Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru yang membatasi jumlah saham yang dapat dipesan oleh seorang investor ritel dalam penawaran umum perdana (IPO) maksimal 10% dari total nilai efek yang ditawarkan. Aturan ini bertujuan menciptakan kesetaraan kesempatan dan mencegah dominasi investor tertentu, sekaligus menanggapi keluhan investor ritel yang kerap mendapat jatah sangat kecil dalam penjatahan […]
