OJK mempertegas larangan perusahaan asuransi menaikkan premi kesehatan sebelum masa kontrak polis berakhir minimal satu tahun. Aturan ini, yang akan diformalkan lewat RPOJK mulai 2026, dirancang untuk mencegah praktik repricing sepihak yang merugikan nasabah di tengah tren kenaikan biaya kesehatan dan maraknya keluhan soal premi yang melonjak tanpa persetujuan.
Fokus Utama:
■ OJK menegaskan larangan kenaikan premi sebelum kontrak polis berusia minimal satu tahun.
■ Penyesuaian premi hanya boleh dilakukan setelah kontrak berakhir dan wajib atas persetujuan pemegang polis.
■ Regulasi baru ini lahir di tengah biaya kesehatan global yang naik sekitar 10%–15% per tahun dan banyaknya aduan terkait premi kesehatan.
Di tengah melesatnya biaya kesehatan dan meningkatnya keluhan nasabah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas: perusahaan asuransi dilarang mengutak-atik tarif premi sebelum kontrak polis berjalan setidaknya satu tahun.
Tekanan biaya kesehatan yang melonjak dari tahun ke tahun membuat industri asuransi ramai-ramai menyesuaikan tarif premi. Namun mulai 2026, ruang gerak itu tidak lagi sebebas sebelumnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perusahaan asuransi dilarang menaikkan premi kesehatan sebelum kontrak polis berusia minimal satu tahun, sebuah langkah yang disebut regulator sebagai bentuk perlindungan mendasar bagi pemegang polis.
Ketentuan tersebut akan diformalkan dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang kini memasuki tahap finalisasi. Regulasi ini memperjelas praktik repricing yang selama ini kerap dipersoalkan nasabah, terutama karena sebagian perusahaan menaikkan tarif dengan alasan inflasi atau peningkatan klaim—bahkan ketika kontrak belum jatuh tempo.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan kembali prinsip sederhana yang seharusnya sudah dipahami industri: premi tidak boleh berubah sebelum masa satu tahun terpenuhi.
“Iya, jadi kontrak asuransi itu kan jangka waktunya minimal setahun. Nah, harga-harga premi itu nggak boleh diubah sebelum berakhir setahun. Itu maksudnya gitu, jangan seenak, oh ini lagi ada inflasi atau apa, tiba-tiba perusahaan asuransi menaikkan premi, itu nggak boleh dilarang,” ujar Ogi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/12).
Larangan itu bukan hanya soal waktu, tetapi juga mengenai hak nasabah untuk menolak. Menurut Ogi, pemegang polis berhak tidak melanjutkan kontrak jika tidak setuju terhadap penyesuaian premi yang diajukan setelah masa kontrak berakhir.
“Jadi kalau pemegang polis nggak setuju, ya nggak dilanjut. Itu maksudnya gitu, supaya perlindungan terhadap pemegang polis, bahwa manfaat polis dan harganya itu tidak boleh diubah sebelum kontraknya berakhir,” ujarnya.
Meski sejatinya prinsip tersebut sudah menjadi norma industri, Ogi mengakui tidak semua perusahaan patuh. RPOJK 2026 ini lahir untuk menutup celah interpretasi yang kerap digunakan asuransi untuk melakukan repricing dini.
“Sebelumnya itu normatifnya begitu, nggak boleh diubah gitu. Tapi kan kita pertegas supaya ada perlindungan terhadap pemegang polis. Ya kayak samanya kalau orang beli deposito berjangka, bunganya kan nggak boleh diubah, kalau sudah berakhir baru diubah, analoginya gitu,” tutupnya.
Konteks yang Lebih Luas
Langkah OJK hadir di tengah meningkatnya medical inflation secara global. Laporan Mercer Marsh Benefits 2025 mencatat kenaikan biaya kesehatan dunia mencapai 10%–15% per tahun, sementara di Asia, kenaikannya bahkan lebih tinggi. Di Indonesia, tren serupa terlihat pada premi asuransi kesehatan yang tumbuh signifikan sejak 2023 karena meningkatnya klaim rawat inap dan biaya medis.
Selain itu, data OJK menunjukkan pengaduan terkait asuransi—termasuk soal kenaikan premi dan perubahan manfaat—masih menjadi salah satu keluhan tertinggi dari industri jasa keuangan.
Dengan aturan baru ini, OJK berharap tercipta kejelasan, kepastian, dan perlindungan lebih kuat bagi masyarakat yang bergantung pada produk asuransi kesehatan di tengah biaya hidup yang terus menanjak.
Digionary:
● Asuransi kesehatan — Produk perlindungan finansial untuk biaya pengobatan dan perawatan medis.
● Inflasi medis (medical inflation) — Kenaikan biaya layanan kesehatan dari waktu ke waktu.
● Kontrak polis — Perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis terkait manfaat, harga, dan durasi perlindungan.
● Pemegang polis — Pihak yang membeli dan memiliki hak atas manfaat asuransi.
● Penyesuaian premi — Perubahan harga premi yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi.
● Repricing — Kenaikan atau perubahan tarif premi yang dilakukan perusahaan asuransi.
● RPOJK — Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, regulasi yang akan diberlakukan setelah diundangkan.
● SLIK OJK — Sistem Layanan Informasi Keuangan, basis data kredit dan historis keuangan masyarakat.
#OJK #AsuransiKesehatan #PremiAsuransi #RegulasiOJK #RepricingAsuransi #PerlindunganNasabah #KontrakPolis #IndustriKeuangan #InflasiMedis #BiayaKesehatan #AsuransiIndonesia #KlaimAsuransi #AturanBaruOJK #FinansialIndonesia #Ekonomi2026 #ReformasiAsuransi #KesehatanNasional #KebijakanPublik #Perasuransian #BeritaFinansial
