Pemerintah resmi mengadopsi standar pajak global Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Lewat PMK 108/2025, penyedia jasa aset kripto wajib mengidentifikasi pengguna sejak 1 Januari 2026 dan mulai melaporkan aset serta transaksi pada 2027 untuk data 2026. Kebijakan ini menutup celah penghindaran pajak kripto dan memaksa ekosistem exchanger, trader, dan investor masuk ke rezim transparansi perpajakan. Fokus: […]
