Regulasi AI Masuk Tahap Akhir, Pemerintah Bidik Ekosistem Digital yang Aman dan Inovatif

- 17 Oktober 2025 - 16:21

Pemerintah Indonesia merampungkan dua regulasi strategis terkait kecerdasan buatan, yakni Peta Jalan AI Nasional dan Perpres Keamanan AI, yang akan menjadi landasan hukum pertama untuk mengatur inovasi sekaligus risiko AI di tanah air. Langkah ini menempatkan Indonesia dalam gerbong negara yang serius menata ekosistem AI, bersaing dengan negara-negara seperti Singapura dan Uni Eropa yang sudah lebih dulu menerapkan regulasi ketat terhadap teknologi ini.


Fokus utama:

1. Finalisasi Peta Jalan AI Nasional dan Perpres Keamanan AI oleh pemerintah.
2. Target pemerintah menyeimbangkan inovasi dan perlindungan risiko teknologi AI.
3. Indonesia ingin mengejar standar regulasi AI global seperti Uni Eropa dan Singapura.


Indonesia finalisasi dua Perpres AI: Peta Jalan Nasional dan regulasi keamanan penggunaan kecerdasan buatan. Pemerintah targetkan ekosistem AI yang inovatif sekaligus aman.


Pemerintah Indonesia mulai mempertegas posisinya dalam percaturan teknologi global. Setelah beberapa bulan pembahasan, dua regulasi kunci terkait kecerdasan buatan dipastikan telah memasuki fase final dan akan segera diteken Presiden. Ini merupakan sebuah langkah yang bisa mengubah peta kekuatan teknologi nasional dan menentukan arah industri dalam beberapa tahun ke depan.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menegaskan bahwa Peta Jalan AI Nasional dan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Keamanan dan Keselamatan Penggunaan AI akan segera difinalisasi dan diterbitkan.

“Aturan AI sudah finalisasi, kita sudah finalisasi draft peta jalan AI nasional yang nantinya akan menjadi peraturan presiden,” ujar Nezar di Jakarta, Jumat (17/10).

Tak hanya peta jalan, pemerintah juga menyiapkan satu Perpres tambahan yang secara khusus mengatur aspek keamanan dan mitigasi risiko dalam penggunaan AI di sektor publik maupun swasta. “Prosesnya sudah selesai, kita berharap tahun ini bisa selesai. Bulan ini draft-nya rampung, tapi tentu masih ada proses harmonisasi agar tidak tumpang tindih dengan regulasi lain,” tambahnya.

Langkah ini menjadi krusial mengingat AI kini mulai menyentuh aspek kehidupan masyarakat, dari sistem kesehatan berbasis machine learning, analitik di sektor keuangan, hingga penggunaan AI generatif di media dan industri kreatif. Pemerintah ingin memastikan bahwa lonjakan inovasi tidak diikuti oleh maraknya penyalahgunaan teknologi, mulai dari manipulasi data hingga deepfake yang berpotensi memicu disinformasi.

Nezar menegaskan bahwa arah kebijakan AI Indonesia berfokus pada keseimbangan antara inovasi dan perlindungan publik. “Spiritnya adalah bagaimana kita bisa memaksimalkan manfaat dari artificial intelligence, sekaligus meminimalkan risiko-risiko yang muncul. Jadi menyeimbangkan antara inovasi dan proteksi,” ujarnya.

Dalam peta jalan ini, AI didorong untuk memperkuat sektor strategis seperti kesehatan, pendidikan, keuangan, transportasi, dan industri kreatif. Prinsip akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak cipta menjadi fondasi regulasi yang tengah dirancang.

Sebagai catatan, Indonesia tidak sendiri. Uni Eropa telah lebih dulu mengesahkan EU AI Act, sementara Singapura memperkenalkan AI Governance Framework untuk mendorong penggunaan AI yang etis. Data McKinsey 2024 menyebutkan penggunaan AI berpotensi meningkatkan produktivitas ekonomi global hingga US$4,4 triliun per tahun. Di Asia Tenggara, potensi ekonomi AI diperkirakan menembus US$1 triliun pada 2030, dan Indonesia menjadi pasar terbesar dengan kontribusi populasi digital paling masif.

Penyusunan peta jalan AI nasional dilakukan secara partisipatif. Kementerian Komunikasi dan Digital melibatkan lebih dari 400 pemangku kepentingan selama 21 sesi diskusi, mulai dari pelaku industri, kampus, hingga komunitas teknologi. “Peta jalan ini merangkum aspirasi dari seluruh pihak, mulai dari pelaku industri, akademisi, hingga komunitas teknologi. Harapannya, regulasi ini bisa menjadi panduan yang tidak hanya melindungi, tapi juga mendorong ekosistem AI yang sehat dan inovatif di Indonesia,” kata Nezar.

Jika sesuai rencana, Indonesia akan menjadi salah satu negara di Asia yang memiliki kerangka regulasi AI yang cukup komprehensif—sebuah sinyal bahwa pemerintah tidak ingin menjadi sekadar konsumen teknologi global, tetapi pemain yang ikut mengatur arena permainan.


Digionary:

● AI (Artificial Intelligence) — Teknologi kecerdasan buatan yang memungkinkan mesin berpikir dan belajar layaknya manusia.
● Deepfake — Manipulasi visual/audio berbasis AI yang membuat konten palsu terlihat sangat realistis.
● EU AI Act — Regulasi AI pertama di dunia yang diterapkan Uni Eropa.
● Ekosistem Digital — Lingkungan yang mencakup pelaku, regulasi, teknologi, dan pasar digital.
● Harmonisasi Regulasi — Penyelarasan berbagai aturan agar tidak saling bertentangan.
● Machine Learning — Cabang AI yang membuat sistem mampu belajar dari data.
● Peta Jalan AI Nasional — Dokumen acuan pemerintah untuk arah pengembangan AI Indonesia.
● Perpres — Peraturan Presiden, produk hukum tingkat nasional.
● Risiko Teknologi — Dampak negatif yang mungkin muncul dari penggunaan AI.
● Stakeholder — Pihak-pihak yang terlibat dan berkepentingan dalam pembangunan kebijakan.

#ArtificialIntelligence #AIIndonesia #PerpresAI #RegulasiAI #DigitalEconomy #EkonomiDigital #TeknologiIndonesia #InovasiDigital #KeamananData #DataProtection #DigitalPolicy #TransformasiDigital #TechGovernance #AIRegulation #DigitalEthics #EkosistemAI #TeknologiMasaDepan #AI2025 #DigitalSovereignty #TechPolicyID

Comments are closed.