Otoritas Jasa Keuangan(OJK) mengungkapkan kerugian masyarakat akibat penipuan digital (scam) mencapai Rp790 miliar dalam setahun operasi Anti-Scam Center sejak November 2024. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp350 miliar yang berhasil dikembalikan, dengan tingkat pemulihan (recovery rate) yang masih sejalan dengan standar internasional di tengah kompleksitas penanganan kejahatan siber yang bergerak cepat.
Fokus Utama:
■ Tingkat Kerugian yang Signifikan: Kerugian scam finansial mencapai Rp790 miliar, mencerminkan tingginya ancaman kejahatan digital terhadap masyarakat.
■ Tantangan Pemulihan Dana: Hanya 44% dana (Rp350 miliar) yang berhasil dikembalikan, menunjukkan kompleksitas penelusuran dan recovery aset di dunia digital.
■ Edukasi dan Kolaborasi: Diperlukan upaya berkelanjutan dari OJK, KIP, dan seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan literasi keuangan digital dan efektivitas pencegahan scam.
OJK ungkap kerugian scam tembus Rp790 miliar dalam setahun. Hanya Rp350 miliar yang berhasil dikembalikan. Simak analisis lengkap dan tantangan pemulihan dana korban di sini.
Lanskap kejahatan finansial digital Indonesia membeberkan angka yang mencengangkan. Dalam setahun sejak operasionalnya, Anti-Scam Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan digital (scam) telah membengkak hingga Rp790 miliar. Angka ini dihimpun dari lebih dari 350.000 laporan masyarakat yang masuk, menggambarkan betapa rentannya konsumen terhadap modus-modus penipuan yang kian canggih.
Meski telah berupaya maksimal, upaya pemulihan dana (recovery) masih menjadi pekerjaan rumah yang kompleks. OJK mengungkapkan, dari total kerugian hampir Rp800 miliar tersebut, dana yang berhasil diselamatkan dan dikembalikan kepada nasabah baru mencapai sekitar Rp350 miliar. Friderica Widyasari Dewi, Kepala Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, menegaskan bahwa tantangan pemulihan dana scam adalah persoalan global.
“Kalau kita lihat negara-negara lain, rata-rata recovery rate itu hanya 1 persen sampai maksimal 5 persen. Karena memang kejahatannya bergerak sangat cepat,” ujar Friderica dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (25/11).
Pernyataan tersebut menyiratkan bahwa tingkat pemulihan dana oleh OJK, yang berada di kisaran 44%, justru terhitung tinggi dibandingkan standar internasional. Namun, Friderica mengingatkan bahwa data setahun ini belum cukup untuk melihat tren. “Nanti setelah dua atau tiga tahun, trennya akan lebih terlihat,” tambahnya.
Tingginya laporan ini berbanding lurus dengan pesatnya adopsi keuangan digital di Indonesia. Data Statista 2024 memperkirakan nilai transaksi e-commerce Indonesia akan menembus US$70 miliar pada 2025. Sayangnya, di balik pertumbuhan positif itu, celah keamanan dimanfaatkan pelaku kejahatan.
Menyikapi hal ini, Komisi Informasi Pusat (KIP) mendesak agar informasi mengenai pencegahan scam disampaikan lebih masif dan mudah dipahami. “Badan publik harus memakai media yang mudah dijangkau publik. Dengan begitu masyarakat bisa lebih siap melindungi dirinya dari kejahatan digital,” tegas Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn.
Kolaborasi antara regulator, penyedia jasa keuangan, dan edukasi kepada masyarakat dinilai kunci menekan angka scam ke depan. Langkah proaktif seperti verifikasi transaksi multi-factor, pembatasan transaksi, dan pelaporan yang cepat menjadi pertahanan utama di garis depan perlindungan konsumen.
Digionary:
● Anti-Scam Center: Pusat layanan yang dibentuk OJK untuk menangani pengaduan dan pemulihan dana terkait penipuan digital di sektor jasa keuangan.
● OJK (Otoritas Jasa Keuangan): Lembaga yang mengatur dan mengawasi kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk perbankan, pasar modal, dan fintech.
● Recovery Rate: Persentase dana yang berhasil dikembalikan kepada korban dari total kerugian yang dilaporkan.
● Scam (Penipuan Digital): Tindak kejahatan dengan memanfaatkan teknologi digital untuk mengelabui korban guna mendapatkan uang atau data pribadi secara tidak sah.
#OJK #Scam #PenipuanDigital #AntiScamCenter #KejahatanSiber #Fintech #KeuanganDigital #LiterasiKeuangan #Rupiah #KerugianFinansial #BeritaEkonomi #KeamananDigital #KIP #PerlindunganKonsumen #BankIndonesia #Finansial #UpdateOJK #CyberCrime #RecoveryRate #PencegahanScam
