OJK mempertegas larangan perusahaan asuransi menaikkan premi kesehatan sebelum masa kontrak polis berakhir minimal satu tahun. Aturan ini, yang akan diformalkan lewat RPOJK mulai 2026, dirancang untuk mencegah praktik repricing sepihak yang merugikan nasabah di tengah tren kenaikan biaya kesehatan dan maraknya keluhan soal premi yang melonjak tanpa persetujuan. Fokus Utama: ■ OJK menegaskan larangan […]
