PermataBank akan penuhi batas minimum saham free float

- 25 November 2023 - 14:09

PT BANK PERMATA Tbk. atau PermataBank (BNLI) menyatakan masih membicarakan pemenuhan kewajiban batas minimum saham free float sebanyak 7,5% saat ini masih dalam pembicaraan dengan Bangkok Bank sebagai pemegang saham pengendali (PSP).

Menurut Direktur Keuangan PermataBank Rudy Basyir Ahmad, PermataBank berupaya memenuhi ketentuan dan waktu yang disepakati. “Kami juga secara rutin berkomunikasi dengan regulator (Otoritas Jasa Keuangan) dan Bangkok Bank (PSP),” ujarnya dalam paparan publik kinerja keuangan kuartal III-2023 yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (24/11).

Dari catatan yang ada, per Agustus 2023 PermataBank mencatatkan saham free float baru sebanyak 0,83%, di mana Bangkok Bank sebagai PSP memiliki saham sebanyak 35.715.192.701 atau setara dengan 98,71%.

Dengan posisi saham itu, PermataBank harus memenuhi batas minimum saham free float sebelum tenggat waktu akhir yang diberikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), yaitu pada 21 Desember 2023.

Adapun, aturan tersebut tertuang dalam Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat yang mulai berlaku pada 21 Desember 2021.

Di mana dalam regulasi itu, perusahaan dapat tetap tercatat di bursa jika memenuhi kriteria tersebut paling lambat dua tahun sejak aturan berlaku.

Jika perusahaan tercatat tidak memenuhi aturan tersebut, maka emiten akan masuk ke dalam papan pemantauan khusus bursa, dan sahamnya berpotensi untuk dihapuskan atau delisting dari BEI.

BEI sebelumnya pada Desember 2021 telah menerbitkan aturan terkait dengan kewajiban perusahaan tercatat untuk memiliki jumlah minimal saham beredar di publik atau saham free float sebanyak 7,5% atau setara dengan 50 juta saham.

Perusahaan tercatat tersebut harus memenuhi aturan terkait saham free float sebanyak 7,5% dari saham yang beredar sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan selama dua tahun pada Desember 2023 ini.

Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna, menegaskan kepada perusahaan-perusahaan tercatat yang tidak memiliki upaya untuk memenuhi saham free float tersebut, maka sahamnya nanti akan memiliki notasi X atau masuk ke dalam papan pemantauan khusus.

“Untuk perusahaan-perusahan yang sama sekali tidak upaya. Ya itu akan kita masukan ke papan pemantauan khusus sebagai bagian dari perusahaan-perusahaan yang sahamnya tidak memenuhi ketentuan,” kata Nyoman belum lama ini.

BEI telah memberikan waktu sebanyak 24 bulan sejak Desember 2021 untuk perusahaan-perusahaan tercatat melakukan upaya ataupun tindak korporasi, serta strategi yang dilakukan untuk memenuhi saham free float tersebut.

“Tapi pada intinya bagaimana upaya mereka untuk melakukan upaya yang terbaik untuk meningkatkan freefloat sampe dengan titik batas waktu tadi, singkat kata begini pada saat nanti kita asses posisi terakhir di batas waktu kami akan melihat apa saja yang mereka sudah lakukan,” katanya. ■

Comments are closed.