Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan seluruh proposal reformasi pasar modal yang diajukan kepada MSCI telah disetujui dan kini memasuki tahap final. Agenda krusial seperti kewajiban free float minimum 15%, transparansi pemegang saham minimal 1%, serta penyusunan shareholder concentration list digadang menjadi fondasi baru tata kelola pasar modal Indonesia agar lebih transparan, likuid, dan kredibel di mata investor global.
Fokus:
■ BEI menetapkan kewajiban free float minimal 15% untuk meningkatkan likuiditas dan kualitas perdagangan saham. Kebijakan ini diharapkan mengurangi dominasi pemegang saham mayoritas, memperbaiki price discovery, serta memperkuat daya tarik emiten Indonesia di mata investor global.
■ Aturan baru mewajibkan pengungkapan pemegang saham dengan kepemilikan minimal 1% dan granularisasi data kepemilikan. Langkah ini bertujuan memperkuat tata kelola, mencegah praktik manipulatif, serta meningkatkan kepercayaan investor institusi dan ritel terhadap pasar modal domestik.
■ BEI menyusun daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi melalui komite lintas divisi dan SRO. Daftar ini akan menjadi alat pengawasan tambahan untuk memastikan perdagangan berlangsung transparan, objektif, dan akuntabel sesuai standar praktik internasional.
Reformasi pasar modal Indonesia memasuki fase krusial. Di tengah tekanan global dan volatilitas arus modal asing, Bursa Efek Indonesia memastikan agenda pembenahan tata kelola yang diajukan kepada MSCI telah mendapat persetujuan dan kini masuk tahap finalisasi. Sinyal ini penting—bukan sekadar administratif, melainkan penentu reputasi Indonesia di peta investasi global.

Pejabat Sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan bahwa seluruh proposal reformasi yang diajukan kepada global index provider, termasuk MSCI dan FTSE, telah diterima dan kini memasuki tahap akhir.
“Mungkin kami update sedikit terkait dengan proposal yang sudah kami sampaikan kepada Global Index Provider antaralain MSCI dan FTSE,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jumat (20/2).
Persetujuan ini menjadi katalis penting. MSCI bukan sekadar penyedia indeks, melainkan rujukan utama investor institusi global dalam menentukan alokasi dana. Indonesia saat ini masih berstatus emerging market dalam klasifikasi MSCI, dan peningkatan tata kelola menjadi syarat mutlak untuk mempertahankan bahkan meningkatkan daya tarik pasar.
Berdasarkan data BEI, kepemilikan investor asing di pasar saham domestik masih berkontribusi signifikan terhadap likuiditas. Di sisi lain, partisipasi investor ritel domestik terus meningkat, dengan jumlah Single Investor Identification (SID) pasar modal telah melampaui 13 juta pada awal 2026. Reformasi ini diharapkan memperkuat fondasi bagi kedua kelompok investor tersebut.
Tiga Pilar Reformasi Kunci
1. Free Float Minimum 15%
Salah satu agenda utama adalah pengetatan aturan free float minimum menjadi 15%. Artinya, minimal 15% saham perusahaan tercatat harus dimiliki publik dan diperdagangkan bebas.
“Kemudian untuk peraturan percatatan yang terkait dengan free flow 15% itu per tanggal 19 kemarin sudah selesai proses rule making rule. Saat ini sudah memasuki tahap berikutnya di internal bursa yang kemudian nanti draft final akan kami ajukan ke OJK,” kata Jeffrey.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan likuiditas dan mengurangi risiko manipulasi harga akibat kepemilikan yang terlalu terkonsentrasi.
2. Transparansi Pemegang Saham ≥1%
BEI juga mendorong kebijakan pemungkapan pemegang saham minimal 1% serta granularisasi data kepemilikan. Transparansi struktur kepemilikan dinilai krusial untuk meningkatkan kepercayaan investor, terutama institusi global yang sangat sensitif terhadap praktik tata kelola.
Dalam praktik global, transparansi ownership menjadi salah satu indikator utama dalam penilaian indeks dan risk assessment.
3. Shareholder Concentration List
Reformasi lainnya adalah penyusunan shareholder concentration list, yakni daftar saham dengan tingkat konsentrasi kepemilikan tinggi.
“Dan yang terakhir, terkait dengan shareholders concentration list kami akan memastikan prosesnya dilakukan secara proper dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Jeffrey.
BEI tengah merampungkan metodologi dan standar operasional prosedur (SOP) daftar tersebut. Penyusunannya akan melibatkan komite lintas divisi dan lintas self-regulatory organization (SRO) agar objektif dan transparan.
” Saat ini kami sedang dalam tahap final untuk penyusunan metodologi dan SOP. Nantinya list ini akan disusun oleh komite yang terdiri dari lintas divisi dan lintas SRO. Mungkin demikian update singkat yang dapat kami sampaikan,” pungkasnya.
Di tengah perlambatan ekonomi global dan kebijakan moneter ketat di berbagai negara maju, pasar berkembang seperti Indonesia harus memperkuat fundamental domestik. Reformasi tata kelola pasar modal bukan hanya soal aturan teknis, tetapi juga strategi mempertahankan arus dana asing dan meningkatkan kepercayaan investor jangka panjang.
Persetujuan MSCI menunjukkan bahwa langkah BEI dinilai sejalan dengan praktik terbaik internasional. Jika implementasi berjalan konsisten dan efektif, Indonesia berpotensi meningkatkan bobotnya dalam indeks global—yang pada akhirnya dapat menarik aliran dana pasif bernilai miliaran US$ dari fund manager global.
Kini, tantangan berikutnya bukan lagi perumusan kebijakan, melainkan eksekusi dan pengawasan yang disiplin.
Digionary:
● Emerging Market: Kategori negara berkembang dalam klasifikasi pasar modal global yang memiliki potensi pertumbuhan tinggi namun risiko relatif lebih besar.
● Free Float: Persentase saham perusahaan yang beredar dan dapat diperdagangkan publik.
● Granularisasi Data: Proses perincian data menjadi lebih detail untuk meningkatkan transparansi.
● MSCI: Perusahaan penyedia indeks global yang menjadi acuan investor institusi dunia.
● OJK: Otoritas Jasa Keuangan, regulator sektor jasa keuangan Indonesia.
● SRO (Self-Regulatory Organization): Lembaga yang memiliki kewenangan mengatur anggotanya dalam ekosistem pasar modal.
● Shareholder Concentration: Tingkat konsentrasi kepemilikan saham pada pihak tertentu.
● SID (Single Investor Identification): Nomor identitas tunggal investor di pasar modal Indonesia.
#BursaEfekIndonesia #BEI #MSCI #ReformasiPasarModal #FreeFloat15% #TransparansiSaham #InvestorAsing #PasarModalIndonesia #IHSG #OJK #TataKelolaPerusahaan #GoodCorporateGovernance #EmergingMarket #InvestasiSaham #LikuiditasPasar #IndeksGlobal #EkonomiIndonesia #SahamIndonesia #FinancialReform #CapitalMarket
