Biaya Admin dan Provisi Kredit Kini Harus Dievaluasi Rutin, Ini Instruksi OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan bank dan lembaga keuangan non-bank (LKNB) untuk meninjau ulang biaya administrasi, provisi, suku bunga, dan biaya lain terkait kredit setiap tiga bulan. Aturan ini ditegaskan dalam POJK No. 19 Tahun 2025 guna mempercepat akses pembiayaan bagi UMKM dengan biaya yang lebih transparan, adil, dan inklusif, sembari tetap menjaga prinsip kehati-hatian […]