Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran waktu bagi ribuan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) untuk memenuhi aturan permodalan yang ketat, melalui revisi Peraturan OJK (POJK) Nomor 25 Tahun 2025. Kebijakan ini merupakan respons atas tekanan ekonomi yang menggerus kemampuan LKM, dengan tujuan menjaga stabilitas sektor keuangan mikro yang menjadi tulang punggung pendanaan usaha ultra-kecil di pelosok […]
