Industri fintech lending Indonesia menunjukkan ketergantungan signifikan pada perbankan,dengan 64% atau Rp58,23 triliun dari total outstanding Rp90,99 triliun per September 2025 bersumber dari bank. Meski tingkat kredit macet terjaga di 2,82%, OJK mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam channeling pendanaan ini.
Fokus Utama:
■ Dominasi perbankan sebagai sumber pendanaan utama fintech P2P lending mencapai 64% dari total outstanding.
■ Kinerja industri yang sehat dengan outstanding Rp90,99 triliun dan TWP90 terjaga di level 2,82%.
■ Potensi peningkatan channeling pendanaan seiring membaiknya likuiditas perbankan dan imbauan OJK untuk memperkuat prinsip kehati-hatian.
64% pendanaan fintech lending Indonesia berasal dari perbankan. Simak data outstanding Rp90,99 T dan strategi OJK jaga stabilitas industri digital lending.
Di balik pertumbuhan industri financial technology (fintech) lending yang pesat, tersimpan ketergantungan yang tidak kecil pada perbankan konvensional. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2025 mengungkap fakta mencolok: 64% dari total outstanding pendanaan industri fintech peer to peer (P2P) lending bersumber dari perbankan.
Angka tersebut setara dengan Rp58,23 triliun dari total outstanding fintech lending yang mencapai Rp90,99 triliun. Porsi ini jauh melampaui sumber pendanaan lain, termasuk lender individu yang hanya menyumbang Rp5,96 triliun atau sekitar 6,5% dari total pasar.
“Adapun pendanaan fintech P2P lending mencapai Rp90,99 triliun per September 2025,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, melalui lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (11/11).
Keterkaitan Erat dengan Likuiditas Bank
Tingginya ketergantungan pada perbankan ini menimbulkan konsekuensi tersendiri. Nasib fintech lending turut ditentukan oleh kondisi likuiditas sektor perbankan. Agusman mengakui dinamika ini, namun melihatnya dari sisi positif.
“Likuiditas bank yang membaik diharapkan dapat mendorong peningkatan channeling pendanaan kepada industri fintech lending,” ujarnya. Pernyataan ini relevan dengan data BI yang menunjukkan rasio kredit terhadap dana pihak ketiga (LDK) perbankan per Agustus 2025 berada di kisaran 85%, ruang yang masih memadai untuk ekspansi pembiayaan.
Kinerja Industri dan Tantangan Kehati-hatian
Meski bergantung pada bank, kinerja industri fintech lending secara agregat tetap terjaga. Tingkat kredit macet (TWP90) tercatat sebesar 2,82% per September 2025, angka yang relatif sehat untuk segmen pembiayaan konsumen dan UMKM.
Namun, OJK tidak lengah. Agusman menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian. “OJK terus mendorong penyelenggara fintech lending untuk bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan lainnya, termasuk perbankan. Dia berharap maraknya kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain dapat meningkatkan akses pembiayaan fintech lending, khususnya ke sektor produktif,” paparnya.
“Meskipun demikian, Agusman mengimbau kepada penyelenggara fintech lending agar tetap memperkuat prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen dalam memberikan pembiayaan.”
Masa Depan Kolaborasi Bank-Fintech
Kolaborasi simbiosis mutualistik antara bank dan fintech lending ini diprediksi akan terus menguat. Bank mendapatkan akses ke segmen pasar yang kurang terjangkau jaringan konvensional mereka, sementara fintech lending mendapat pasokan dana yang lebih stabil dan murah.
Namun, pakar industri mengingatkan, ketergantungan yang terlalu tinggi pada satu sumber pendanaan bisa menjadi pisau bermata dua. Perlu diversifikasi sumber pendanaan, termasuk dari lembaga asuransi, dana pensiun, maupun investor institusi lainnya, untuk membangun ketahanan industri di tengas fluktuasi likuiditas perbankan.
Digionary:
● Channeling Pendanaan: Mekanisme penyaluran dana dari suatu lembaga keuangan (seperti bank) kepada nasabah akhir melalui pihak lain (seperti fintech lending).
●Fintech P2P Lending: Layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
●Outstanding Pendanaan: Total jumlah pinjaman yang telah dicairkan dan belum dilunasi oleh peminjam pada suatu periode tertentu.
●TWP90 (Tingkat Wanprestasi 90): Metrik untuk mengukur kredit macet dengan melihat persentase pinjaman yang tidak dibayar dalam 90 hari atau lebih dari total portofolio pinjaman.
#FintechLending#Perbankan #OJK #P2PLending #FintechIndonesia #KeuanganDigital #BankDigital #OutstandingFintech #TWP90 #LikuiditasBank #ChannelingPendanaan #LenderIndividu #AgusmanOJK #IndustriFintech #KreditMacet #PembiayaanDigital #UMKM #FinancialTechnology #KolaborasiBankFintech #DataOJK2025
