Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas klasifikasi investor pasar modal Indonesia dari 9 menjadi 39 kategori. Langkah ini bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari reformasi transparansi besar-besaran untuk menjawab kekhawatiran global—termasuk pembekuan evaluasi oleh MSCI—serta memperkuat kredibilitas dan daya tarik pasar modal domestik di mata global. Fokus: ■ OJK memperluas klasifikasi investor dari 9 menjadi 39 […]
