Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberi notasi khusus bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan free float minimum 15% di Bursa Efek Indonesia. Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi tata kelola pasar modal untuk meningkatkan likuiditas dan transparansi, meski risiko delisting tetap terbuka sebagai langkah terakhir.
Fokus:
■ OJK akan memberi penanda khusus bagi emiten yang belum memenuhi free float 15% sebagai peringatan risiko bagi investor.
■ Jika tak kunjung memenuhi kewajiban, emiten berisiko dikeluarkan dari bursa sebagai langkah terakhir.
■ Tambahan potensi pasokan Rp187 triliun diimbangi harapan inflow asing dan 1,9 juta investor ritel baru di 2026.
Reformasi besar pasar modal Indonesia memasuki babak baru. OJK memastikan emiten yang belum memenuhi batas minimal free float 15% akan diberi notasi khusus di papan perdagangan BEI. Kebijakan ini bukan sekadar penanda administratif, melainkan sinyal risiko bagi investor—dan peringatan serius bagi emiten dengan kepemilikan saham yang terlalu terkonsentrasi.
OJK Perketat Aturan, Transparansi Jadi Prioritas
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa pemenuhan free float 15% akan dilakukan bertahap. Namun selama masa transisi, emiten yang belum memenuhi ketentuan tetap akan diberi notasi khusus.
“Jadi, ini sebenarnya memberikan kemudahan buat investor untuk melakukan pemilihan terhadap saham-saham yang mereka investasikan,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jumat (20/2).
OJK beri notasi khusus bagi emiten yang tak penuhi free float 15%. Delisting jadi opsi terakhir, pasar berpotensi serap Rp187 triliun saham.
Kebijakan ini menyusul rencana BEI menaikkan ambang batas free float dari 7,5% menjadi 15%. Tujuannya jelas: meningkatkan likuiditas, memperbaiki mekanisme pembentukan harga (price discovery), serta menekan risiko manipulasi akibat dominasi pemegang saham mayoritas.
Efektif Maret, Delisting Jadi Opsi Terakhir
Pejabat Sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, memastikan aturan notasi khusus akan berlaku efektif setelah revisi Peraturan I-A BEI disetujui OJK.
“Sesuai dengan target, peraturan itu sudah akan efektif di bulan Maret nanti,” jelas Jeffrey.
Meski BEI membuka ruang konsultasi melalui “hot desk” bagi emiten yang kesulitan memenuhi ketentuan, Jeffrey tak menutup kemungkinan delisting sebagai langkah akhir.
“Potensi tersebut ada, tetapi itu tentu effort terakhir yang kita harapkan. Tentu masih ada waktu untuk bisa memenuhi itu,” ujarnya.
Tenggat final pemenuhan free float masih dibahas bersama asosiasi dan pelaku pasar.
Tekanan Supply Rp187 Triliun dan Harapan Inflow Asing
Penyesuaian batas free float diperkirakan dapat memaksa pasar menyerap tambahan pasokan saham hingga Rp187 triliun. Angka ini bukan kecil, terutama di tengah volatilitas global dan arus dana asing yang fluktuatif.
Namun BEI optimistis keseimbangan supply-demand bisa terjaga. Proposal reformasi yang diajukan kepada MSCI dan FTSE diharapkan menjaga posisi Indonesia dalam indeks global serta mendorong masuknya dana asing baru.
“Dengan demikian, kita harapkan tidak hanya dana asing bertahan di pasar kita, tetapi akan ada dana asing baru yang masuk, inflow baru masuk. Itu tentu akan menjadi potensi penambahan demand,” jelas Jeffrey.
Dari sisi domestik, pemerintah juga telah melonggarkan aturan investasi dana pensiun dan asuransi di pasar saham. Selain itu, basis investor ritel terus tumbuh.
“Sampai dengan hari ini, sejak awal tahun 2026 sudah ada 1,9 juta investor retail baru. Itu juga akan menjadi potensi penambahan demand kita,” tegasnya.
Data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebelumnya menunjukkan jumlah SID pasar modal telah melampaui 13 juta investor, meningkat signifikan dibanding lima tahun lalu yang masih di bawah 5 juta.
Implikasi bagi Investor dan Emiten
Bagi investor, notasi khusus akan menjadi indikator risiko tambahan. Saham dengan free float rendah cenderung lebih volatil dan rentan digerakkan oleh kepentingan tertentu.
Bagi emiten, kebijakan ini memaksa restrukturisasi kepemilikan—baik melalui secondary offering, private placement, maupun aksi korporasi lain untuk meningkatkan porsi publik.
Reformasi ini menjadi bagian dari agenda besar peningkatan kualitas pasar modal Indonesia agar lebih transparan dan sejalan dengan praktik global. Tantangannya kini bukan pada regulasi, melainkan konsistensi implementasi.
Digionary:
● Delisting: Penghapusan saham perusahaan dari pencatatan dan perdagangan di bursa.
● Free Float: Persentase saham yang dimiliki publik dan bebas diperdagangkan.
● Hot Desk: Fasilitas konsultasi yang disediakan bursa bagi emiten.
● Inflow: Arus masuk dana ke pasar keuangan.
● MSCI: Penyedia indeks global yang menjadi acuan investor institusi dunia.
● Notasi Khusus: Penanda pada saham untuk memberi informasi tambahan atau peringatan risiko kepada investor.
● Price Discovery: Proses pembentukan harga saham berdasarkan mekanisme pasar.
● SID (Single Investor Identification): Nomor identitas tunggal investor pasar modal Indonesia.
#OJK #BEI #FreeFloat15% #PasarModalIndonesia #SahamIndonesia #ReformasiBursa #InvestorRitel #Delisting #LikuiditasSaham #MSCI #IHSG #TransparansiPasar #RegulasiSaham #InflowAsing #Investasi2026 #KSEI #EmitenIndonesia #TataKelolaPerusahaan #GoodCorporateGovernance #EkonomiIndonesia
OJK free float 15%, notasi khusus saham, aturan BEI terbaru 2026, delisting emiten Indonesia, regulasi pasar modal Indonesia, MSCI Indonesia, investor ritel 2026, tambahan supply Rp187 triliun, kebijakan OJK terbaru, saham free float rendah, reformasi bursa efek Indonesia, dampak free float 15%, berita ekonomi Indonesia hari ini, inflow asing ke BEI, pertumbuhan investor saham Indonesia, aturan saham publik minimal, tata kelola pasar modal, update regulasi saham 2026, kebijakan pasar modal terkini, berita OJK terbaru,
