Pendanaan Fintech Lending Indonesia Masih Andalkan Bank, Nilainya Rp60,79 Triliun di 2025

- 13 Januari 2026 - 08:56

Pendanaan industri fintech peer to peer (P2P) lending di Indonesia sampai hari ini masih sangat bergantung pada perbankan. Hingga November 2025, bank menyumbang Rp60,79 triliun atau 64,10% dari total outstanding pendanaan pinjol. OJK menilai dominasi ini mencerminkan peran kuat lembaga keuangan formal, sekaligus menjadi fondasi stabilitas industri menjelang pengetatan regulasi dan penataan ulang struktur lender pada 2026.


Fokus Utama:

■ Dana bank mencapai Rp60,79 triliun atau 64,10% dari total outstanding pendanaan pinjol per November 2025.
■ Kontribusi perorangan hanya Rp5,18 triliun atau 5,46%, menandakan tingginya kebutuhan modal institusional.
■ OJK menata ulang struktur lender melalui SEOJK 19/2025 demi stabilitas dan perlindungan konsumen.


Di tengah gelombang konsolidasi dan pengetatan industri pinjaman online, satu fakta tetap menonjol: perbankan masih menjadi penopang utama ekosistem fintech lending nasional. Data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan dana bank mendominasi pendanaan pinjol, menegaskan bahwa industri ini belum sepenuhnya berdiri di atas kaki sendiri.


Sumber pendanaan industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) di Indonesia masih kuat ditopang oleh perbankan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga November 2025, pendanaan dari lender perbankan mencapai Rp60,79 triliun atau setara 64,10% dari total outstanding pendanaan industri.

Angka tersebut menegaskan posisi bank sebagai tulang punggung pembiayaan di sektor fintech lending—sektor yang dalam beberapa tahun terakhir tumbuh pesat, namun juga diwarnai persoalan gagal bayar, perlindungan konsumen, dan praktik penyaluran kredit berisiko tinggi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro OJK, Agusman, mengatakan dominasi perbankan mencerminkan peran penting institusi keuangan formal dalam menjaga kesinambungan industri.

“Pada November 2025, sumber pendanaan pindar masih didominasi oleh perbankan dengan nilai sekitar Rp60,79 triliun atau 64,10% dari total outstanding pendanaan pindar,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (12/1).

Di sisi lain, kontribusi lender individu masih relatif kecil. OJK mencatat pendanaan dari perorangan hanya mencapai Rp5,18 triliun atau 5,46% dari total outstanding pendanaan industri. Kesenjangan ini menunjukkan bahwa risiko dan kebutuhan modal besar dalam bisnis pinjol masih lebih banyak ditanggung oleh institusi keuangan mapan.

Meski begitu, Agusman menegaskan peran lender perbankan dan individu bukan untuk saling menggantikan, melainkan saling melengkapi. Lender individu tetap berkontribusi dalam memperluas basis pendanaan, sementara bank berperan sebagai penyangga stabilitas likuiditas.

Ke depan, OJK memproyeksikan dominasi perbankan masih akan berlanjut pada 2026. Namun, regulator menekankan pentingnya struktur pendanaan yang lebih sehat dan berimbang, terutama di tengah upaya membersihkan industri dari praktik-praktik berisiko.

“Ke depan, prospek pendanaan pindar pada 2026 diharapkan tetap terjaga dengan struktur yang lebih sehat dan berimbang,” ujar Agusman.

Sebagai bagian dari agenda tersebut, OJK menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 yang membedakan kategori lender menjadi lender profesional dan non-profesional. Pengaturan ini bertujuan memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan kualitas pendanaan, serta mengurangi potensi risiko sistemik akibat perilaku spekulatif.

Langkah ini sejalan dengan tren global. Berbagai riset menunjukkan bahwa regulator di banyak negara mulai menata ulang industri fintech lending dengan menempatkan institusi keuangan formal sebagai jangkar stabilitas, sembari memperketat peran investor ritel. Di Indonesia, kebijakan ini juga menjadi respons atas meningkatnya rasio kredit bermasalah (TWP90) di sejumlah platform pinjol sepanjang 2024–2025.

Dengan struktur pendanaan yang masih didominasi bank, arah kebijakan OJK pada 2026 menegaskan satu pesan: pertumbuhan fintech lending tidak lagi semata soal ekspansi cepat, melainkan soal ketahanan, tata kelola, dan keberlanjutan jangka panjang.


Digionary:

● Fintech P2P Lending: Layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi yang mempertemukan pemberi dana dan peminjam secara langsung
● Lender Individu: Perorangan yang menyalurkan dana ke platform pinjol
● Outstanding Pendanaan: Total pinjaman yang masih berjalan dan belum dilunasi
● SEOJK 19/2025: Aturan OJK yang mengklasifikasikan lender profesional dan non-profesional
● TWP90: Tingkat wanprestasi pinjaman di atas 90 hari

#fintech #pinjol #P2PLending #perbankan #OJK #inklusiKeuangan #regulasifintech #pendanaan #kreditDigital #lender #stabilitasKeuangan #industriKeuangan #ekonomidigital #risikokredit #perlindunganKonsumen #finansialIndonesia #bank #pembiayaan #investasi #uang

Comments are closed.