan nasional.
Menurut OJK, peningkatan tata kelola ini menjadi krusial agar kegiatan usaha utama dan jasa tambahan SRO tetap berjalan dengan prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko yang terukur, serta akuntabilitas yang sejalan dengan standar internasional.
POJK 31/2025 resmi berlaku sejak 3 Desember 2025. Namun, pemenuhan ketentuan tertentu—khususnya terkait penerapan prosedur alternatif saat terjadi gangguan sistem teknologi informasi—diberi tenggat waktu maksimal 6 bulan sejak tanggal pengundangan.
Langkah ini mencerminkan keseriusan OJK merespons risiko operasional dan teknologi yang semakin dominan dalam pasar keuangan digital, termasuk ancaman gangguan sistem, risiko siber, dan ketergantungan pada infrastruktur teknologi.
Digionary:
● Audit Internal: Fungsi pengawasan internal untuk memastikan kepatuhan, efisiensi, dan pengendalian risiko
● Bursa Karbon: Sistem perdagangan kredit karbon sebagai instrumen pengendalian emisi
● Central Counterparty (CCP): Lembaga penjamin transaksi untuk mengurangi risiko gagal bayar
● Derivatif Keuangan: Instrumen keuangan turunan dari aset dasar seperti saham atau obligasi
● Manajemen Risiko: Proses identifikasi, pengukuran, dan mitigasi risiko operasional dan keuangan
● POJK 31/2025: Regulasi OJK tentang tata kelola Bursa Efek dan lembaga penunjang pasar modal
● Self-Regulatory Organization (SRO): Lembaga yang mengatur dan mengawasi anggotanya secara mandiri
● Teknologi Informasi (TI): Sistem digital pendukung operasional pasar keuangan
#OJK #POJK312025 #TataKelolaBursa #PasarModalIndonesia #SRO #BursaEfek #RegulasiKeuangan #ManajemenRisiko #BursaKarbon #DerivatifKeuangan #PengawasanPasar #KeuanganDigital #StabilitasKeuangan #Governance #AuditInternal #PasarKeuangan #OJKUpdate #RegulasiPasarModal #CNBCIndonesia #EkonomiIndonesia
