Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, resmi mengumumkan pembukaan data pemilik manfaat saham (beneficial owner) di bawah 5% mulai awal Februari 2026 sebagai langkah radikal memulihkan transparansi pasar. Kebijakan yang didorong oleh tekanan investor global dan Danantara ini bertujuan memberantas praktik pembentukan harga semu dengan menurunkan ambang batas keterbukaan informasi hingga ke level 1%, sekaligus menyelaraskan standar bursa domestik dengan pasar internasional guna menarik kembali aliran modal asing.
Fokus:
■ Penerapan Transparansi Radikal: BEI akan membuka data kepemilikan saham di bawah ambang batas 5% per Februari 2026 untuk memastikan setiap identitas pengendali di balik layar dapat diakses oleh publik.
■ Tekanan Standar Global: CEO Danantara mengungkapkan adanya desakan dari investor asing agar Indonesia mengikuti jejak India dengan menurunkan disclosure kepemilikan hingga level 1% demi mencegah manipulasi pasar.
■ Misi Penyehatan Likuiditas: Reformasi ini bertujuan menyeimbangkan antara peningkatan pasokan saham (supply) dengan kepercayaan investor (demand) agar proses pembentukan harga saham di bursa berjalan secara efisien dan wajar.
Era kerahasiaan di lantai bursa tampaknya segera berakhir. Mulai awal Februari 2026, para “pemilik bayangan” di bursa saham Indonesia tidak akan lagi punya tempat untuk bersembunyi. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, memastikan bahwa data kepemilikan saham di bawah 5% alias beneficial owner akan dibuka lebar ke hadapan publik.
Langkah ini bukan sekadar urusan teknis, melainkan sebuah pernyataan perang terhadap praktik “goreng-menggoreng” saham yang telah merusak kredibilitas pasar modal Indonesia di mata dunia. “Itu dapat kita lakukan nanti di awal Februari ini,” ujar Jeffrey singkat namun tajam saat ditemui di Gedung BEI, Minggu (1/2).
Mengejar Standar India
Reformasi ini tak lepas dari tekanan hebat investor global yang merasa “gerah” dengan asimetri informasi di Jakarta. Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa para pemodal asing kini menuntut transparansi yang jauh lebih ekstrem: pembukaan data hingga level kepemilikan 1%.
Rosan membandingkan Indonesia dengan pasar-pasar berkembang lain yang sudah lebih dulu “telanjang” soal data kepemilikan. “Karena saya lihat di beberapa negara seperti India 1% yang lain 2%, 1%. Nah mereka ingin itu juga diturunkan, karena mungkin selama ini, yang kita lebih bicarakan floating-nya kan floating ke marketnya itu 15%, tapi faktor keterbukaannya itu mereka ingin itu diturunkan ke level yang paling tidak sesama dengan negara lainnya,” ungkap Rosan.
Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bursa terus diintensifkan agar ambang batas keterbukaan ini segera menyentuh angka 1% hingga 2%. Tujuannya jelas: mematikan ruang gerak aktor di balik layar.
Matikan Harga Semu
Bagi Jeffrey Hendrik, transparansi adalah prasyarat mutlak bagi pembentukan harga yang sehat. Ia berargumen bahwa peningkatan pasokan saham di pasar harus diimbangi dengan kepercayaan dari sisi permintaan (demand). “Kalau ada penambahan supply, ya harus ada penambahan demand. Supaya price discovery-nya tetap efisien dan tetap wajar,” tegasnya.
Rosan Roeslani mengamini hal tersebut. Menurutnya, ketika data investor dibuka secara granular, praktik menciptakan harga semu akan terdeteksi secara instan oleh sistem. “Aksi untuk penciptakan harga yang semu akan menjadi sangat-sangat sulit karena investornya akan terbuka, jadi kalau mereka melakukan tindakan itu pasti akan terdeteksi,” kata Rosan optimistis.
Jika reformasi ini berjalan sesuai rencana, Februari 2026 akan dicatat sebagai tonggak baru di mana fundamental kembali menjadi raja, dan para spekulan yang mengandalkan “kerahasiaan” terpaksa harus angkat kaki dari pasar.
Digionary:
● Beneficial Owner: Pihak yang sebenarnya memiliki kontrol atau mendapatkan keuntungan ekonomi dari kepemilikan saham, meski namanya tidak tercantum secara langsung sebagai pemilik legal.
● Disclosure: Pengungkapan informasi material mengenai kinerja, struktur, atau kepemilikan perusahaan kepada publik dan regulator.
● Floating (Free Float): Porsi saham yang dimiliki oleh publik dan dapat diperdagangkan secara bebas di bursa, biasanya di luar kepemilikan pengendali.
● Price Discovery: Proses interaksi antara pembeli dan penjual di pasar untuk menentukan harga wajar suatu aset berdasarkan penawaran dan permintaan.
● Ultimate Beneficial Owner (UBO): Orang pribadi yang merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau pemilik saham dan/atau pihak yang memegang kendali akhir.
#BursaEfekIndonesia #BeneficialOwner #JeffreyHendrik #RosanRoeslani #Danantara #TransparansiPasar #IHSG2026 #InvestorAsing #PasarModalIndonesia #OJK #SahamGorengan #UBO #ReformasiBursa #InfoSaham #KredibilitasBursa #EkonomiIndonesia #InvestasiAman #MSCI #SahamLokal #FinancialTransparency
