OJK Catat Kerugian Korban Scam Digital Capai Rp8,2 Triliun dalam Setahun

- 10 Desember 2025 - 16:09

Kerugian masyarakat Indonesia akibat penipuan digital (scam) dan kejahatan siber mencapai angka fantastis Rp8,2 triliun dalam satu tahun terakhir (Nov 2024-Nov 2025), berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Center OJK. Lonjakan ini dipicu pesatnya transformasi keuangan digital, namun tidak diimbangi kesiapan keamanan dan literasi masyarakat. OJK menegaskan keamanan siber kini menjadi tanggung jawab bersama seluruh pelaku industri jasa keuangan.


Fokus Utama:

■ Skala Kerugian yang Fantastis: Artikel menyoroti besaran kerugian materiil yang nyata—Rp8,2 triliun dalam setahun—sebagai bukti konkret dan mengkhawatirkan dari maraknya kejahatan siber di sektor keuangan Indonesia.
■ Paradoks Transformasi Digital: Fokus pada kontradiksi antara percepatan digitalisasi layanan keuangan yang membawa kemudahan dengan lonjakan kerentanan dan kejahatan siber yang mengikutinya, menciptakan dilema keamanan.
■ Pilarnya adalah Kolaborasi: Artikel menekankan bahwa solusi mengatasi masalah ini tidak bisa ditanggung oleh satu pihak saja, tetapi memerlukan tanggung jawab bersama (shared responsibility) antara regulator (OJK), pelaku industri jasa keuangan, dan peningkatan literasi digital masyarakat sebagai konsumen.


Angkanya begitu besar, hingga sulit dibayangkan. Dalam hitungan satu tahun saja, masyarakat Indonesia telah kehilangan Rp8,2 triliun dari rekening-rekening mereka. Bukan karena krisis ekonomi atau investasi yang gagal, melainkan karena sebuah momok baru di era digital: scam atau penipuan daring yang semakin canggih.

Data resmi dari Indonesia Anti-Scam Center OJK yang diungkap pada Senin (8/12) itu seperti sirene peringatan yang membahana. Periode November 2024 hingga November 2025 menjadi saksi betapa rapuhnya perlindungan konsumen di tengah euforia transformasi digital sektor keuangan.

“Perkembangan teknologi membawa banyak kesempatan baru, tetapi risikonya juga sangat besar. Dalam setahun, kerugian masyarakat yang dilaporkan akibat scam digital mencapai Rp8,2 triliun. Ini tentu sangat memprihatinkan,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK.

Pernyataan itu disampaikan dalam acara Annual Report Award 2024 di Bursa Efek Indonesia, mencerminkan kekhawatiran mendalam regulator.

Lonjakan Kejahatan di Tengah Laju Digitalisasi

Friderica menegaskan, lonjakan kejahatan digital ini berjalan beriringan dengan pesatnya transformasi teknologi dan digitalisasi layanan keuangan. Aplikasi perbankan, dompet digital, fintech lending, dan investasi online memang membuka lapangan inovasi dan kemudahan yang luar biasa. Namun, di baliknya, terbuka pula celah-celah keamanan yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Modus operandinya terus berevolusi, mulai dari phishing via SMS/WhatsApp yang mengatasnamakan bank, iming-iming investasi bodong berkedok platform canggih, social engineering yang memanipulasi korban untuk memberikan kode OTP, hingga pembobolan sistem secara langsung. Yang menjadi korban tidak hanya mereka yang kurang melek teknologi, tetapi juga generasi muda (Gen Z dan millennial) yang justru dianggap paling akrab dengan dunia digital.

Keamanan Siber: Tanggung Jawab Bersama yang Tak Boleh Diabaikan

Di depan para pelaku industri jasa keuangan, Friderica menyampaikan pesan tegas: keamanan siber kini adalah tanggung jawab bersama. Lembaga jasa keuangan, sebagai pengelola sistem dan data konsumen yang paling sensitif, tidak boleh lagi menempatkan keamanan sebagai urusan sekunder.

“Saya berharap angka kerugian ini menjadi pengingat bagi Bapak Ibu pelaku industri untuk terus mengedepankan keamanan siber. Perlindungan investor dan konsumen harus menjadi prioritas utama agar kredibilitas perusahaan tetap terjaga,” tegasnya.

Ia menekankan, industri harus semakin memperkuat perlindungan dan meningkatkan ketahanan sistem untuk mencegah berbagai bentuk kejahatan digital. Ini termasuk investasi besar-besaran pada teknologi keamanan (cybersecurity tech), pelatihan berkelanjutan bagi karyawan, dan kampanye edukasi yang masif kepada masyarakat.

Konteks yang Lebih Luas dan Pentingnya Literasi Digital

Data Rp8,2 triliun ini bukan angka yang berdiri sendiri. Ia merupakan puncak gunung es dari tren yang mengkhawatirkan. Laporan sebelumnya dari OJK dan kepolisian juga menunjukkan peningkatan signifikan aduan kejahatan siber. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam berbagai kesempatan juga kerap memperingatkan tingginya serangan siber di sektor keuangan.

Situasi ini memperkuat seruan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk mendorong literasi digital yang tidak hanya sekadar mampu mengoperasikan aplikasi, tetapi juga memahami risiko dan mekanisme perlindungan diri. Edukasi harus menyasar semua lapisan usia, mengingat modus penipuan juga menyesuaikan target korbannya.

Kerugian Rp8,2 triliun lebih dari sekadar angka statistik. Ia mewakili penderitaan, kepanikan, dan kehilangan kepercayaan publik. Jika tidak ditangani secara serius oleh seluruh pemangku kepentingan—regulator, industri, dan masyarakat sendiri—angka ini bukan tidak mungkin akan terus membengkak di tahun-tahun mendatang, menggerus manfaat positif dari revolusi keuangan digital yang telah dibangun dengan susah payah.


Digionary:

● Cybersecurity / Keamanan Siber: Praktik melindungi sistem, jaringan, program, dan data dari serangan digital atau akses tidak sah.
● Fintech (Financial Technology): Inovasi dalam layanan keuangan yang memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan akses.
● Indonesia Anti-Scam Center OJK: Pusat pemantauan dan pengaduan yang dibentuk OJK khusus untuk menangani kasus penipuan di sektor jasa keuangan.
● Literasi Digital: Kemampuan untuk memahami, menggunakan, dan mengevaluasi teknologi informasi dan komunikasi secara kritis dan bijak.
● OTP (One-Time Password): Kata sandi sekali pakai yang dikirimkan via SMS atau aplikasi sebagai lapisan keamanan tambahan dalam transaksi digital.
● Phishing: Teknik penipuan dengan menyamar sebagai institusi yang sah (misal bank) untuk mencuri data sensitif seperti kata sandi dan nomor kartu kredit.
● Scam / Penipuan Digital: Tindak kejahatan yang dilakukan melalui platform digital dengan berbagai modus untuk mengelabui korban agar memberikan uang atau data pribadi.

#OJK#Scam #PenipuanDigital #KejahatanSiber #KeamananDigital #Fintech #Perbankan #KerugianTriliunan #LiterasiDigital #Cybersecurity #DataPrivacy #Konsumen #InvestasiBodong #Phishing #DompetDigital #IndustriKeuangan #ProteksiNasabah #TeknologiFinansial #AwasPenipuan #EdukasiKeuangan

Comments are closed.