Pajak Kripto dan Fintech Dongkrak Penerimaan Negara Rp41 T hingga Agustus 2025

- 28 September 2025 - 07:33

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp41,09 triliun hingga Agustus 2025. Pajak kripto menyumbang Rp1,61 triliun, menjadi salah satu motor pertumbuhan penerimaan negara di era digital, di samping PPN perdagangan elektronik dan pajak fintech. Tren ini menunjukkan penguatan basis pajak digital seiring perkembangan industri kripto dan fintech di Indonesia.


Fokus Utama:

1. Pajak Kripto dan Fintech Tumbuh Signifikan – Dari total penerimaan pajak ekonomi digital Rp41,09 triliun, pajak kripto menyumbang Rp1,61 triliun dan pajak fintech Rp3,99 triliun, menegaskan kontribusi sektor digital terhadap APBN.

2. PPN PMSE Dominasi Penerimaan Pajak Digital – PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tercatat Rp31,85 triliun, dengan 236 pemungut yang ditunjuk pemerintah, termasuk empat pemungut baru pada Agustus 2025.

3. Optimalisasi Sistem Pajak Digital dan SIPP – Pajak SIPP (Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah) menyumbang Rp3,63 triliun hingga Agustus, termasuk PPh Pasal 22 Rp242,31 miliar dan PPN Rp3,39 triliun, menunjukkan efektivitas digitalisasi administrasi pajak.


Pajak kripto mulai menampakkan peran strategisnya bagi penerimaan negara. Hingga Agustus 2025, pemerintah mengumpulkan Rp1,61 triliun dari aset digital, bagian dari total Rp41,09 triliun pajak dari ekonomi digital. Peningkatan ini sejalan dengan berkembangnya fintech, PMSE, dan optimalisasi sistem digital pemerintah, menegaskan bahwa ekonomi digital kini menjadi salah satu penggerak utama keuangan negara.


Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital menunjukkan tren positif, di mana pajak kripto mulai menjadi kontributor signifikan. Menurut data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga 31 Agustus 2025, total penerimaan dari sektor digital mencapai Rp41,09 triliun.

Rinciannya, PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp31,85 triliun, pajak aset kripto Rp1,61 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp3,99 triliun, dan Pajak SIPP Rp3,63 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan, “Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,90 triliun pada setoran masa sebesar Rp2,15 triliun.”

Pemerintah sampai Agustus 2025 telah menunjuk 236 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Bulan ini ada empat pemungut baru: Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co., Ltd., PIA Private Internet Access, Inc, dan Neon Commerce Inc. Sementara itu, satu pemungut dicabut, yakni TP Global Operations Limited.

Untuk Pajak SIPP, total penerimaan Rp3,63 triliun terdiri dari Rp402,38 miliar (2022), Rp1,12 triliun (2023), Rp1,33 triliun (2024), dan Rp786,3 miliar (2025). Pajak ini terbagi antara PPh Pasal 22 sebesar Rp242,31 miliar dan PPN Rp3,39 triliun.

“Dengan realisasi sebesar Rp41,09 triliun, pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini,” kata Rosmauli. Ia menambahkan, tren positif diharapkan terus berlanjut seiring perluasan basis PPN PMSE, perkembangan industri fintech dan kripto, serta optimalisasi sistem digital pemerintah.

Data dari Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) memperkirakan nilai transaksi kripto di Indonesia hingga Agustus 2025 meningkat sekitar 25% dibandingkan tahun lalu, menandai potensi pertumbuhan pajak di sektor ini semakin besar.


Digionary:

● ABI (Asosiasi Blockchain Indonesia) – Organisasi yang mengawasi dan mengembangkan industri blockchain dan kripto di Indonesia.
● APBN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
● Fintech (Financial Technology) – Teknologi finansial untuk mempermudah layanan keuangan, termasuk pinjaman P2P.
● Kripto / Aset Kripto – Mata uang digital berbasis blockchain, seperti Bitcoin dan Ethereum.
● Pajak SIPP – Pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
● PPh Pasal 22 – Pajak penghasilan yang dipungut pada kegiatan tertentu, misal impor atau transaksi tertentu.
● PPN PMSE – Pajak Pertambahan Nilai untuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, misal e-commerce.
● PMSE – Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
● Tren Pajak Digital – Perkembangan penerimaan pajak yang bersumber dari ekonomi digital.

#PajakKripto #PajakFintech #PPNPMSE #EkonomiDigital #DJP #PenerimaanNegara #PeerToPeerLending #SIPP #PajakDigital #BlockchainIndonesia #FintechIndonesia #APBN2025 #DigitalisasiPajak #KriptoIndonesia #TransaksiDigital #PPh22 #EkonomiDigitalRI #OptimalisasiPajak #InvestasiDigital #PajakOnline

Comments are closed.