Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa rata-rata korban penipuan keuangan di Indonesia baru melapor ke Indonesia Anti Scam Center (IASC) 12 jam setelah kejadian. Keterlambatan ini menjadi tantangan besar dalam upaya pemblokiran dan pengembalian dana, yang tercermin dari hanya 4,76% atau Rp389,3 miliar dana yang berhasil diselamatkan dari total kerugian Rp8,2 triliun. Fokus Utama: ■ […]
