Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan POJK Nomor 37 Tahun 2025 untuk memperkuat pengawasan perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun. Aturan ini memperluas penerapan pengawasan berbasis risiko, memperketat parameter kesehatan lembaga, serta memberi kewenangan tambahan bagi OJK untuk bertindak lebih dini demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Fokus Utama: ■ OJK memperluas penerapan risk […]
