Peraturan OJK Nomor 38 Tahun 2025 membuka babak baru dalam sistem perlindungan konsumen jasa keuangan di Indonesia, memberi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hak menggugat secara institusional pelaku usaha yang merugikan konsumen. Kebijakan ini merupakan respons terhadap kompleksitas industri finansial modern dan ketidakcukupan instrumen hukum sebelumnya. Namun momentum ini wajib diimbangi dengan kapasitas eksekusi, transparansi, dan […]
