Sektor fintech lending syariah Indonesia mengalami tekanan berat dengan penyaluran pinjaman merosot 49,4%menjadi hanya Rp780 miliar per Agustus 2025. Di tengah kontraksi ini, OJK merespons dengan relaksasi regulasi dan program sinergi untuk mendorong ekspansi ke luar Jawa, sementara aset industri justru menunjukkan pertumbuhan 5,88%.
Fokus Utama:
1. Penurunan dramatis penyaluran pinjaman fintech syariah sebesar 49,4% (year-on-year) menjadi Rp780 miliar pada Agustus 2025.
2. Respons OJK melalui relaksasi batas maksimum pembiayaan dan program sinergi untuk ekspansi geografis ke luar Jawa.
3. Kinerja dualistik industri dimana aset tumbuh 5,88% meski penyaluran pinjaman terkontraksi, sementara sektor konvensional tumbuh 21,62%.
Fintech syariah terdepak:penyaluran pinjaman anjlok 49,4% ke level Rp780 miliar. Bagaimana OJK berupaya menyelamatkan sektor keuangan digital syariah dari keterpurukan?
Gelombang tekanan menerpa sektor fintech peer-to-peer (P2P) lending syariah Indonesia. Data teranyar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap fakta mencengangkan: penyaluran pinjaman fintech syariah terjun bebas 49,4% menjadi hanya Rp780 miliar per Agustus 2025. Angka ini tercatat sebagai yang terendah dalam beberapa tahun terakhir.
“Penurunan tidak hanya terjadi secara year-on-year, tetapi juga month-to-month,” papar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam keterangan resmi RDK OJK, pekan lalu. Dibandingkan posisi Juli 2025 yang sebesar Rp800 miliar, penyaluran pinjaman fintech syariah kembali terkontraksi 2,5%.
Yang mengundang perhatian, di balik tekanan pada penyaluran pinjaman, aset fintech P2P lending syariah justru menunjukkan ketahanan. Per Agustus 2025, aset tercatat Rp180 miliar, mengalami peningkatan 5,88% dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp170 miliar.
Fenomena paradoksal ini mengisyaratkan adanya konsolidasi dan restrukturisasi internal di kalangan player fintech syariah. Meski volume bisnis menyusut, fundamental perusahaan tampaknya diperkuat—sebuah strategi bertahan di tengah kondisi pasar yang menantang.
Merespons kondisi ini, OJK tak tinggal diam. Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, mengungkapkan berbagai program penyelamatan sedang dijalankan untuk menopang pertumbuhan fintech lending syariah.
“Kami melakukan berbagai program kerja dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan fintech lending syariah, antara lain relaksasi batas maksimum pembiayaan untuk mendukung sektor produktif,” tegas Agusman dalam lembar jawaban resmi RDK OJK, Minggu (7/9).
Strategi tersebut diperkuat dengan optimalisasi program sinergi untuk mendorong pembiayaan ke luar Jawa—sebuah upaya membuka katup ekspansi baru beyond pulau Jawa yang selama ini menjadi konsentrasi utama industri fintech.
Yang mempertegas tantangan sektor syariah adalah kinerja gemilang fintech lending konvensional. Outstanding pembiayaan fintech P2P lending secara keseluruhan mencapai Rp87,61 triliun per Agustus 2025, tumbuh pesat 21,62% secara year-on-year.
Namun, tantangan kredit macet tetap menghantui seluruh sektor. Tingkat kredit macet agregat atau TWP90 fintech P2P lending per Agustus 2025 tercatat 2,60%. Angka ini memang meningkat dibandingkan Agustus 2024 yang 2,38%, namun menunjukkan perbaikan dibandingkan posisi Juli 2025 yang mencapai 2,75%.
Penurunan signifikan di sektor fintech syariah ini memantik pertanyaan kritis tentang daya saing model bisnis syariah dalam menghadapi gempuran fintech konvensional yang lebih agresif. Beberapa analis menilai, faktor edukasi yang masih terbatas, kompleksitas produk syariah, serta kurangnya inovasi digital menjadi penyebab utama keterpurukan.
Dengan berbagai program dukungan dari OJK, termasuk relaksasi regulasi dan ekspansi geografis, harapan untuk kebangkitan sektor fintech syariah masih terbuka. Namun, jalan menuju pemulihan memerlukan tidak hanya dukungan regulator, tetapi juga terobosan inovasi dari pelaku usaha.
Pada akhirnya, kemampuan fintech syariah dalam beradaptasi dengan dinamika pasar digital yang bergerak cepat akan menjadi penentu apakah mereka bisa bangkit dari keterpurukan atau justru semakin tertinggal dalam perlombaan fintech nasional.
Digionary:
· ● Fintech P2P Lending: Platform teknologi finansial yang mempertemukan pemberi pinjaman dan peminjam secara langsung tanpa perantara lembaga keuangan tradisional.
· ● Outstanding Pembiayaan: Total jumlah pinjaman yang masih aktif dan belum dilunasi pada periode tertentu.
· ● TWP90 (Tunggakan Pokok 90 Hari): Metrik yang mengukur persentase pinjaman yang telah menunggak pembayaran pokok selama 90 hari atau lebih.
· ● Year-on-Year (YoY): Perbandingan data suatu periode dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
· ● Month-to-Month (MtM): Perbandingan data suatu bulan dengan bulan sebelumnya.
HASHTAGS:
#FintechSyariah#OJK #FintechIndonesia #P2PLending #EkonomiSyariah #KeuanganDigital #FinancialTechnology #Fintech #PerbankanSyariah #StartupFintech #RegulasiOJK #InklusiKeuangan #DigitalBanking #FinancialInclusion #TechFinance #SyariahEconomy #PeerToPeerLending #KreditMacet #TWP90 #OutstandingPembiayaan
