OJK Terbitkan POJK No.24/2025, Akhiri Semrawut Rekening Dormant dengan Aturan Baru

- 9 November 2025 - 09:01

OJK menerbitkan POJK No.24/2025 yang menstandarisasi pengelolaan rekening dormant, mengakhiri variasi kebijakan antar bank dan memberikan kepastian hukum bagi nasabah serta memperkuat perlindungan konsumen di sektor perbankan.


Fokus Utama:

■ Standarisasi Nasional Pengelolaan Rekening: OJK mengakhiri kebijakan masing-masing bank dengan membuat aturan seragam untuk rekening aktif, tidak aktif, dan dormant.
■ Pencegahan Penyalahgunaan Rekening: Bank diwajibkan menerapkan pengawasan ketat terhadap potensi fraud dan TPPU pada rekening tidak aktif dan dormant.
■ Kepastian Hukum bagi Nasabah: Aturan baru memberikan hak bagi nasabah untuk mengaktifkan kembali rekening dormant melalui saluran resmi bank.


OJK terbitkan POJK No. 24/2025 atur rekening dormant, akhiri kebijakan masing-masing bank. Baca standar baru pengelolaan rekening tidak aktif dan hak nasabah.


Kebingungan nasabah perbankan soal rekening dormant akhirnya menemukan titik terang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 yang menstandarisasi pengelolaan rekening nasabah, termasuk rekening tidak aktif dan dormant—mengakhiri era dimana setiap bank memiliki kebijakan sendiri-sendiri.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, aturan baru ini dibuat untuk memberikan kepastian bagi nasabah dan memperkuat perlindungan konsumen. “Bank wajib menerapkan pengawasan ketat terhadap potensi fraud dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), khususnya pada rekening tidak aktif dan dormant,” ujar Dian dalam paparannya, Jumat (7/11/2025).

POJK ini hadir sebagai respons atas insiden pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa waktu lalu yang menuai protes karena dilakukan secara mendadak. Insiden itu menyadarkan regulator tentang perlunya penyeragaman aturan di industri perbankan.

Klasifikasi Jelas Tiga Jenis Rekening

Dalam aturan terbaru tersebut, OJK membagi rekening menjadi tiga kategori dengan parameter yang jelas: rekening aktif, rekening tidak aktif, dan rekening dormant. Keaktifan rekening diukur berdasarkan adanya aktivitas transaksi seperti penyetoran, penarikan, atau pengecekan saldo, baik secara langsung di kantor cabang maupun melalui saluran digital.

“Bank satu melakukan ini, bank lain melakukan apa, nah itu tidak boleh lagi,” tegas Dian mengingatkan pentingnya keseragaman aturan di seluruh industri perbankan.

Yang tak kalah penting, aturan ini mewajibkan bank memiliki kebijakan pengelolaan rekening yang komprehensif. Kebijakan tersebut harus mencakup komunikasi dengan nasabah, penandaan (flagging) terhadap rekening dormant, serta pengendalian internal yang ketat.

Mekanisme Pengaktifan Kembali yang Jelas

Bagi nasabah yang rekeningnya terklasifikasi tidak aktif atau dormant, OJK memastikan adanya mekanisme yang jelas untuk pengaktifan kembali. Nasabah tetap dapat mengajukan permohonan pengaktifan baik secara langsung ke bank maupun melalui saluran digital resmi.

“Dengan aturan ini, diharapkan risiko penyalahgunaan rekening dapat ditekan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional,” tandas Dian.

Kepastian ini penting mengingat data OJK menunjukkan terdapat puluhan juta rekening yang berpotensi dormant di sistem perbankan Indonesia. Selama ini, ketiadaan aturan seragam sering membuat nasabah dirugikan ketika rekeningnya tiba-tiba diblokir tanpa pemberitahuan yang memadai.

Langkah Antisipasi Penyalahgunaan

POJK No. 24/2025 juga menjadi alat penting dalam memerangi penyalahgunaan rekening untuk tindak pidana. Dengan pengawasan yang lebih ketat terhadap rekening tidak aktif dan dormant, OJK berharap dapat memutus mata rantai penggunaan rekening untuk judi online, pencucian uang, dan kejahatan finansial lainnya.

Regulasi ini sejalan dengan komitmen OJK dalam memperkuat tata kelola sektor jasa keuangan dan melindungi masyarakat. Di satu sisi, nasabah mendapatkan kepastian hukum, di sisi lain, regulator memiliki alat yang lebih efektif untuk mengawasi potensi penyalahgunaan sistem perbankan.

Dengan terbitnya aturan ini, diharapkan tidak akan lagi terjadi kejadian seperti pemblokiran mendadak yang sempat membuat geger masyarakat beberapa waktu lalu. Kini, baik bank maupun nasabah memiliki pedoman yang jelas dalam mengelola rekening dormant.


Digionary:

● POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan): Regulasi yang dikeluarkan OJK sebagai pedoman pelaksanaan di sektor jasa keuangan.
●Rekening Dormant: Rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu berdasarkan kriteria yang ditetapkan bank dan OJK.
●Rekening Tidak Aktif: Rekening dengan frekuensi transaksi yang sangat minim dalam periode tertentu.
●TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang): Proses menyamarkan aset yang diperoleh dari tindak pidana seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah.

#OJK #POJK #RekeningDormant #Perbankan #RegulasiPerbankan #PerlindunganKonsumen #NasabahBank #RekeningTidakAktif #TPPU #Fraud #SistemPerbankan #KeuanganNasional #AturanBaru #KepastianHukum #DigitalBanking #Finansial #BankIndonesia #LayananPerbankan #RekeningBank #OtoritasJasaKeuangan

Comments are closed.