Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memiliki kewenangan menggugat pelaku usaha jasa keuangan melalui Peraturan OJK Nomor 38 Tahun 2025. Aturan ini menandai perubahan besar dalam mekanisme perlindungan konsumen, dengan negara hadir langsung sebagai penggugat untuk memulihkan kerugian masyarakat dan menegakkan keadilan di sektor jasa keuangan. Fokus: ■ OJK kini memiliki hak gugat institusional untuk melindungi […]
