Industri pinjaman daring (pindar) mencatat laba Rp1,34 triliun hingga Juli 2025, ditopang peralihan peminjam dari pinjol ilegal ke platform resmi berizin OJK. Meski kinerja masih positif, sektor ini dibayangi dua tantangan besar: maraknya ajakan gagal bayar (galbay) dan dugaan praktik kartel yang menyeret 97 penyelenggara. OJK mengingatkan risiko kredit bermasalah masih mengintai, dengan rasio TWP90 berada di level 2,75%.
Fokus Utama:
- Laba industri pindar melonjak ke Rp1,34 triliun berkat peralihan peminjam dari pinjol ilegal.
- Tantangan serius datang dari gerakan galbay dan dugaan kartel yang membuat investor asing waspada.
- OJK memperketat pengawasan untuk menekan risiko gagal bayar, meski 20 penyelenggara masih mencatat TWP90 di atas 5%.
Industri pinjaman daring (pindar) resmi yang berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunjukkan kinerja gemilang. Hingga Juli 2025, laba agregat sektor ini tercatat Rp1,34 triliun. Angka itu menandai pergeseran perilaku masyarakat, dengan semakin banyak peminjam yang meninggalkan pinjaman online (pinjol) ilegal dan beralih ke platform peer-to-peer (P2P) lending legal.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menyebut tren switching dari pinjol ilegal menjadi faktor utama lonjakan laba tersebut. “Laba itu didorong adanya beberapa peminjam yang melakukan switching dari pinjol ilegal ke pindar, tentunya hal ini menjadi poin positif bagi industri ini,” ujarnya, Senin (29/9/2025).
Menurutnya, edukasi publik menjadi kunci menjaga momentum pertumbuhan ini. AFPI terus gencar meningkatkan literasi keuangan agar masyarakat lebih waspada terhadap praktik pinjol ilegal. “Tujuannya agar masyarakat dapat menghindari pinjol ilegal, sehingga bisa membedakan pinjol dan pindar, dan pada akhirnya terjadi switching ke pindar,” katanya.
Namun, industri ini tidak sepenuhnya mulus. Entjik mengungkapkan dua tantangan besar yang membayangi. Pertama, munculnya ajakan terbuka untuk gagal bayar (galbay) yang beredar di media sosial. Kedua, kasus dugaan kartel yang melibatkan 97 penyelenggara pindar. “Kondisi ini membuat investor dan lender asing mulai menahan diri,” jelasnya.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Agusman, mengingatkan bahwa sektor ini juga menghadapi risiko kualitas kredit. “Di tengah ketidakpastian ekonomi global, OJK mencermati potensi risiko gagal bayar yang dapat berdampak pada laba industri,” tegasnya dalam keterangan tertulis RDK, Senin (29/9/2025).
Agusman menambahkan, hingga Juli 2025 rasio pendanaan bermasalah (TWP90) industri pindar masih berada di level 2,75%. Meski terjaga, masih terdapat 20 penyelenggara yang mencatat rasio TWP90 di atas 5%.
Kondisi ini menuntut pengawasan lebih ketat. OJK memastikan akan memperkuat pengawasan dan pembinaan kepada penyelenggara untuk mengurangi risiko. “OJK terus mendorong industri pindar melakukan langkah mitigasi risiko yang diperlukan,” kata Agusman.
Menurut data Bank Dunia, potensi pasar P2P lending di Indonesia masih besar, seiring rendahnya tingkat inklusi keuangan di sejumlah daerah. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022 mencatat inklusi keuangan Indonesia baru 85%, sementara literasi keuangan hanya 49%. Celah inilah yang sering dimanfaatkan pinjol ilegal untuk menjebak masyarakat.
Dengan laba yang terus tumbuh namun disertai risiko besar, industri pinjaman daring kini berada di persimpangan jalan. Apakah akan terus menjadi solusi akses keuangan masyarakat atau justru terjebak dalam masalah struktural, bergantung pada bagaimana regulator dan pelaku usaha menavigasi tantangan ke depan.
Digionary
● AFPI: Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, organisasi yang menaungi penyelenggara fintech lending resmi.
● Galbay: Gagal bayar; kondisi ketika peminjam tidak mampu melunasi pinjaman.
● Lender: Pihak yang memberikan pinjaman melalui platform P2P lending.
● OJK: Otoritas Jasa Keuangan, lembaga pengawas sektor jasa keuangan di Indonesia.
● P2P lending: Peer-to-peer lending, model pendanaan di mana individu bisa meminjam atau meminjamkan dana secara langsung melalui platform digital.
● Pinjol: Pinjaman online, seringkali merujuk pada layanan ilegal yang tidak diawasi OJK.
● Pindar: Pinjaman daring; istilah untuk platform P2P lending resmi berizin OJK.
● Switching: Peralihan peminjam dari pinjol ilegal ke platform resmi.
● TWP90: Tingkat Wanprestasi di atas 90 hari; indikator kredit macet di industri fintech lending.
● Triliun: Satuan angka dalam sistem bilangan, setara dengan seribu miliar (1.000.000.000.000).
#Fintech #P2PLending #PinjamanOnline #PinjolLegal #PinjolIlegal #OJK #AFPI #Pindar #EkonomiDigital #InklusiKeuangan #LiterasiKeuangan #Investasi #StartupFintech #UMKM #EkonomiIndonesia #KeuanganDigital #RegulasiKeuangan #GagalBayar #KartelPinjol #RisikoKredit
