Fraud Masih Jadi Penyakit Lama BPR, OJK Dorong Konsolidasi Demi Selamatkan Industri

- 11 Januari 2026 - 14:55

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa fraud dan lemahnya tata kelola masih menjadi penyebab utama tutupnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS). Meski jumlah bank yang dicabut izinnya menurun signifikan sepanjang 2025, kasus-kasus tersebut menegaskan rapuhnya sebagian fondasi industri BPR. Di sisi lain, konsolidasi dan penguatan struktur industri mulai menunjukkan hasil, tercermin dari pertumbuhan aset, kredit, dan dana pihak ketiga yang tetap terjaga.


Fokus Utama:

■ Fraud dan tata kelola lemah masih menjadi penyebab utama tutupnya BPR/BPRS meski jumlah penutupan menurun signifikan pada 2025.
■ OJK mendorong konsolidasi sebagai strategi menciptakan industri BPR yang sehat, resilien, dan berdaya saing di daerah.
■ Kinerja BPR/BPRS tumbuh positif, namun perbaikan manajemen dan pengawasan menjadi kunci keberlanjutan industri.


Kasus penutupan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) memang menurun sepanjang 2025. Namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, akar persoalannya belum berubah: fraud dan tata kelola yang rapuh. Fakta ini menjadi peringatan keras bahwa penguatan industri BPR tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, tetapi menuntut perbaikan mendasar dalam manajemen dan budaya kepatuhan.


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyoroti persoalan klasik yang membelit industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa fraud dan buruknya manajemen masih menjadi penyebab utama pencabutan izin usaha BPR/BPRS dalam beberapa tahun terakhir.

“Dapat kami sampaikan bahwa BPR/BPRS yang dicabut izin oleh OJK selama beberapa tahun terakhir merupakan BPR/BPRS yang mengalami permasalahan dan kinerja yang buruk akibat insiden fraud dan atau penerapan prinsip tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang kurang memadai,” ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Jumat (9/1).

Sepanjang 2025, OJK mencabut izin usaha 7 BPR/BPRS, jauh menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 20 bank. Penurunan ini, menurut OJK, mencerminkan hasil dari langkah penguatan dan penataan industri, meski risiko laten belum sepenuhnya hilang.

Pencabutan izin, lanjut Dian, bukan semata tindakan hukuman, melainkan bagian dari strategi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. “Pencabutan izin BPR/BPRS merupakan upaya untuk menciptakan industri yang sehat, resilien, serta mencegah permasalahan berlarut-larut dalam sistem keuangan nasional,” katanya.

Konsolidasi Jadi Jalan Keluar

Di tengah tekanan tersebut, OJK menegaskan bahwa konsolidasi BPR/BPRS masih dan akan terus berlangsung. OJK bahkan telah menyurati pemerintah daerah agar aktif mendukung penggabungan dan sinergi BPR sesuai peta jalan penguatan industri, termasuk memperkuat peran BPR dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai motor ekonomi lokal.

Sepanjang 2025, setidaknya terjadi dua aksi konsolidasi besar. Pertama, merger empat BPR dalam satu kelompok usaha—PT BPR Bina Sejahtera Insani, PT BPR Rejeki Insani, PT BPR Dutabhakti Insani, dan PT BPR Bina Kharisma Insani—dengan BPR Bina Sejahtera Insani sebagai entitas bertahan. Merger ini resmi efektif pada 27 Agustus 2025.

Kedua, lahirnya Bank Syariah Matahari yang memperoleh izin operasional OJK pada 18 Juni 2025. Bank ini sebelumnya merupakan BPRS yang dijadikan cangkang untuk membentuk Bank Umum Syariah (BUS), setelah Muhammadiyah menilai penggabungan 17 BPRS miliknya menjadi satu entitas bukan perkara mudah secara operasional dan struktural.

Kinerja Tumbuh, Tapi Tantangan Tak Hilang

Menariknya, di tengah penurunan jumlah BPR/BPRS, kinerja industri justru mencatat pertumbuhan. Hingga November 2025, total aset BPR/BPRS tumbuh 5,38% secara tahunan (yoy). Kredit meningkat 5,48% yoy menjadi Rp176,06 triliun, sementara dana pihak ketiga (DPK) naik 5,07% yoy menjadi Rp167,72 triliun.

Data ini menunjukkan bahwa konsolidasi dan pengetatan pengawasan mulai memperbaiki kualitas industri. Namun, kasus fraud yang terus berulang menjadi sinyal bahwa sebagian BPR masih rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan, lemahnya pengendalian internal, serta rendahnya literasi tata kelola.

Bagi OJK, tantangan ke depan bukan sekadar menjaga pertumbuhan, tetapi memastikan bahwa BPR/BPRS tumbuh dengan fondasi manajemen yang sehat, transparan, dan akuntabel—agar benar-benar menjadi penopang ekonomi daerah, bukan sumber risiko baru.


Digionary:

● BPR: Bank Perekonomian Rakyat, bank yang fokus melayani UMKM dan masyarakat daerah.
● BPRS: Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang beroperasi dengan prinsip syariah.
● Fraud: Tindakan kecurangan yang disengaja untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
● Konsolidasi: Penggabungan atau penguatan struktur perbankan untuk meningkatkan kesehatan dan efisiensi.
● Tata Kelola: Sistem pengelolaan bank yang mencakup transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan.

#BPR #BPRS #OJK #FraudPerbankan #TataKelola #KonsolidasiBank #IndustriKeuangan #BankDaerah #PerbankanSyariah #StabilitasKeuangan #ManajemenRisiko #PengawasanOJK #BankBangkrut #KeuanganIndonesia #SistemKeuangan #EkonomiDaerah #PerbankanNasional #LiterasiKeuangan #GoodGovernance #BankingNews

Comments are closed.