Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan POJK Nomor 35 Tahun 2025 yang membuka ruang uang muka kendaraan bermotor hingga 0% bagi perusahaan pembiayaan tertentu. Kebijakan deregulasi ini diharapkan mendorong pertumbuhan pembiayaan dan UMKM, namun sekaligus menuntut penguatan manajemen risiko industri multifinance agar tidak mengulang siklus kredit bermasalah.
Fokus Utama:
■ POJK 35/2025 membuka peluang uang muka kendaraan hingga 0% bagi perusahaan pembiayaan dengan profil risiko memadai.
■ Relaksasi rasio modal dan agunan ditujukan untuk mendorong pembiayaan UMKM dan aktivitas ekonomi produktif.
■ Deregulasi menuntut disiplin manajemen risiko agar ekspansi pembiayaan tidak memicu lonjakan kredit bermasalah.
OJK kembali menekan pedal deregulasi. Melalui POJK Nomor 35 Tahun 2025, regulator sektor keuangan ini resmi memperkenankan uang muka kendaraan bermotor hingga 0%—sebuah kebijakan yang berpotensi menggairahkan industri pembiayaan, tetapi sekaligus menguji kedewasaan manajemen risiko perusahaan multifinance.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2025, yang merevisi POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan (PP), Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur (PPI), dan Perusahaan Modal Ventura (PMV).
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah deregulasi paling signifikan di sektor pembiayaan dalam beberapa tahun terakhir. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan bahwa aturan baru ini bertujuan menyederhanakan sekaligus menyesuaikan ketentuan industri dengan kondisi ekonomi terkini.
“Selain itu, menurunkan persyaratan Rasio Modal Inti terhadap Modal Disetor dari 150% menjadi 50% untuk pembiayaan melalui Fasilitas Modal Usaha dan Fasilitas Dana,” ungkap Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Jumat (9/1).
Salah satu poin yang paling menyita perhatian pasar adalah dibukanya peluang uang muka kendaraan bermotor hingga 0%, khusus bagi perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria tertentu. OJK menegaskan, relaksasi ini bukan bersifat umum, melainkan selektif dan berbasis profil risiko masing-masing perusahaan.
Di sisi lain, POJK 35/2025 juga memberikan pengecualian kewajiban agunan untuk pembiayaan modal kerja melalui Fasilitas Modal Usaha dan Fasilitas Dana hingga Rp 100 juta per debitur UMKM. Relaksasi ini berlaku bagi perusahaan pembiayaan dengan rasio modal inti terhadap modal disetor di atas 100%.
Kebijakan tersebut datang di tengah upaya mendorong pembiayaan produktif, terutama bagi UMKM yang selama ini terkendala akses permodalan. Data OJK menunjukkan, sektor multifinance masih menjadi salah satu tulang punggung pembiayaan konsumsi dan produktif, dengan kontribusi signifikan pada penyaluran kredit kendaraan bermotor dan pembiayaan usaha mikro.
Namun, deregulasi ini juga memunculkan tantangan serius. Skema DP 0% secara historis kerap dikaitkan dengan peningkatan risiko kredit bermasalah apabila tidak diimbangi dengan penilaian kredit yang ketat. OJK menekankan pentingnya tata kelola, manajemen risiko, dan disiplin underwriting agar relaksasi ini tidak berujung pada lonjakan non-performing financing (NPF).
Selain POJK 35/2025, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan dan POJK Nomor 42 Tahun 2025 tentang Integritas Pelaporan Keuangan PVML. Kedua regulasi ini memperkuat fondasi tata kelola dan transparansi industri di tengah ekspansi pembiayaan.
Digionary:
● Agunan: Jaminan yang diserahkan debitur kepada kreditur untuk mengamankan pembiayaan.
● DP (Down Payment): Uang muka yang dibayarkan di awal pembelian barang secara kredit.
● Multifinance: Perusahaan pembiayaan non-bank yang menyalurkan kredit konsumsi dan produktif.
● POJK: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagai dasar hukum pengawasan sektor jasa keuangan.
● Rasio Modal Inti: Perbandingan modal inti terhadap modal disetor sebagai indikator kesehatan keuangan perusahaan pembiayaan.
#OJK #POJK352025 #IndustriMultifinance #PembiayaanKendaraan #DP0Persen #KreditKendaraan #UMKM #DeregulasiKeuangan #PembiayaanNasional #RegulasiKeuangan #IndustriKeuangan #LeasingIndonesia #ManajemenRisiko #EkonomiIndonesia #OJKUpdate #KreditProduktif #PembiayaanUMKM #StabilitasKeuangan #KeuanganNasional #Finansial
