OJK Ungkap Masih Ada 4 Multifinance dan 9 Pinjol yang Modalnya Cekak

- 13 Oktober 2025 - 08:55

OJK mengungkap 4 perusahaan multifinance dan 9 penyelenggara pinjol belum memenuhi ketentuan modal minimum. Di tengah pengawasan ketat, industri pembiayaan menunjukkan perlambatan pertumbuhan dengan multifinance hanya tumbuh 1,26% dan pinjol 21,62%, meski TWP90 pinjol membaik ke level 2,6%.


Fokus Utama:

1. Temuan OJK tentang 4 dari 146 perusahaan multifinance dan 9 dari 96 pinjol yang belum memenuhi ketentuan modal minimum.
2. Perlambatan pertumbuhan industri pembiayaan dengan multifinance hanya tumbuh 1,26% dan pinjol 21,62% yang lebih rendah dari periode sebelumnya.
3. Rencana pengawasan OJK termasuk pemantauan action plan perusahaan dan opsi dari injeksi modal hingga pencabutan izin usaha.


OJK beri sinyal tegas, 4 multifinance dan 9 pinjol masih bermodal cekak. Bagaimana regulator mengawal compliance dan apa dampaknya terhadap pertumbuhan industri di tengah tekanan ekonomi?


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kartu mengungkapkan ada empat perusahaan pembiayaan dan sembilan penyelenggara pinjaman online (pinjol) tercatat masih bermodal di bawah ketentuan minimum. Pengungkapan ini datang di tengah tekanan industri yang menunjukkan tanda-tanda perlambatan pertumbuhan.

“Seluruh penyelenggara telah menyampaikan action plan,” tegas Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, dalam konferensi pers RDK OJK, pekan lalu.

Dari 146 perusahaan multifinance yang beroperasi, empat di antaranya belum memenuhi modal minimum Rp100 miliar. Sementara dari 96 perusahaan peer-to-peer lending (P2P lending), sembilan penyelenggara tercatat masih memiliki ekuitas di bawah ketentuan Rp7,5 miliar.

OJK tidak tinggal diam menyikapi temuan ini. Regulator mengungkapkan terus memantau rencana perbaikan yang disampaikan perusahaan-perusahaan tersebut, yang mencakup berbagai skenario dari injeksi modal, penjajakan kerja sama dengan investor baru—baik dari dalam maupun luar negeri—hingga opsi terakhir berupa pengembalian izin usaha.

“Pendekatan kami adalah memastikan seluruh player mematuhi ketentuan dengan tetap mempertimbangkan dampak sistemik,” jelas Agusman, menegaskan komitmen OJK untuk menciptakan iklim industri yang sehat dan berkelanjutan.

Pengungkapan ini datang di saat industri pembiayaan menunjukkan tanda-tanda pelemahan. Hingga Juni 2025, pembiayaan pinjol tercatat tumbuh 21,62% dengan outstanding mencapai Rp87,81 triliun. Meski masih menunjukkan pertumbuhan positif, angka ini mengalami perlambatan dibandingkan periode sebelumnya.

Kondisi lebih suram justru terjadi di sektor multifinance yang hanya mampu mencatatkan pertumbuhan 1,26% dengan outstanding Rp505,59 triliun. Perlambatan ini terasa signifikan mengingat pada periode yang sama tahun sebelumnya, industri masih mampu mencatatkan pertumbuhan dua digit.

Di balik berita kurang menggembirakan tersebut, terdapat secercah harapan. Tingkat kredit macet pinjol (TWP90) justru menunjukkan perbaikan.

“Tingkat TWP90 berada di level 2,6% per Agustus 2025,” terang Agusman. Angka ini mencerminkan perbaikan dibandingkan periode sebelumnya, mengindikasikan bahwa praktik underwriting dan manajemen risiko di industri pinjol mulai menunjukkan peningkatan.

Temuan OJK ini mengirimkan pesan jelas kepada seluruh pelaku industri: kepatuhan terhadap regulasi bukanlah pilihan, melainkan keharusan. Di tengah lingkungan ekonomi yang masih penuh ketidakpastian, perusahaan dengan modal kuat dan praktik bisnis sehat akan menjadi pemenang, sementara yang bermodal tipis dan bergantung pada praktik berisiko tinggi akan tersingkir secara alamiah.

Dengan pengawasan ketat dan transparansi seperti ini, OJK tidak hanya melindungi konsumen tetapi juga menciptakan ekosistem yang memungkinkan perusahaan-perusahaan berkualitas untuk tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.


Digionary:

· ● Multifinance: Perusahaan pembiayaan yang menyediakan beragam layanan keuangan seperti pembiayaan kendaraan, properti, dan barang modal lainnya.
· ● Pinjol (P2P Lending): Platform pinjaman online yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman secara langsung.
· ● TWP90 (Tunggakan Pokok 90 Hari): Indikator kredit macet yang mengukur persentase pinjaman yang telah menunggak pembayaran pokok selama 90 hari atau lebih.
· ● Outstanding Pembiayaan: Total nilai pembiayaan yang masih aktif dan belum dilunasi pada periode tertentu.
· ● Ekuitas Minimum: Modal sendiri yang harus dimiliki perusahaan sesuai ketentuan regulator untuk menjamin kelangsungan usaha.

#OJK#Multifinance #Pinjol #P2PLending #RegulasiKeuangan #PembiayaanIndonesia #Fintech #FinancialServices #KreditMacet #ModalMinimum #PengawasanOJK #IndustriKeuangan #Economy #BusinessUpdate #FinancialRegulation #Compliance #RiskManagement #EconomicGrowth #IndonesianFinance #BankingSector

Comments are closed.