Biaya Admin dan Provisi Kredit Kini Harus Dievaluasi Rutin, Ini Instruksi OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan bank dan lembaga keuangan non-bank (LKNB) untuk meninjau ulang biaya administrasi, provisi, suku bunga, dan biaya lain terkait kredit setiap tiga bulan. Aturan ini ditegaskan dalam POJK No. 19 Tahun 2025 guna mempercepat akses pembiayaan bagi UMKM dengan biaya yang lebih transparan, adil, dan inklusif, sembari tetap menjaga prinsip kehati-hatian […]

POJK Baru Dorong Revolusi Kredit UMKM: Cepat, Murah, dan Tanpa Jaminan?

OJK resmi mengundangkan POJK No. 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM, sebuah kebijakan yang mewajibkan bank dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) untuk menyederhanakan proses kredit dan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah agar lebih cepat, murah, dan inklusif — namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, tata kelola, dan manajemen risiko. Kebijakan ini diharapkan […]