Indonesia tengah memacu mesin digitalnya dengan proyeksi kapasitas pusat data (data center) yang bakal melesat hingga 2,7 gigawatt (GW) pada 2030, tumbuh konsisten sebesar 25% setiap tahunnya. Ledakan data dari 210 juta pengguna internet, transformasi digital 73 juta UMKM, hingga demam kecerdasan buatan (AI) menjadi motor penggerak utama, namun industri kini mendesak pemerintah untuk segera memangkas kerumitan birokrasi perizinan dan beban pajak infrastruktur teknologi agar RI tidak kalah saing dengan negara tetangga seperti Malaysia dalam perebutan investasi hyper-scalers.
Fokus:
■ Ambisi Kapasitas 2,7 GW: Indonesia menargetkan lonjakan kapasitas pusat data dari 900 MW pada tahun ini menjadi 2,7 GW di akhir dekade, dengan 30% infrastruktur dipastikan sudah siap melayani beban kerja AI.
■ Ancaman Relaksasi Regulasi: Pergeseran aturan dari PP 82/2012 ke PP 71/2019 yang mengizinkan data privat disimpan di luar negeri memicu kekhawatiran pelarian infrastruktur ke negara tetangga, seperti kasus ByteDance di Malaysia.
■ Desakan Insentif dan Birokrasi: Pelaku industri menuntut pemerintah menyederhanakan perizinan menjadi satu pintu serta memberikan insentif pajak bagi impor server AI guna menekan biaya investasi yang saat ini terbebani pajak hingga 23%.
Di tengah hiruk-pikuk revolusi digital, Indonesia sedang bersiap mengukuhkan posisinya sebagai tulang punggung data di Asia Tenggara. Proyeksi terbaru menunjukkan kapasitas pusat data (data center) di tanah air akan menembus angka fantastis 2,7 gigawatt (GW) pada 2030. Sebuah lompatan besar, mengingat tahun ini kapasitas kita baru menyentuh angka 900 megawatt (MW).
Ketua Umum Asosiasi Penyedia Data Center Indonesia (IDPRO), Hendra Suryakusuma, menegaskan bahwa angka ini bukan sekadar statistik di atas kertas. Ada lebih dari 210 juta penduduk atau sekitar 78% dari total populasi yang kini aktif “memproduksi” data setiap detik. Belum lagi 73 juta UMKM yang mulai mengintegrasikan sistem kasir digital (POS) mereka ke awan (cloud).
”Tulang punggung dari seluruh data ini adalah data center,” kata Hendra dalam ajang Indonesia Digital Fest 2026 di Jakarta, Kamis (29/1).
Prahara Regulasi: Belajar dari Kasus ByteDance
Namun, jalan menuju 2,7 GW tidak tanpa rintangan. Hendra menyoroti adanya efek samping dari relaksasi aturan melalui PP 71/2019. Jika dulu PP 82/2012 mewajibkan penempatan data di dalam negeri, aturan baru memberikan celah bagi data privat untuk disimpan di luar wilayah RI.
Hasilnya? ByteDance, induk perusahaan TikTok yang memiliki basis pengguna raksasa di Indonesia, justru memilih membangun pusat data pertamanya di Johor Bahru, Malaysia. Malaysia dan Thailand kini menjadi ancaman nyata karena menawarkan ekosistem yang dianggap lebih ramah bagi raksasa teknologi. “Pengguna TikTok di Indonesia adalah yang terbesar, tetapi server AI mereka malah berada di Malaysia dan rencananya akan dibangun juga di Thailand,” keluh Hendra.
Tembok Pajak dan Labirin Perizinan
Isu krusial lainnya yang menghambat laju industri adalah beban fiskal. Kerja sama strategis antara Indosat dan Nvidia senilai US$200 juta untuk infrastruktur AI, misalnya, harus berhadapan dengan tembok pajak dan bea masuk yang mencapai 23%. Bagi investor, angka ini adalah beban berat yang bisa memindahkan minat investasi ke negara tetangga.
Tak hanya soal uang, masalah waktu juga menjadi krusial. Di Indonesia, investor harus bergerilya ke berbagai kementerian selama 6 hingga 9 bulan hanya untuk mendapatkan izin bangun. Bandingkan dengan Malaysia atau Thailand yang sudah menerapkan sistem satu pintu (one-stop service).
Menuju 2030: Era AI-Ready
Meskipun dihantui tantangan birokrasi, optimisme tetap tumbuh. Sekitar 30% dari pusat data di Indonesia saat ini sudah berstatus AI-ready. Proyek-proyek besar mulai bermunculan, seperti fasilitas 120 MW milik BW Digital di Batam dan Princeton Digital Group di Cikarang.
Dengan tingkat pertumbuhan tahunan (CAGR) sebesar 25%, Indonesia punya peluang emas untuk memimpin pasar AI di kawasan. Namun, keberhasilan ini sangat bergantung pada keberanian pemerintah untuk menyelaraskan regulasi dan memberikan “karpet merah” fiskal bagi teknologi masa depan. Jika tidak, Indonesia hanya akan menjadi pasar besar yang mesin datanya justru berada di negara tetangga.
Digionary:
● AI-Ready: Infrastruktur pusat data yang memiliki spesifikasi teknis (daya, pendinginan, dan konektivitas) khusus untuk menjalankan beban kerja kecerdasan buatan yang berat.
● CAGR (Compound Annual Growth Rate): Laju pertumbuhan tahunan rata-rata sebuah investasi atau industri dalam jangka waktu tertentu.
● Data Center (Pusat Data): Fasilitas fisik yang digunakan organisasi untuk menampung aplikasi dan data penting mereka dalam server.
● Disaster Recovery Center (DRC): Tempat cadangan untuk memulihkan infrastruktur dan data teknologi informasi setelah terjadinya bencana.
● Gigawatt (GW): Satuan daya listrik yang setara dengan satu miliar watt atau 1.000 megawatt.
● Hyper-scaler: Penyedia layanan cloud skala besar (seperti Amazon, Google, Microsoft) yang membutuhkan kapasitas data center masif.
● Payment Gateway: Sistem yang memproses transaksi pembayaran elektronik antara pembeli dan penjual.
#DataCenterIndonesia #TeknologiAI #InfrastrukturDigital #IDPRO #KapasitasData2030 #DigitalEkonomi #UMKMGoDigital #NvidiaIndonesia #InvestasiTeknologi #BatamDigital #CikarangTech #PajakAI #BirokrasiDigital #CloudComputing #DataSovereignty #InternetIndonesia #IndonesiaDigitalFest2026 #TransformasiDigital #Kemenkomdigi #PersainganGlobal
