Kinerja Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) masih menunjukkan perlambatan pada kuartal II-2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa pertumbuhan aset, kredit, dan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) tidak sekuat periode yang sama tahun lalu.
Fokus Utama:
- Pertumbuhan aset BPR per Juni 2025 hanya naik 4,71% YoY menjadi Rp205,58 triliun, melambat dari 5,73% pada Juni 2024.
- Kredit yang disalurkan tumbuh 5,73% YoY menjadi Rp152,90 triliun, lebih rendah dari pertumbuhan 6,52% tahun lalu.
- DPK hanya meningkat 3,98% YoY menjadi Rp144,89 triliun, jauh melambat dibandingkan 6,68% pada Juni 2024.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, perlambatan ini tidak lepas dari efek berkepanjangan pandemi Covid-19 yang masih membayangi sektor ekonomi, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebab, mayoritas nasabah BPR adalah UMKM dan masyarakat di daerah yang membutuhkan waktu lebih lama untuk pulih.
Meski demikian, OJK menegaskan bahwa industri BPR dan BPRS masih menunjukkan tren positif. Fungsi intermediasi tetap berjalan, likuiditas relatif terjaga, dan rasio permodalan berada di atas ambang batas yang dipersyaratkan.
Ke depan, OJK mendorong penguatan fundamental industri BPR/S melalui regulasi turunan dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Aturan ini menekankan pada peningkatan kualitas manajemen risiko, kepatuhan, serta tata kelola agar industri semakin sehat dan tangguh.
Lebih jauh, OJK juga mengakselerasi transformasi digital di BPR. Digitalisasi diyakini akan membuat layanan lebih efisien, murah, dan mampu menjangkau nasabah hingga pelosok daerah. Hal ini selaras dengan gaya hidup digital masyarakat yang kini terbiasa mengakses layanan keuangan secara cepat dan praktis melalui gawai. Transformasi ini diharapkan bisa mempercepat pemulihan sekaligus memperluas inklusi keuangan nasional.
Digionary
- BPR/BPRS: Bank Perekonomian Rakyat/Bank Perekonomian Rakyat Syariah, lembaga keuangan yang fokus melayani masyarakat kecil dan UMKM di daerah.
- DPK: Dana Pihak Ketiga, himpunan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito, atau giro.
- P2SK: Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, regulasi yang menjadi payung hukum penguatan industri jasa keuangan di Indonesia.
#BPR #BPRS #OJK #PerbankanDigital #DigitalBanking #EkonomiDaerah #UMKM #KeuanganDigital #InklusiKeuangan #BankDigital #TransformasiDigital #AsetBPR #DPKBPR #KreditUMKM #P2SK #RegulasiOJK #FintechIndonesia #PerbankanSyariah #ScarringEffect #GayaHidupDigital
