Lawan Ultimatum MSCI, OJK Paksa Emiten Gandakan Saham Publik Jadi 15%

- 30 Januari 2026 - 13:18

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menggandakan ambang batas saham publik (free float) di Bursa Efek Indonesia (BEI) dari 7,5% menjadi 15% guna mendongkrak likuiditas pasar yang belakangan loyo dan terancam didepak dari indeks global MSCI. Langkah berani ini diperkirakan membutuhkan injeksi dana jumbo hingga Rp203 triliun, di mana raksasa institusi seperti BPJS Ketenagakerjaan, Asabri, hingga konsorsium Danantara disiapkan menjadi penopang pasar (liquidity provider) untuk menyerap banjir saham baru di tengah pengunduran diri mendadak Direktur Utama BEI.


​Fokus:

■ ​Mandat Free Float 15%: OJK mewajibkan emiten lama maupun baru untuk melepas minimal 15% saham ke publik guna memenuhi standar internasional dan menjaga status “investable” di mata investor global.
■ ​Mobilisasi Institusi Raksasa: BPJS Ketenagakerjaan, Asabri, dan Danantara (melalui anak usaha seperti Mandiri Sekuritas) diplot sebagai penyedia likuiditas untuk menyerap kebutuhan pendanaan yang mencapai ratusan triliun rupiah.
■ ​Respons terhadap Ultimatum MSCI: Kebijakan ini merupakan jawaban langsung atas peringatan Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait transparansi dan sempitnya porsi saham publik di pasar modal Indonesia.


OJK paksa emiten lepas 15% saham ke publik! Butuh dana Rp203 triliun, BPJS TK & Danantara siap jadi penyelamat likuiditas BEI.


Pasar modal Indonesia sedang berada di titik nadir sekaligus persimpangan krusial. Di tengah kabar mundurnya Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman setelah IHSG “babak belur”, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya melepas amunisi yang sudah lama dinanti: menaikkan batas minimal saham publik atau free float dari 7,5% menjadi 15%.

​Keputusan ini bukan sekadar urusan teknis perbankan, melainkan upaya sapu jagat untuk menyelamatkan muka Indonesia di kancah investasi global. Tekanan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang sempat mengancam akan mendepak saham-saham “raksasa tapi kering likuiditas” dari indeks mereka, menjadi pemantik utama.

​”Kami telah menerima penjelasan dari MSCI. Masukan tersebut menjadi sinyal positif karena mereka tetap berminat pada saham-asahan Indonesia. Ini menunjukkan pasar kita masih dinilai layak investasi (investable),” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Gedung BEI, Kamis (29/1).

​Skenario Rp203 Triliun dan Tangan Dingin Danantara

Namun, menaikkan porsi saham publik bukan perkara mudah. OJK menghitung, untuk mencapai angka 15%, pasar membutuhkan injeksi likuiditas setidaknya Rp203 triliun. Angka ini hampir sepuluh kali lipat dari kebutuhan simulasi pada level 10% yang hanya memerlukan Rp21 triliun.

​Untuk menjembatani jurang dana yang menganga ini, OJK menyiapkan skenario Liquidity Provider (LP). Tak tanggung-tanggung, nama-nama besar seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Asabri diminta turun gunung. Bahkan, badan pengelola investasi baru, Danantara, diharapkan ikut ambil bagian.

​“BPJS Ketenagakerjaan dan Asabri bisa masuk. Saya rasa Danantara untuk meningkatkan liquidity, bisa lewat liquidity provider. Jadi tidak langsung sebagai LP, tapi dari anak usaha seperti Mansek (Mandiri Sekuritas) dan lainnya,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi.

​Transparansi atau Sanksi

Kebijakan baru ini dipastikan akan memakan “korban” jika tidak dipersiapkan dengan matang. Dari 751 emiten yang dipantau, sebanyak 327 perusahaan tercatat belum memenuhi syarat 15%. OJK pun menyiapkan exit policy atau kebijakan keluar bagi perusahaan membandel yang tidak sanggup memenuhi aturan baru tersebut.

​Di sisi lain, bursa juga akan memperketat definisi free float. Nantinya, kepemilikan saham di atas 5% oleh korporasi atau pihak terafiliasi tidak akan lagi dihitung sebagai saham publik. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa saham yang beredar benar-benar bisa diperjualbelikan oleh investor ritel maupun institusi, bukan sekadar angka di atas kertas.

​Pasar kini menanti masa transisi yang dijanjikan OJK. Dengan target stabilisasi pasar modal pasca-mundurnya pucuk pimpinan bursa, aturan 15% ini diharapkan menjadi obat kuat bagi IHSG agar kembali dilirik oleh manajer investasi raksasa dari New York hingga London.

Foto: Thomas White/Reuters


​Digionary:

​● Danantara: Badan pengelola investasi berdaulat Indonesia yang mengonsolidasikan aset-aset strategis negara.
● Demutualisasi: Proses perubahan struktur bursa dari organisasi nirlaba yang dimiliki anggota menjadi perusahaan komersial yang dimiliki pemegang saham.
● Exit Policy: Kebijakan atau prosedur yang disiapkan regulator bagi emiten untuk keluar dari bursa, baik secara sukarela maupun paksaan.
● Free Float: Jumlah saham suatu emiten yang dimiliki oleh masyarakat (publik) dan tersedia untuk diperdagangkan secara bebas di bursa.
● Liquidity Provider: Pihak (biasanya institusi) yang bertugas menjaga ketersediaan kuotasi jual dan beli saham di pasar agar transaksi tetap lancar.
● MSCI (Morgan Stanley Capital International): Penyedia indeks saham global yang menjadi acuan bagi manajer investasi di seluruh dunia.
● SRO (Self Regulatory Organization): Lembaga yang memiliki kewenangan untuk membuat aturan main sendiri di pasar modal, seperti BEI, KSEI, dan KPEI.

#OJK #BEI #IHSG #FreeFloat #PasarModal #Investasi #SahamIndonesia #BPJSKetenagakerjaan #Asabri #Danantara #MSCI #LikuiditasBursa #Emiten #MahendraSiregar #BursaEfekIndonesia #EkonomiIndonesia2026 #InfoSaham #OtoritasJasaKeuangan #InvestorGlobal #MandiriSekuritas

Comments are closed.