Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan baru untuk mengawasi influencer keuangan yang kerap memberikan rekomendasi investasi di ruang digital. Melalui Peraturan OJK (POJK) yang ditargetkan terbit semester I 2026, regulator akan menindak aktivitas promosi atau rekomendasi yang menyesatkan dan merugikan publik—termasuk praktik “pompom” saham dan promosi berkomisi tersembunyi. Langkah ini menandai babak baru pengawasan industri keuangan digital yang kian masif.
Fokus:
■ Regulasi baru mengatur aktivitas penyebaran informasi dan rekomendasi investasi di ruang digital.
■ Praktik pompom saham, konflik kepentingan, dan promosi berkomisi tersembunyi terancam hukuman berat.
■ Lonjakan investor muda dan literasi keuangan yang belum merata mendorong pengawasan lebih ketat.
Fenomena influencer investasi yang dengan mudah menggiring opini publik di media sosial segera memasuki fase pengawasan ketat. Setelah sejumlah kasus “goreng saham” mencuat dan merugikan investor ritel, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat. Regulator pasar keuangan itu tengah memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) yang secara khusus membidik aktivitas penyebaran informasi dan rekomendasi di sektor keuangan digital.

Pejabat sementara Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan regulasi baru ini akan menitikberatkan pada aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
OJK segera menerbitkan POJK baru untuk mengawasi influencer keuangan. Praktik pompom saham dan rekomendasi berbayar tanpa transparansi terancam sanksi berat mulai semester I 2026.
“Jadi kita nggak ngatur orangnya, tetapi aktivitas siapapun orangnya yang kemudian berkata sesuatu yang kemudian bisa menyebabkan orang itu ada kerugian. Misalnya dia merekomendasikan produk tertentu, yang dia bilang pengguna, padahal dia dapat komisi dari yang dia promosikan,” ungkap Friderica kepada wartawan di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (23/2).
Pernyataan itu menjadi sinyal tegas bahwa praktik promosi berbayar tanpa transparansi—yang selama ini kerap terjadi di media sosial—tak lagi bisa berlindung di balik dalih “hanya berbagi pengalaman”.
Selama ini, regulasi influencer baru diatur terbatas pada sektor saham melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Namun perkembangan industri keuangan digital—mulai dari saham, derivatif, hingga kripto—menuntut pendekatan lebih komprehensif.
Belajar dari Kasus “Goreng Saham”
OJK dalam beberapa waktu terakhir menjatuhkan sanksi berat terhadap pelaku manipulasi pasar, termasuk influencer yang terbukti melakukan praktik “pompom” saham.
“Yang kayak kemarin, saham. Itu dia melakukan pompom (goreng saham) dan lain-lain, itu semua bisa kita berikan saksi yang cukup berat,” jelas Friderica.
Dalam praktiknya, skema “pump and dump” biasanya dilakukan dengan cara menaikkan minat beli melalui promosi agresif di media sosial, lalu melepas saham ketika harga melonjak. Investor ritel yang terlambat masuk akhirnya menanggung kerugian.
Fenomena ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Di Amerika Serikat, Securities and Exchange Commission (SEC) dalam beberapa tahun terakhir juga menjatuhkan sanksi kepada sejumlah selebritas dan influencer karena mempromosikan aset kripto tanpa mengungkapkan kompensasi yang diterima.
Menurut data OJK, jumlah investor pasar modal Indonesia telah melampaui 13 juta Single Investor Identification (SID) pada awal 2026, naik signifikan dibanding lima tahun lalu yang masih di bawah 5 juta. Lonjakan investor ritel—terutama generasi muda—membuat ruang digital menjadi arena baru pemasaran produk investasi.
Target Berlaku Semester I 2026
Pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyebut regulasi ini ditargetkan rampung semester I 2026.
“Jadi kebetulan sekarang di tahun ini kita targetkan akan keluar Peraturan OJK yang khusus terkait dengan pihak yang menyebarkan informasi. Nah dalam hal ini tentu yang dimaksud adalah influencer tadi,” ungkap Hasan.
“Semester 1 (POJK influencer berlaku), karena sudah kita lakukan pembahasan di forum RDK bahkan, untuk draft atau konsep peraturannya,” tambahnya.
Artinya, dalam beberapa bulan ke depan, setiap individu—baik analis independen, kreator konten, maupun figur publik—yang menyebarkan rekomendasi investasi harus tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan.
Industri Digital Makin Besar, Risiko Makin Kompleks
Langkah OJK ini tak lepas dari pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang diproyeksikan mencapai lebih dari US$ 130 miliar pada 2025 menurut laporan e-Conomy SEA. Sektor keuangan digital menjadi salah satu motor utamanya.
Namun di balik pertumbuhan tersebut, literasi keuangan nasional masih relatif rendah. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan OJK terakhir menunjukkan indeks literasi keuangan berada di kisaran 49%, sementara inklusi sudah di atas 85%. Artinya, banyak masyarakat sudah menggunakan produk keuangan, tetapi belum sepenuhnya memahami risikonya.
Dalam konteks inilah peran influencer menjadi krusial—dan sekaligus berisiko.
Tanpa regulasi jelas, ruang digital bisa menjadi ladang subur konflik kepentingan. Dengan POJK baru ini, OJK ingin memastikan bahwa rekomendasi investasi bukan sekadar konten viral, tetapi informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Digionary:
● Bursa Karbon: Pasar perdagangan kredit karbon untuk mendukung target penurunan emisi.
● Derivatif: Instrumen keuangan turunan yang nilainya bergantung pada aset lain.
● Influencer Keuangan: Individu yang memengaruhi keputusan investasi publik melalui media sosial.
● Literasi Keuangan: Tingkat pemahaman masyarakat terhadap produk dan risiko keuangan.
● POJK (Peraturan OJK): Regulasi resmi yang diterbitkan OJK dan mengikat pelaku industri jasa keuangan.
● Pompom Saham: Istilah populer untuk praktik manipulasi harga saham melalui promosi masif.
● Pump and Dump: Skema menaikkan harga aset secara artifisial lalu menjualnya untuk keuntungan pribadi.
● SID (Single Investor Identification): Nomor identitas tunggal investor di pasar modal Indonesia.
#OJK #RegulasiKeuangan #InfluencerInvestasi #PasarModal #PompomSaham #LiterasiKeuangan #InvestorRitel #POJK #InvestasiDigital #KeuanganDigital #SahamIndonesia #PerlindunganInvestor #BursaEfek #EdukasiFinansial #TransparansiInvestasi #EkonomiDigital #KriptoIndonesia #PengawasanKeuangan #BeritaEkonomi #Finansial2026
