Mayoritas industri asuransi Indonesia mulai menunjukkan kesiapan menghadapi pengetatan permodalan. Hingga Oktober 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 77,8% perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama yang wajib dipenuhi pada 2026. Namun, di balik angka itu, tantangan konsolidasi, daya tahan modal, dan stabilitas jangka panjang industri masih menjadi pekerjaan rumah besar […]
