Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberi notasi khusus bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan free float minimum 15% di Bursa Efek Indonesia. Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi tata kelola pasar modal untuk meningkatkan likuiditas dan transparansi, meski risiko delisting tetap terbuka sebagai langkah terakhir. Fokus: ■ OJK akan memberi penanda khusus bagi emiten yang […]
